PERNYATAAN KEPRIHATINAN
Hentikan Hukuman Mati!
30 Oktober 2008
Dalam waktu dekat, pemerintah secara resmi telah menyatakan akan mengeksekusi terpidana mati Amrozi, Ali Gufron dan Mukhlas yang dituduh bertanggungjawab atas peristiwa bom Bali tahun 2002. Rencana tersebut kembali mengusik hati nurani kemanusiaan kami yang paling dalam, dan karena itu mendorong kami untuk kembali menegaskan pernyataan ini: HENTIKAN HUKUMAN MATI! Jangan ada lagi pembunuhan, apalagi atas nama hukum.
Terlepas dari perbuatan yang dilakukan Amrozi dan kawan-kawan serta peristiwa bom Bali yang telah memakan begitu banyak korban, menurut kami, tidak ada landasan apapun, baik landasan agama, pertimbangan etis, maupun pertimbangan hukum yang dapat menjadi dasar pelaksanaan hukuman mati dan dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan rasional. Sikap kami itu dilandasi argumen sebagai berikut, yang seyogianya menjadi pertimbangan para pelaksana hukuman mati di Indonesia:
Pertama, sebagai bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai hukum dan moral, sudah selayaknya hak untuk hidup (right to life) menjadi nilai yang dijunjung tinggi oleh kita semua. Tidak ada seorangpun yang berhak menentukan mati hidupnya seseorang, baik itu seseorang yang membunuh orang lain maupun negara yang menggunakan kekuasaannya untuk mengeksekusi mati seseorang.
Kedua, hak untuk hidup juga merupakan landasan paling dasar bagi setiap pertimbangan etis. Tanpa penghormatan atas hak untuk hidup itu, maka tindakan etis tidak memiliki makna karena kehidupan dapat dengan semena-mena dicabut. Padahal kami meyakini, setiap tindakan yang bersifat etis merupakan upaya terus menerus untuk meluhurkan kehidupan dalam berbagai bentuk dan dimensinya.
Ketiga, berbagai studi yang pernah dilakukan memperlihatkan bahwa hukuman mati tidak menimbulkan “efek jera” yang diniatkan oleh ancaman hukuman tersebut. Dewasa ini, studi-studi tersebut justru memperlihatkan kecenderungan yang semakin besar dari berbagai Negara yang beradab untuk mencabut hukuman mati dari sistem peraturan dan perundang-undangan mereka. Terkait dengan kasus bom bali 2002, para terpidana mati tidak pernah takut akan ancaman hukuman mati yang harus mereka hadapi. Bahkan mereka bangga karena menganggap perbuatan mereka merupakan suatu pengorbanan suci yang harus dibayar oleh nyawa mereka. Akhirnya, eksekusi mati tidak menimbulkan efek jera terhadap perbuatan-perbuatan dan niat-niat serupa bahkan sebaliknya berpotensi menimbulkan suatu kebanggaan.
Keempat, hukuman mati merupakan titik final yang tidak dapat ditinjau kembali, jika seandainya putusan hakim yang dijatuhkan ternyata salah. Banyak kasus yang terjadi baik di Indonesia maupun di luar negeri memperlihatkan bahwa kesalahan tersebut dapat saja terjadi. Dengan hukuman mati, kesalahan tersebut tidak dapat ditinjau dan diperbaiki. Itu berarti ada banyak kemungkinan di mana kita membunuh orang yang sesungguhnya tidak bersalah!
Kelima, eksekusi mati merupakan pencabutan nyawa seseorang dengan alasan legal. Pencabutan nyawa yang disengaja, meskipun dengan alasan berdasarkan putusan pengadilan tetap saja berarti membunuh. Apabila suatu perbuatan pembunuhan yang dibalas dengan pembunuhan pula maka kita sedang memperpanjang rantai kekerasan terhadap nyawa, yakni pembalasan dendam nyawa balas nyawa. Jika kita cinta kehidupan tentunya kita tidak akan pernah mendukung kematian.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan dasar tersebut, maka kami melihat sudah saatnya pemerintah Indonesia menghapuskan hukuman mati dari sistem peraturan dan perundangan di Indonesia. Langkah ini merupakan langkah paling bijak dalam pergaulan antar-bangsa yang lebih beradab.
Karena itu kami sekali lagi menyerukan, HAPUS HUKUMAN MATI SEKARANG JUGA! Tidak ada alasan apapun untuk mempertahankannya. Mari kita bawa bangsa ini sebagai bangsa yang menghargai nyawa dan kehidupan.
