Siaran Pers
032/Siaran Pers/Imparsial/3/2006
RUU RAHASIA NEGARA ; ANCAMAN BAGI DEMOKRASI
Dalam sebuah negara demokrasi, rahasia negara adalah informasi publik yang untuk sementara waktu dirahasiakan kepada publik. Rahasia negara adalah batasan atau pengecualian dari hak atas informasi sebagai hak asasi manusia. Maka prinsip yang tidak boleh dikalahkan dalam negara demokrasi adalah bahwa semua informasi publik, termasuk informasi yang dimiliki negara, adalah milik publik.
Sebagai suatu pengecualian, pengaturan rahasia negara sifatnya harus terbatas, limitatif dan berlaku pada jangka waktu tertentu saja. Agar pengecualian tersebut tetap menjadi satu kesatuan dan tidak bertentangan dengan hak atas informasi sebagai prinsip utama, maka sudah sewajarnya pengaturan rahasia negara menjadi bagian pengecualian dalam RUU KMIP, bukan diatur dalam produk hukum tersendiri.
RUU Rahasia Negara[1] yang saat ini dalam tahap pembahasan interdep pemerintah harus ditolak dengan alasan-alasan sebagai berikut:
1. RUU Rahasia Negara memiliki muatan yang mengarah pada menguatnya rejim ketertutupan. Hal ini dapat dilihat dalam konsideran “menimbang” yang tidak menggunakan hak atas informasi sebagai hak asasi manusia sebagai dasar pertimbangannya. Paradigma ketertutupan juga dapat dilihat dari ketentuan yang menyatakan bahwa pemilik rahasia negara adalah instansi yang membuat atau memiliki rahasia negara. Hal ini berseberangan dengan paradigma negara demokrasi di mana segala informasi yang dimiliki oleh negara sesungguhnya adalah informasi publik. Walaupun suatu informasi untuk waktu tertentu tidak disampaikan kepada publik, tapi jika jangka waktu tersebut sudah dilewati (masa retensi) informasi tersebut tetap disampaikan pada publik.
2. Definisi dan ruang lingkup dalam RUU Rahasia Negara sangat luas dan dapat ditafsirkan secara sewenang-wenang meliputi semua dokumen yang dibuat oleh lembaga negara dan instansi pemerintah. Luasnya definisi dan ruang lingkup Rahasia Negara masih ditambah lagi dengan adanya spesies “rahasia instansi” dengan klasifikasi konfidensial dan terbatas. Klasifikasi ini semakin menambah banyak dan kuat pembenaran untuk menghambat terpenuhinya hak atas informasi. Jika masyarakat sipil tidak mendapatkan suatu informasi terkait jalannya pemerintahan, maka dapat dipastikan tidak hanya kebebasan memperoleh informasi yang terhambat, tetapi juga kebebasan menyampaikan pendapat, kebebasan pers dan hak berpartisipasi dalam pemerintahan dan pembangunan juga terancam.
3. RUU Rahasia Negara memberikan konsentrasi kekuasaan tanpa kontrol kepada pemerintah dengan adanya kewenangan instansi menolak memberikan rahasia negara. Penolakan tersebut bersifat final dan mengikat. Hal ini jelas-jelas bertentangan dengan prinsip keadilan hukum yang mensyaratkan tersedianya upaya hukum atas suatu putusan yang dirasa tidak adil.
4. RUU Rahasia Negara akan semakin meneguhkan praktek impunity terutama terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pejabat negara (terutama pelanggaran HAM dan korupsi). Berdasarkan RUU ini, jika suatu informasi dibutuhkan dalam proses penegakan hukum tetapi dinyatakan sebagai Rahasia Negara oleh seorang Kepala Instansi, maka aparat penegak hukum tidak dapat menyita ataupun sekedar mengetahui isi informasi tersebut secara langsung.
5. RUU Rahasia Negara akan menghambat proses demokratisasi, check and balances dan akuntabilitas pemerintahan. Pengawasan, baik yang dilakukan oleh publik maupun oleh lembaga negara tertentu seperti DPR dan DPRD akan terhambat jika berhadapan dengan rejim Rahasia Negara. DPR atau DPRD dalam melakukan pengawasan mutlak memerlukan informasi tertentu. Jika tidak mendapatkan informasi tersebut, maka pengawasan tidak dapat dilakukan secara tajam dan sesuai dengan fakta yang ada. Untuk dapat mengakses informasi yang dikategorikan oleh suatu instansi sebagai Rahasia Negara, maka DPR atau DPRD harus memiliki hak sebagai pengguna yang dalam RUU ini tidak pernah disebutkan siapa dan bagaimana cara memperolehnya. Hal ini tentu juga akan dialami oleh lembaga-lembaga pengawas lain seperti BPK, BPKP, dan Bawasda.
6. Ancaman pidana yang ditentukan cukup berat dengan menentukan batasan minimal dan maksimal hingga hukuman mati. Ketentuan pidana yang berat tersebut, dibarengi dengan tidak jelasnya definisi dan ruang lingkup rahasia negara akan menjadi ancaman besar bagi kebebasan masyarakat sipil terutama dalam mengusahakan pemenuhan hak asasi manusia, khususnya hak atas informasi. Ancaman pidana juga diterapkan terhadap orang yang tidak mengetahui bahwa sesuatu informasi adalah rahasia.
Karena sifatnya sebagai perkecualian dan pembatasan, maka pengaturam rahasia negara harus dirumuskan secara limitatif sehingga tidak menimbulkan kesewenang-wenangan aparat negara dan merugikan proses demokratisasi. Berdasarkan pembahasan dalam critical review ini, maka diberikan rekomendasi sebagai berikut:
1. Pengaturan rahasia negara tidak dibuat dalam UU tersendiri, tetapi menjadi bagian pengecualian dari RUU KMIP yang saat ini tengah di bahas di DPR.
2. Penentuan ruang lingkup rahasia dibatasi semaksimal mungkin dengan benar-benar mempertimbangkan argumentasi filosofis, normatif, dan sosiologis, baik dalam lingkup nasional maupun perkembangan internasional.
3. Ruang lingkup rahasia negara dibatasi pada informasi tertentu dari aktivitas intelejen strategis dan pertahanan keamanan dengan mempertimbangkan instrumen hukum internasional dan diarahkan untuk menanggulangi masalah keamanan nasional.
4. Sanksi pidana lebih ditekakan kepada pejabat publik yang bertanggungjawab untuk mengelola rahasia negara, bukan kepada masyarakat umum.
Jakarta, 6 Maret 2006
Rusdi Marpaung
Managing Director
[1] RUU Rahasia Negara yang dikritisi adalah RUU Rahasia Negara versi Januari 2006
Last Updated (Sunday, 21 March 2010 08:44)
Diskusi Publik
Kenaikan Harga BBM vs. Belanja Senjata Rp. 150 Triliun (Menyoal Transparansi dan Alokasi Belanja Senjata TNI)
Rabu, 28 Maret 2012, Pukul. 14.30 s/d Selesai Tempat:
Kantor HRWG (Human Right Working Group)
Alamat: Jln. Rp Soeroso 41, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat (Depan Restauran Roro Jonggrang)
Pembicara:
- TB. Hasanuddin (Wakil Ketua Komisi I DPR RI)
- Danang Widoyoko (Koordinator ICW)



