No. 009/Siaran Pers/Imparsial/V/2011
Setelah masa reses, terhitung mulai Senin, 8 Mei 2011, Parlemen bersama Pemerintah akan kembali membahas RUU Intelijen Negara, yang direncanakan akan selesai tahun 2011 ini.
Namun demikian, Imparsial menilai proses pembahasan yang berlangsung hingga kini masih belum menunjukkan kemajuan yang berarti dalam hal pengaturan intelijen yang baik, sesuai dengan kerangka demokrasi dan hak asasi manusia.
Karena itu, penting bagi Parlemen dan Pemerintah untuk mengevaluasi praktek-praktek kerja intelejen di negara kita, serta memperhatikan, mempelajari dan mencontoh pengalaman yang baik dari negara-negara lain. Pengalaman dan perbandingan tersebut akan dapat menunjukkan bahwa terdapat perbedaan tugas dan fungsi dari masing-masing badan intelijen. Berdasarkan pengalaman di beberapa negara, institusi intelijen tidak berada dalam satu badan, khususnya praktek-praktek di negara yang menjunjung tinggi demokrasi.[1]
Beberapa pokok substansi pengalaman beberapa negara dapat menjadi masukan dalam pembahasan RUU Intelijen, antara lain:
1. Penekanan terhadap perlindungan dan penghormatan hak-hak konstitusi warga negara dan HAM menjadi sangat penting dalam setiap aktivitas intelijen;
2. Bahwa intelijen tidak diberikan kewenangan untuk menangkap;
3. Mengenai penyadapan dilakukan melalui mekanisme yang baku dan rigid serta memiliki prasyarat yang jelas, dan dilakukan setelah mendapat persetujuan dari otoritas yudikatif, yakni pengadilan;
4. Rahasia informasi intelijen diatur secara ketat dan terbatas. Pengaturan yang karet dan multitafsir akan mengancam kebebasan informasi, kebebasan pers dan demokrasi itu sendiri;
5. Pengawasan terhadap kerja intelijen dilakukan secara berlapis: melalui internal kelembagaan intelijen, eksekutif dan parlemen (melalui komisi khusus), badan yudikatif, atau dibentuk komisi tersendiri yang mengawasi kerja-kerja intelijen.
6. Struktur kelembagaan diatur dengan jelas dan terstruktur, apakah intelijen dalam negeri, luar negeri, intelijen penegakan hukum, atau intelijen militer sekalipun.
Lebih dari itu, haruslah ditekankan bahwa fungsi dasar intelijen hanyalah melakukan deteksi dini dan pengumpulan informasi, tanpa kewenangan ekstra lainnya, yang sangat berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan.
Karena itu, Imparsial mendesak agar pengaturan tentang intelijen dalam RUU Intelijen haruslah menjadi pengaturan yang bersifat ideal dan memperbaiki kekeliruan dan kelemahan institusi intelijen masa lalu. Adanya pengaturan yang baru juga harus mampu menjadi kekuatan pengubah catatan “hitam” intelijen di Indonesia.
Jakarta, 8 Mei 2011
Poengky Indarti
Direktur Eksekutif
Diskusi Publik
Kenaikan Harga BBM vs. Belanja Senjata Rp. 150 Triliun (Menyoal Transparansi dan Alokasi Belanja Senjata TNI)
Rabu, 28 Maret 2012, Pukul. 14.30 s/d Selesai Tempat:
Kantor HRWG (Human Right Working Group)
Alamat: Jln. Rp Soeroso 41, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat (Depan Restauran Roro Jonggrang)
Pembicara:
- TB. Hasanuddin (Wakil Ketua Komisi I DPR RI)
- Danang Widoyoko (Koordinator ICW)



