Siaran Pers Imparsial
Pasca terjadinya bom bunuh diri di Gereja Bethel Injil Sepenuh, Kepunton – Surakarta pada Minggu 25 September 2011 lalu, Kepala Badan Intelejen Negara Soetanto menyatakan bahwa aparat intelijen telah menyampaikan dugaan akan terjadinya aksi peledakan bom di Surakarta tersebut kepada aparat kepolisian, akan tetapi informasi BIN tersebut tidak ditanggapi kepolisian. Lebih lanjut, BIN menyatakan bahwa aksi terorisme menjadi lebih sulit ditanggulangi, sehingga BIN mengharap diberikannya kewenangan lebih di dalam RUU Intelijen Negara yang saat ini sedang dibahas di DPR.
Imparsial menganggap bahwa meluasnya jaringan teroris dan maraknya aksi teror berupa peledakan bom di Indonesia tidak disebabkan oleh terbatasnya kewenangan intelijen selama ini. Kami menganggap justru koordinasi yang lemah diantara aktor-aktor keamanan menjadi salah satu penyebab sulitnya aparat dalam menanggulangi meluasnya jaringan teroris dan mencegah aksi-aksi peledakan bom.
Upaya Pemerintah untuk melakukan penguatan kewenangan intelijen melalui pembahasan RUU Intelijen dalam rangka pemberantasan teroris justru mempersempit makna dan tujuan dari perlunya pengaturan intelijen dalam peraturan perundang-undangan. Seharusnya RUU ini tidak memberikan kesempatan atau ruang bagi aparat intelijen untuk menggunakan kewenangan yang dimiliki aparat penegak hukum. Keinginan intelijen untuk memiliki kewenangan khusus dengan melakukan pelanggaran hukum dan HAM merupakan suatu bukti bahwa intelijen masih menggunakan paradigma intelijen otoriter.
Imparsial mendesak Pemerintah dan DPR untuk tetap mengacu pada aturan hukum dan HAM dalam membahas kewenangan intelejen pada RUU Intelejen Negara. Pemerintah dan DPR juga harus tetap berpegang pada semangat reformasi intelejen. Oleh karena itu desakan untuk memberikan kewenangan lebih kepada intelejen untuk menangkap, menahan, melakukan interogasi dan menyadap, haruslah ditolak, karena hal tersebut sudah masuk dalam ranah penegakan hukum. Aparat intelejen adalah aparat extra judicial, sehingga tidak diperkenankan untuk masuk ke dalam ranah hukum.
Terlepas dari masih banyaknya kelemahan dalam draft terbaru RUU Intelejen Negara[1], Imparsial memberikan apresiasi kepada DPR yang telah menolak kewenangan menangkap dan menahan, akan tetapi kami juga masih mempermasalahkan diberikannya kewenangan menyadap dan melakukan penggalian informasi sebagai pengganti interogasi kepada intelejen.
Imparsial menegaskan bahwa penyadapan harus mengacu pada putusan MK terkait UU ITE yang mengharuskan adanya pengaturan terlebih dahulu dalam bentuk UU. Selain itu, berdasarkan pasal 31 ayat (1) point-b UU Terorisme, kewenangan untuk menyadap dalam penanggulangan terorisme adalah merupakan kewenangan penyidik, sehingga aparat intelejen tidak diperkenan menabrak aturan hukum yang sudah ada.
Imparsial juga mendesak DPR untuk tidak gegabah memberikan kewenangan pada intelejen untuk melakukan “penggalian informasi” bekerjasama dengan aparat penegak hukum, sebagai ganti dari istilah “interogasi”. Pemberian wewenang ini akan merusak criminal justice system, melanggar KUHAP dan hak asasi manusia.
Terkait dengan penanggulangan terorisme, Imparsial mendesak Pemerintah segera menindaklanjuti pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk melakukan audit investigasi internal di tubuh kepolisian dan intelejen[2]. Termasuk dalam melakukan koordinasi antar institusi keamanan agar tidak terjebak pada ego sektoral yang sangat merugikan rakyat.
Imparsial juga mendesak Pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sebagai institusi yang bertanggungjawab dalam melakukan koordinasi penanggulangan terorisme, mengingat sejak didirikan pada tahun 2010 berdasarkan Perpres No. 46 Tahun 2010 masih belum terlihat peran signifikan BNPT dalam upaya penanggulangan terorisme di tanah air.
Jakarta, 29 September 2011
Poengky Indarti
Direktur Eksekutif


[1] Imparsial mencatat sekurangnya masih ada 19 permasalahan dalam RUU Intelejen Negara draft 25 Agustus 2011 yang telah disetujui Panja pada tanggal 19 September 2011.
[2] Segera setelah terjadinya aksi bom bunuh diri pada 25 September 2011, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta dilakukannya investigasi internal di jajaran kepolisian dan intelijen, karena dalam kurun waktu yang relatif singkat telah terjadi dua kali pengeboman di rumah ibadah, yaitu bom bunuh diri di Masjid Mapolresta Cirebon pada 15 April 2011 dan bom bunuh diri di Gereja Bethel Injil Sepenuh pada 25 September 2011
Aktualisiert (Freitag, den 30. September 2011 um 11:01 Uhr)
Diskusi Publik
Kenaikan Harga BBM vs. Belanja Senjata Rp. 150 Triliun (Menyoal Transparansi dan Alokasi Belanja Senjata TNI)
Rabu, 28 Maret 2012, Pukul. 14.30 s/d Selesai Tempat:
Kantor HRWG (Human Right Working Group)
Alamat: Jln. Rp Soeroso 41, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat (Depan Restauran Roro Jonggrang)
Pembicara:
- TB. Hasanuddin (Wakil Ketua Komisi I DPR RI)
- Danang Widoyoko (Koordinator ICW)



