Press Release
No. 006/Siaran Pers/Imparsial/III/2010
Kompleksitas nature of terorism telah menempatkan upaya pemberantasan terorisme menjadi lebih kompleks dan rumit. Kendati polisi selama ini telah berhasil menumbangkan beberapa tokoh teroris, namun hal itu belum cukup apalagi memadai dalam menghilangkan terorisme di Indonesia. Bahkan strategi kontra-terorisme yang diterapkan menyisakan beberapa persoalan.
Dengan tetap memberikan apresiasi terhadap kinerja kepolisian selama ini, Imparsial berpandangan bahwa pemberantasan terorisme yang dilakukan cenderung mengabaikan prinsip kehati-hatian dan prinsip proporsionalitas. Hal itu terlihat dari jatuhnya korban masyarakat sipil serta berulangnya aksi tindakan kekerasan yang berlebihan oleh kepolisian dalam menindak kelompok teroris.1 Kondisi ini di satu sisi menimbulkan tanda tanya besar bagi publik dan situasi ini di sisi lain, tentunya akan menyulitkan upaya pengungkapan jejaring terorisme itu sendiri.
Imparsial mendesak kepada aparat kepolisian untuk menyelidiki dan melacak sumber kepemilikan senjata (AK-47, M-16, dan Colt) yang digunakan oleh para kelompok teroris. Di sini, aparat kepolisian harus dapat menjelaskan kepada publik pabrikan persenjataan yang memproduksi dan bertanggungjawab atas senjata tersebut serta menjelaskan bagaimana proses transfer senjata itu hingga sampai ke tangan kelompok teroris. Lebih dari itu, pemerintah harus secara serius melakukan kontrol dan pengaturan secara ketat terhadap peredaran senjata di Indonesia. Hal ini menjadi penting untuk dilakukan, agar proses transfer senjata tidak disalahgunakan.
Lebih lanjut, keinginan negara untuk memperkuat dirinya dalam penanggulangan terorisme dengan melibatkan institusi-institusi keamanan lainnya memang bukan hal yang salah. Usaha menghadapi terorisme harus dilakukan bersama-sama dan tidak mungkin dilakukan oleh satu lembaga. Penanggulangan terorisme harus dilakukan secara komprehensif dan melibatkan banyak lembaga. Namun demikian, pengaturan pelibatan aktor keamanan lainnya tidak boleh menimbulkan tumpang tindih tugas dan fungsi antar lembaga serta harus sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Dalam konteks itu, apabila pemerintah hendak melibatkan TNI dalam penanggulangan terorisme maka adalah penting untuk pertama-tama bagi pemerintah dan parlemen membuat undang-undang yang mengatur tentang pelibatan TNI, di mana hal ini dapat diatur di dalam RUU Keamanan nasional maupun RUU tentang tugas perbantuan secara tersendiri. Tanpa adanya peraturan itu, maka pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme justru akan menimbulkan permasalahan tersendiri.
Imparsial menilai bahwa kebijakan penanggulangan terorisme di Indonesia yang berjalan selama ini lebih mengedepankan strategi kontra-terorisme dengan melibatkan kelembagaan negara yang bersifat koersif. Sedangkan, strategi anti-terorisme yang sifatnya lebih preventif terkesan diabaikan oleh pemerintah. Padahal, tindakan pencegahan sesungguhnya sangat penting dilakukan dalam upaya membongkar dan menanggulangi akar permasalahan terorisme yang sesunggguhnya.
Dalam konteks itu adalah benar dan tepat apabila ke depan pemerintah membuat kebijakan penanggulangan terorisme secara lebih komprehensif dan memiliki perencanaan yang bertahap dalam mengatasi permasalahan terorisme. Lebih dari itu, kebijakan penanggulangan terorisme juga harus dapat menjamin perlindungan kebebasan masyarakat sipil dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Hak asasi manusia haruslah menjadi pijakan dasar yang kuat bagi pemerintah, khususnya pihak Kepolisian RI dalam menanggulangi aksi-aksi terorisme di Indonesia.
Jakarta, 19 Maret 2010
Poengky Indarti
Managing Director
Diskusi Publik
Kenaikan Harga BBM vs. Belanja Senjata Rp. 150 Triliun (Menyoal Transparansi dan Alokasi Belanja Senjata TNI)
Rabu, 28 Maret 2012, Pukul. 14.30 s/d Selesai Tempat:
Kantor HRWG (Human Right Working Group)
Alamat: Jln. Rp Soeroso 41, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat (Depan Restauran Roro Jonggrang)
Pembicara:
- TB. Hasanuddin (Wakil Ketua Komisi I DPR RI)
- Danang Widoyoko (Koordinator ICW)