Jakarta, 30 Oktober 2008
Hormat kami,
Aliansi Hapus Hukuman Mati
Contact person:
- Rusdi Marpaung : 0811177982
- Taufik Basari : 0815 864 77616
- Ade Rostina Sitompul: 0852 854 78411
Lampiran :
List individu dan lembaga yang tergabung dalam Aliansi HATI
1. Adriano Scuderoni
2. A. Mubarikh Ahmad
3. Andrea Simari
4. Andrew Jansen
5. Antonella
6. Abdul Hamim Jauzie
7. Ade Rostina Sitompul
8. Adji Rumpokowidi
9. Agus Carter
10. Ahmad Hambali
11. Alfredo Hilarius Janggat, Italia
12. Alit Ambara
13. Amanda Suharnoko
14. Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika (ANBTI)
15. Anton Pradjasto
16. Anto Simanjuntak
17. Arthur Simanjuntak
18. Asmara Nababan
19. Benedetto
20. Bidang Diakonia PGI
21. Billy Graham Maniagasi
22. Br. Gaby Wangak
23. Br. Hubert, SVD
24. Carlo Santoro
25. Dr. Franco Zasa, Italia
26. Daniel Agung
27. Dony Ardyanto
28. David Nugroho
29. Esti Nuringdiyah
30. Febri Ulli Sambarina Peranginangin
31. Garda Sembiring
32. Gerakan Perjuangan Anti Diskriminasi (GANDI)
33. Gloria Patrizi
34. Hadi Wahyudi
35. Hendardi
36. Hilmar Farid
37. Human Rights Working Group (HRWG)
38. Indonesian Conference On Religion And Peace (ICRP)
39. Indonesian Human Rights Monitoring (Imparsial)
40. Indonesian Solidarity (Australia)
41. Indra Listiantara
42. Ismail Hasani
43. Jaringan Kerja Budaya (JKB)
44. Jeirry Sumampow
45. Jhonson Panjaitan S.H
46. Jhon Piter
47. Jumi Rahayu
48. Komisi Untuk Orang Hilang Dan Korban Tindak Kekerasan (KONTRAS)
49. KONTRAS Sulawesi
50. Komisi HAK KWI
51. Komunitas Sant’ Egidio
52. Kancono. W
53. LBH Jakarta
54. LBH Manado
55. LBH Masyarakat
56. LBH Semarang
57. LSM Wasantara, Tentena
58. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM)
59. Lembaga Pembela Hak-hak Asasi Manusia (LPHAM)
60. Leni Silvana
61. M. Fadjroel Rachman
62. Masyarakat Dialog Antar Agama (MADIA)
63. Maharani Caroline, S.H
64. Mahfud
65. Majelis Anggota PBHI
66. Marusya Nainggolan
67. Miryam S. V. Nainggolan
68. Masyarakat Hukum Indonesia (MHI)
69. Mitra Perempuan
70. Mukhotib M.D
71. Mulyana W Kusumah
72. Muslimun
73. Nining Nurhaya
74. Nunung Fatma
75. Nuriati
76. People’s Empowerment Consortium (PEC)
77. Pater Robert Mirsel
78. Perkumpulan Demos
79. Perkumpulan Praxis
80. Paskalis Lina, Italia
81. Pdt. Albertus Pattu
82. Pdt. Arliyanus Larosa
83. Pdt. Emmy Sahertian
84. Pdt. Gomar Gultom
85. Pst. Jus Felix Mewengkang. Msc
86. Puan Amal Hayati
87. Rasuna
88. Respati Teguh Budiono
89. Romo Beny Susetyo
90. Samsi Darmawan
91. Sandra Moniaga
92. Sinuor Yosef Dominggo, Brazil
93. Selamet Anton Prasetyo
94. Setara Institute
95. Sinuor Yoseph Dominggo
96. Sr. Irene, OSU
97. Suara Hak Asasi Manusia di Indonesia (SHMI)
98. Suciwati
99. Tandiono Bawor Purbaya
100. Tanny
101. Tommy Albert Tobing
102. Trisno
103. Taufik Basari
104. Vincent Lumintang
105. Wahyu Effendi
106. Windhu Purnomo
107. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
108. Yayasan Pelita Kasih Abadi (PEKA)
109. Yayasan Pelopor Perjuangan Rakyat (YPPR)
110. Yolanda Octavia
111. Yopie Bharata
Diskusi Publik
Kenaikan Harga BBM vs. Belanja Senjata Rp. 150 Triliun (Menyoal Transparansi dan Alokasi Belanja Senjata TNI)
Rabu, 28 Maret 2012, Pukul. 14.30 s/d Selesai Tempat:
Kantor HRWG (Human Right Working Group)
Alamat: Jln. Rp Soeroso 41, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat (Depan Restauran Roro Jonggrang)
Pembicara:
- TB. Hasanuddin (Wakil Ketua Komisi I DPR RI)
- Danang Widoyoko (Koordinator ICW)



