Konferensi Pers
No.006/Siaran Pers/Imparsial/III/2012
Dalam beberapa minggu terakhir ini terjadi peningkatan gerakan protes yang dilakukan oleh masyarakat sipil di seluruh Indonesia (mahasiswa, buruh, petani, nelayan, dan lain-lain) terhadap rencana pemerintah yang akan menaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang akan memiliki efek domino terhadap kenaikan harga barang-barang dan jasa, terutama bahan pokok. Menyikapi perkembangan tersebut, pemerintah menurunkan aparat TNI dengan alasan untuk membantu kepolisian mengantisipasi eskalasi gerakan protes masyarakat sipil di berbagai daerah terhadap kebijakan kenaikan harga BBM.
IMPARSIAL (the Indonesian Human Rights Monitor) menilai bahwa pelibatan TNI dalam menangani unjuk rasa anti kenaikan harga BBM di berbagai daerah semisal terbukti dalam keterlibatan anggota TNI KodamWirabuana di Makasar, bertentangan dengan Undang-undang No. 34 tahun 2004 tentang TNI karena tidak ada keputusan politik negara dalam pelibatan tersebut. Pelibatan TNI dalam penanganan unjuk rasa BBM ini lebih menunjukkan sikap pemerintah yang berlebihan dan bentuk ancaman secara halus terhadap masyarakat sipil yang kritis dan menyuarakan aspirasinya. Hal itu tak ubahnya seperti sikap dan langkah pemerintahan otoriter Orde Baru dalam mengamankan kebijakannya yang berlawanan dengan kehendak rakyat.
Penting diingat bahwa penolakan berbagai komponen masyarakat sipil terhadap kebijakan kenaikan harga BBM merupakan hak setiap warga negara. Hak ini bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin oleh Konstitusi dan undang-undang. Karena itu, adalah kewajiban negara untuk menghormati dan menjamin pelaksanaan kebebasan tersebut oleh setiap warga negara. Setiap upaya pembatasan dan ancaman terhadap masyarakat dalam upaya menyuarakan penolakannya terhadap kebijakan menaikan harga BBM adalah pelanggaran hak asasi manusia dan berlawanan dengan demokrasi.
IMPARSIAL (the Indonesian Human Rights Monitor) memandang bahwa penanganan aksi unjuk rasa berbagai kelompok masyarakat sipil menolak kebijakan kenaikan harga BBM harus tetap berada dalam kerangka penegakan hukum dan keamanan dengan menempatkan aktor polisi sebagai aktor terdepan. Namun demikian, Imparsial juga menekankan kepada aparat kepolisian untuk menangani setiap unjuk rasa di berbagai daerah secara proporsional dan mengedepankan cara-cara persuasif. Dalam konteks ini, polisi harus menghindari penggunaan cara-cara reprsesif dalam menangani setiap unjuk rasa yang justru memancing eskalasi dan potensial menimbulkan terjadi kekerasan dan pelanggaran HAM.
IMPARSIAL (the Indonesian Human rights Monitor) mendesak:
- Pemerintah harus menarik seluruh aparat TNI di lapangan yang terlibat dalam menghadapi aksi masa dan mengembalikannya ke barak karena pelibatannya bertentangan Undang-undang TNI.
- Pemerintah penting untuk memperhatikan dan mendengarkan aspirasi publik yang keberatan atas rencana pemerintah menaikan harga BBM
- Kepada aparat kepolisian harus mengedepankan cara-cara proporsional dan menghindari penggunaan cara-cara represif dalam penanganan setiap unjuk rasa anti kenaikan harga BBM.
Jakarta, 28 Maret 2012
Poengky Indarti
Direktur Eksekutive Imparsial
Diskusi Publik
Kenaikan Harga BBM vs. Belanja Senjata Rp. 150 Triliun (Menyoal Transparansi dan Alokasi Belanja Senjata TNI)
Rabu, 28 Maret 2012, Pukul. 14.30 s/d Selesai Tempat:
Kantor HRWG (Human Right Working Group)
Alamat: Jln. Rp Soeroso 41, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat (Depan Restauran Roro Jonggrang)
Pembicara:
- TB. Hasanuddin (Wakil Ketua Komisi I DPR RI)
- Danang Widoyoko (Koordinator ICW)



