LAPORAN AKHIR TAHUN 2009
002/SIARAN PERS/IMPARSIAL/I/2010
Hak Asasi Manusia (HAM) telah menjadi arus utama peradaban dunia. Pencapaian tersebut adalah puncak dari perjuangan kemanusiaan yang telah bersemi sejak awal peradaban manusia, baik pada tataran pemikiran maupun praktik kehidupan sosial. Perhatian dan perjuangan umat manusia untuk memenuhi hak-haknya telah mengharuskan manusia hidup secara berkelompok dan terorganisasi. Pembentukan negara adalah manifestasi keinginan untuk melindungi hak asasi manusia. Sebagaimana telah dijabarkan dalam konstitusi bahwa negara memperoleh kekuasaan dari warga negara sebagai pemegang kedaulatan semata-mata untuk memenuhi dan melindungi hak asasi warga negara. Dengan demikian negara kemudian direpresentasikan oleh aparatus negara memiliki kewenangan yang dengan itu memberikan jaminan perlindungan dan penghormatan HAM sebagai bagian hak konstitusi warga negara. Namun demikian dalam kenyataannya, alih-alih melindungi hak asasi, negara justru sebaliknya seringkali mengabaikan hak-hak itu dan bahkan melanggar hak-hak asasi manusia, tidak terkecuali di Indonesia.
Sepanjang 2009 dan sepanjang masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Imparsial menilai negara telah gagal menjalankan kewajibannya dalam pemenuhan dan penegakkan HAM. Di masa ini penghormatan terhadap HAM hanya bersifat normative yakni hanya sebatas mengakui tata nilai HAM yang ada melalui pengesahan berbagai instrument hukum HAM yang ada. Sedangkan implementasii dalam menegakkan aturan itu Negara absen untuk melakukannya. Hal ini terlihat dari tetap maraknya penjatuhan vonis hukuman mati terhadap para pelaku tindak pidana. Bahkan eksekusi mati paling banyak terjadi pada masa pemerintahan SBY, yakni sebanyak 19 orang. Di sini, negara tidak bergeming untuk merayakan konstitusi serta kewajiban internasionalnya dalam melindungi dan menghormati hak untuk hidup yang bersifat non-derogable rights.
Lebih lanjut, kendati pelanggaran HAM berat tidak terjadi pada tahun ini, namun praktik-praktik kekerasan yang dilakukan aparatus negara yang berujung pada terjadinya tindak pelanggaran HAM masih saja terus terjadi. Berbagai tindakan brutalitas aparat kepolisian masih mendominasi praktik kekerasan yang terjadi selama ini. Selain itu, kekerasan yang dilakukan Sat-Pol PP juga marak terjadi di berbagai daerah. Kekerasan yang dilakukan aparat militer juga masih terjadi di masa pemerintahan SBY. Papua menjadi daerah paling rawan sepanjang 2009. Hal ini terlihat dari peningkatan kekerasan melalui penembakan-penembakan yang dilakukan secara misterius sepanjang 2009.
Dalam penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, pemerintah juga tidak menunjukkan kemauan politiknya untuk mengadili para pelaku pelanggaran HAM. Hampir tidak ada pengadilan HAM yang terbentuk pada tahun 2009 ini dan sepanjang masa pemerintahan SBY. Di titik ini pemerintahan SBY telah melanggengkan proses impunity yang telah terjadi dari tahun ke tahun. Bahkan peradilan militer yang selama ini menjadi sarang impunity juga gagal di reformasi, dimana parlemen dan pemerintah gagal merevisi UU 31/1997. Kendati demikian keputusan parlemen untuk merekomendasikan pembentukan pengadilan HAM dalam kasus penghilangan paksa di masa lalu adalah catatan positif yang terjadi di tahun ini. Sedangkan dalam konteks pengungkapan kasus Munir, negara terlihat setengah hati untuk mengungkapnya.
