Reformasi nasional kurang lebih telah berjalan selama 13 tahun. Reformasi itu mensyaratkan pentingnya melakukan reformasi polisi sebagai bagian dari reformasi penegakkan hukum dan reformasi sektor keamanan. Melalui pembentukan TAP MPR No. VI dan VII Tahun 2000 yang diikuti dengan pembentukan Undang-Undang No. 2/2002 tentang Polri, beberapa perubahan telah dilakukan khususnya terkait dengan pemisahan peran dan kedudukan TNI dan Polisi, serta penegasan tentang fungsi polisi sebagai bagian aparat penegak hukum. IMPARSIAL menilai jalannya reformasi polisi belum cukup apalagi memadai di dalam mewujudkan polisi yang profesional, tidak militeristik dan tidak korup. Dinamika reformasi yang berjalan tidak memberi kontribusi yang maksimal bagi pembentukan polisi yang akuntabel. Reformasi polisi yang berjalan hanya bersifat kosmetik belaka dan belum dilakukan secara lebih substansial dan lebih utuh. Berbagai kasus penyimpangan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terus terjadi hingga saat ini. Misalnya adalah kekerasan (brutalitas) oleh aparat polisi yang terus terjadi, dugaan keterlibatan dalam kasus-kasus korupsi yang mengejawantah dalam berbagai ragam kasus. Misalnya makelar kasus, keterlibatan dalam kasus-kasuspembalakan kayu liar, skandal penyuapan, politisasi polisi dalam politik, pembiaran dalam kasus kekerasan beragama dan berkeyakinan, keterlibatan aparat polisi dalam kasus kriminal, kekerasan terhadap perempuan, penyiksaan, kasus salah tangkap dan penangkapan sewenang-wenang, dan lain-lain.[1] Saat ini, aspek keadilan seperti menjadi sesuatu yang mahal. Penegakkan hukum nampak hanya berlaku bagi masyarakat kecil, namun tumpul jika berhadapan dengan penguasa dan para mafia.Institusi penegak hukum seolah telah “tersandera” oleh kepentingan elit dan para mafia. Bahkan, politik penegakan hukum dirasakan hanya berpihak pada kepentingan kekuasaan-para mafia, dan bukan pada keadilan dan masyarakat lemah. Lebih jauh, Institusi Kepolisian juga telah gagal dalam memberikan kinerja yang sepenuhnya positif dalam penegakan hukum dan HAM. IMPARSIAL menilai, bahwa terjadinya berbagai kasus penyimpangan sebagaimana disebutkan di atas yang menjadi cerminan atau potret buruknya institusi dan kinerja aparat kepolisian dalam penegakan hukum ini, menunjukkan masih adanya masalah dalam proses reformasi kepolisian. Aspek-aspek seperti regulasi, kelembagaan, pendidikan, kultur, dan lain-lain, masih memperlihatkan berbagai masalah. Selain itu, persoalan lain yang juga turut berkontribusi pada penyimpangan adalah upaya pengawasan baik itu secara internal ataupun eksternal yang selama ini tidak maksimal, serta tidak berjalan efektif dan lemah.Upaya penghukuman terhadap aparat yang menyimpang juga tidak tegas dan cenderung diskriminatif. Bahkan impunitas masih terus terpelihara dalam tubuh kepolisian khususnya dinikmati oleh para perwira tinggi kepolisian ketika terkait dengan kasus hukum. Parahnya justru promosi jabatan yang didapat dari mereka dan bukan malah proses hukum yang dikedepankan dari kasus yang terjadi.[2] Secara prinsip, institusi kepolisian RI merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya perlindungan dan penjaminan hak asasi manusia (HAM) bersamaan dengan fungsi dan tugasnya dalam penegakan hukum. Keduanya tidak bisa dipisahkan dan seringkali disebutkan dalam satu nafas. Karena itu, polisi di negara demokrasi menyandarkan diri pada satu kredo universal kepolisian yaitu “melindungi dan melayani” yang sejatinya harus dijalankan secara profesional dan dengan tetap memperhatikan,serta melandaskan pada prinsip normative seperti nilai-nilai keadilan dan HAM dalam realisasinya. Sayangnya kredo “melindungi dan melayani” untuk rakyat dan untuk keadilan itu masih jauh dari yang diharapkan. IMPARSIAL menuntut dan mendesak bahwa sekiranya harus ada upaya kembali mengintensifkan jalannya reformasi polisi. Reformasi kepolisian selama ini cenderung berhenti di tengah jalan dan belum dilakukan secara total dan menyeluruh. Sejalan dengan itu, ada beberapa langkah yang harus kembali dilakukan seiring dengan kelanjutan reformasi Polri, yakni: 1. Perubahan Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Revisi KUHAP, terutama mengenai tugas dan fungsi Polri dalam sistem peradilan pidana, serta terkait dengan luasnya diskresi yang dimiliki oleh kepolisian dalam konteks penegakkan hukum; 2. Perubahan struktur dan kedudukan Polisi yang seharusnya tidak lagi di bawah Presiden, melainkan di bawah kementrian tertentu. Perubahan ini diharapkan menjauhkan Polri dari masalah politik dan menghindari politisasi polisi demi kepentingan kekuasaan. Hal ini bisa dilakukan melalui pembentukan RUU Keamanan Nasional dan atau melalui Revisi UU 2/2002 itu sendiri; 3. Reformasi kelembagaan Polri dan kultur seperti terkait doktrin, pendidikan, rekruitmen, promosi dan karier polisi untuk mewujudkan kepolisian RI yang berfungsi sebagai abdi masyarakat dengan lebih mengedepankan tindakan preventif-mengayomi dan bukan terus mewarisi praktik represif militeristik; 4. Memperkuat fungsi pengawasan melalui penguatan peran dan kewenangan Kompolnas melalui revisi Undang-undang Polisi no 2 tahun 2002. Selain itu, juga penting membuka ruang bagi pengawasan oleh masyarakat; 5. Memberikan sanksi secara tegas dan berat kepada aparat kepolisian yang melakukan penyimpangan. Upaya penghukuman ini tidak bisa dan tidak boleh dilakukan secara diskriminatif; 6. Otoritas sipil penting untuk memperhatikan kesejahteraan anggota kepolisian di dalam kerangka mewujudkan polisi yang profesional. Jakarta, 29 Mei 2011 Poengky Indarti Direktur Eksekutive IMPARSIAL [1] Untuk lebih jelasnya lihat lampiran tentang data-data penyimpangan dan persoalan yang melibatkan Polisi. [2] Naiknya Jenderal Timur Pradopo sebagai Kapolri tanpa adanya proses hukum terhadap dirinya atas dugaan keterlibatan dalam kasus-kasus pelanggaran HAM yang pernah terjadi menjadi pertanyaan besar yang pernah digugat oleh para korban pelanggaran HAM pada proses pergantian Kapolri yang lalu.
Member Login
Noticeboard
Diskusi Publik
Kenaikan Harga BBM vs. Belanja Senjata Rp. 150 Triliun (Menyoal Transparansi dan Alokasi Belanja Senjata TNI)
Rabu, 28 Maret 2012, Pukul. 14.30 s/d Selesai Tempat:
Kantor HRWG (Human Right Working Group)
Alamat: Jln. Rp Soeroso 41, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat (Depan Restauran Roro Jonggrang)
Pembicara:
- TB. Hasanuddin (Wakil Ketua Komisi I DPR RI)
- Danang Widoyoko (Koordinator ICW)



