Sejak ditandatanganinya MoU antara Pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka pada tanggal 15 Agustus 2005 di Helsinki, yang ditindaklanjuti dengan disahkannya UU Pemerintahan Aceh (UUPA), hingga enam tahun pelaksanaan MOU saat ini, ternyata masih belum memperlihatkan implementasi yang jelas dalam penegakan Hak Asasi Manusia dan pemenuhan hak-hak korban konflik di Aceh. Sejak awal nampaknya proses perdamaian di Aceh hanyalah didisain dan ditujukan kepada kelompok tertentu saja, bukan kepada kelompok masyarakat sipil secara umum, khususnya korban konflik. Sehingga agenda-agenda proses perdamaian yang terkait dengan masyarakat sipil, dalam hal ini korban konflik, cenderung diabaikan oleh para pihak dalam MoU tersebut. Posisi korban konflik yang ada di Aceh saat ini seakan dianggap sekedar kerusakan yang mengiringi (collateral damage) dari konflik yang pernah terjadi. Pemerintah pusat terkesan tak serius dengan memberikan mekanisme yang jelas melalui UUPA. Di sisi lain, Pemerintah Aceh pun tak memiliki inisiatif serta kreativitas untuk menangani berbagai masalah yang terkait dengan pelanggaran HAM masa lalu.
Sejak Pilkada Aceh pada tahun 2006 yang lalu, tampuk kekuasaan sudah berada pada kelompok yang merupakan bagian dari para pihak penandatangan MoU. Oleh karena itu, ketika dalam implementasinya justru proses penegakan HAM di Aceh dikesampingkan, maka tampak jelas di sini kedua pihak penandatangan MOU memang tidak serius terhadap agenda tersebut.
Perubahan konfigurasi politik di Indonesia melalui Pemilu 2009 ternyata tidak berimbas pada agenda-agenda penegakan HAM di Aceh. Bahkan ada kecenderungan adanya proses untuk melupakan berbagai pelanggaran HAM di masa lalu dengan tidak adanya agenda pembahasan qanun yang terkait dengan masalah pelanggaran HAM masa lalu.
Pemilukada yang kedua sudah di depan mata, dan sampai saat ini Pemerintahan Aceh hanya sibuk dengan pelbagai aturan teknis. Wacana yang lebih besar mengenai pembangunan Aceh secara umum sama sekali tidak mengemuka. Kecenderungan ini menunjukan bahwa proses transisi politik di Aceh hanyalan sekedar perebutan kekuasaan semata diantara kelompok-kelompok kepentingan, dan sama sekali mengesampingkan harapan serta tuntutan dari warganya, khususnya korban konflik, atas kejelasan nasib anggota keluarga mereka yang hilang, meninggal ataupun harta mereka yang rusak dan musnah selama konflik terjadi di Aceh.
Imparsial, sebagai organisasi yang peduli pada Hak Asasi Manusia, khususnya di Aceh, dengan ini menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Mendesak Pemerintah untuk segera melaksanakan mandat MOU Helsinki dan UUPA terkait dengan upaya penegakan HAM di Aceh, khususnya terhadap berbagai kasus pelanggaran HAM masa lalu dengan segera membuat UU KKR dan Pengadilan HAM di Aceh.
2. Mendesak Pemerintah Aceh untuk segera membentuk badan khusus sebagai upaya nyata dalam pemenuhan Hak-hak korban konflik, baik yang bersifat mendesak ataupun yang berjangka panjang, antara lain dengan membuat Komisi Kebenaran untuk menggali informasi atas berbagai kasus pelanggaran HAM di masa lalu di Aceh.
3. Mendesak Komnas HAM untuk pro aktif dalam melakukan penyelidikan dan membuat kajian atas berbagai pelanggaran HAM yang pernah terjadi di masa lalu, mengumumkan hasilnya ke publik, serta segera melimpahkan hasil penyelidikan untuk ditindaklanjuti Kejaksaan Agung dengan penyidikan dan pelimpahan perkara ke Pengadilan HAM.
Jakarta, 14 Agustus 2011
Poengky Indarti, S.H., LL.M
Direktur Eksekutif
Diskusi Publik
Kenaikan Harga BBM vs. Belanja Senjata Rp. 150 Triliun (Menyoal Transparansi dan Alokasi Belanja Senjata TNI)
Rabu, 28 Maret 2012, Pukul. 14.30 s/d Selesai Tempat:
Kantor HRWG (Human Right Working Group)
Alamat: Jln. Rp Soeroso 41, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat (Depan Restauran Roro Jonggrang)
Pembicara:
- TB. Hasanuddin (Wakil Ketua Komisi I DPR RI)
- Danang Widoyoko (Koordinator ICW)