Hal lain yang tak kalah penting adalah ancaman terhadap pembela HAM Indonesia yang sepanjang 2009 cukup signifikan. Kekerasan terhadap Pembela HAM itu terjadi dalam berbgai bentuk, yakni mulai dari penangkapan secara-sewenang, penganiayaan dan bahkan pembunuhan. Sedangkan kriminalisasi serta penggunaan ancaman pencemaran nama baik oleh aktor negara maupun aktor non-negara terhadap kerja-kerja pembela HAM merupakan trend yang telah diprediksikan sebelumnya oleh IMPARSIAL. Maraknya ancaman terhadap pembela HAM dan masyarakat dengan menggunakan berbagai produk perundangan yang nyata-nyata bertentangan dengan prinsip-prinsip ataupun nilai-nilai penjaminan HAM, seperti UU ITE, pasal-pasal pencemaran nama baik dalam KUHP. Kurang lebih sepanjang tahun 2009 kekerasan terhadap pembela HAM sebanyak 18 Kasus. Lebih dari itu, pengajuan dan pembahasan RUU rahasia negara juga menjadi ancaman serius bagi kebebasan informasi dan demokrasi ditahun ini, kendati kemudian pembahasan RUU ini dihentikan akibat besarnya penolakan masyarakat terhadap RUU rahasia negara.
Selain itu, kecenderungan utama dalam permasalahan HAM ditahun ini juga terlihat dari adanya pelanggaran dan pengabaian HAM dalam politik electoral 2009. Pelanggaran itu terjadi ketika warga negara yang telah memiliki haknya dalam memilih dan telah terdaftar serta memiliki bukti-bukti kewarganegaraan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga sebagaimana telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi, tidak dapat menggunakan haknya dalam Pemilu.
Lebih lanjut, sebagian besar partai-partai politik maupun pasangan calon Presiden dan wakil presiden juga tidak menjadikan agenda HAM sebagai agenda program kerja yang kongkrit dan menyeluruh yang akan di jadikan pijakan nantinya jika mereka menang dan berkuasa. Bahkan sebaliknya mereka menggunakan isu hukuman mati sebagai komoditas isu dalam kampanye pemenangan pemilu. Hal ini sesungguhnya menggambarkan secara nyata bahwa HAM tidak menjadi bagian penting dalam program politik mereka.
Sementara itu, janji-janji untuk pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial, budaya hanya sebatas klise. Kegaga an negara dalam pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial,l budaya nyata terlihat dalam kasus Lumpur Lapindo, dimana para korban belum sepenuhnya mendapatkan kompensasi yang seharusnya.Lebih dari itu, keluarnya Surat Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polda Jawa Timur adalah pil pahit yang harus diterima korban di tahun ini. Surat ini tentunya mengubur upaya menyeret para pelaku semburan lumpur Lapindo yang masih terus aktif hingga saat ini. Terlebih, dengan terbitnya surat tersebut berarti tidak ada satupun yang bertanggungjawab dalam kasus ini baik itu negara maupun swasta. Sebaliknya surat tersebut menyelematkan pihak Lapindo yang dari tanggungjawab pidana perusakan lingkungan serta menanggung kerugian material dan imaterial korban.
Konservatisme negara yang telah diprediksi oleh IMPARSIAL semakin menguat ketika menjelang akhir 2009, Kejaksaan Agung melarang sembilan buku yang dikategorikan ”meresahkan ketertiban umum”. Pelarangan ini jelaslah sangat absurd ditengah-tengah era reformasi yang berupaya untuk merayakan kebebasan-kebebasan dasar dan HAM (fundamental freedoms and Human Rights). Pelarangan buku menunjukan ketidakcerdasan negara dalam menanggapi temuan serta fakta yang berbeda dengan perspektif yang dimilikinya dan memilih untuk menyimpangi semangat konstitusionalisme.
