IMPARSIAL diambil dari kata impartiality: pandangan yang memuliakan kesetaraan hak setiap individu – dalam keberagaman latarnya – terhadap keadilan, dengan perhatian khusus terhadap mereka yang kurang beruntung (the less fortunate). Kami menerjemahkan Impartiality sebagai mandat untuk membela setiap korban pelanggaran hak-hak asasi manusia tanpa membedakan asal-usul sosialnya, jenis kelamin, etnisitas atau ras, maupun keyakinan politik dan agamanya.
 
Imparsial didirikan oleh 18 orang pekerja hak-hak asasi manusia Indonesia. Lembaga ini berbadan hukum Perkumpulan dengan akte pendirian nomor 10/ 25 Juni 2002 oleh notaris Rina Diani Moliza, SH. Para pendiri IMPARSIAL adalah T. Mulya Lubis, Karlina Leksono, M. Billah, Wardah Hafidz, Hendardi, Nursyahbani Katjasungkana, Ade Rostina Sitompul, Robertus Robet, Binny Buchory, Kamala Chandrakirana, HS Dillon, Munir, Rachland Nashidik, Rusdi Marpaung, Otto Syamsuddin Ishak, Nezar Patria, Amiruddin, dan Poengky Indarti.
 
Indonesia | English| Index [Indonesia]