Persoalan penegakkan HAM diatas disatu sisi disebabkan oleh lemahnya kemauan politik para pemangku kebijakan negara untuk secara sungguh-sungguh menjalankan dan mengimplementasikan serta menegakkan tata nilai HAM yang ada. Faktor lainnya adalah sengkarut masalah di dalam institusi penegak hukum dan HAM. Institusi-instusi penegak hukum dan ham yang seharunya menjadi garda depan dalam menegakkan HAM justru menunjukkan kebobrokannya di tahun ini. Diputarnya rekaman percakapan Anggodo dengan berbagai pihak dari institusi penegakan hukum di Mahkamah Konstitusi (MK), mencuatkan aroma semakin manipulatif dan koruptifnya para aparat penegak hukum di Indonesia.
Kasus kongkalikong dan rendahnya derajat moralitas aparat penegak hukum dalam rekaman MK sebenarnya adalah kotak pandora yang membuka mata dan telinga, juga hati warga Indonesia tentang buruknya kinerja dan kredibilitas moral aparat penegak hukum di Republik Indonesia. Dalam ”atmosfir” kenegaraan seperti itulah kasus-kasus pelanggaran HAM dan pengabaian HAM itu terjadi.
Prediksi
1. Pengabaian agenda HAM dalam program kerja SBY di masa Pemilu akan menjadi faktor yang mempengaruhi suramnya penegakkan HAM pada 2010. Selain itu pemahaman negara dalam penegakan serta pemenuhan HAM akan sangat parsial sesuai dengan kepentingan politik yang hendak dilaksanakan.
2. Penegakan HAM pada 2010 akan bergantung pada usaha para korban, pembela HAM dan warga negara yang tidak puas akan penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM atau merespon kebijakan-kebijakan negara yang tidak tidak adil.
3. Papua akan tetap menjadi daerah rawan konflik terutama jika pemerintah tidak segera mengubah kebijakan pendekatan keamanan menjadi pendekatan dialog. Dalam dialog tersebut pelibatan semua elemen masyarakat di Papua haruslah menjadi prasyarat penting mengingat selama ini dialog yang telah dilakukan tidak menampung aspirasi akar rumput Papua.
Rekomendasi
1. Pemerintah SBY-Boediono harus segera melakukan perbaikan dan perubahan terhadap program-programnya dengan memasukan pertimbang-pertimbangan HAM didalam setiap kebijakannya. Tanpa ini, Pemerintahan Kabinet Indonesia Bersatu telah mengabaikan salah satu bagian penting dalam konstitusi RI yaitu penghormatan, penjaminan dan pemenuhan HAM.
2. Pengakuan terhadap kerja-kerja pembela HAM di Indonesia dengan tentunyta ditandai dengan penuntasan penyelesaian kasus pembunuhan Munir serta pembahasan RUU Perlindungan Pembela HAM oleh DPR.
3. Parlemen harus secara optimal mengawal dan mengawasi proses penegakan HAM di Indonesia mengingat fungsi mereka sebagai pembuat undang-undang sekaligus pengawas dari setiap kebijakan pemerintah.
4. Melakukan reformasi secara menyeluruh terhadap institusi penegak hukum dan keamanan di Indonesia guna memastikan terciptanya profesionalisme aparat di dalam menjalankan tugasnya.
Jakarta 12 Januari 2010
Rusdi Marpaung
(Managing Director)
Al Araf
(Direktur Program)
(Direktur Eksternal)
Bhatara Ibnu Reza
(Kood. Riset HAM)
Erwin Maulana
(Koord. Database)
Swandaru
(Peneliti)
Last Updated (Tuesday, 11 January 2011 15:56)
Diskusi Publik
Kenaikan Harga BBM vs. Belanja Senjata Rp. 150 Triliun (Menyoal Transparansi dan Alokasi Belanja Senjata TNI)
Rabu, 28 Maret 2012, Pukul. 14.30 s/d Selesai Tempat:
Kantor HRWG (Human Right Working Group)
Alamat: Jln. Rp Soeroso 41, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat (Depan Restauran Roro Jonggrang)
Pembicara:
- TB. Hasanuddin (Wakil Ketua Komisi I DPR RI)
- Danang Widoyoko (Koordinator ICW)



