RUU Intelijen yang saat ini dibahas di DPR dan akan segera diundangkan dalam waktu dekat ini masih memiliki sejumlah kelemahan yang substansial, yakni bertentangan dan tidak sinkron dengan Undang-Undang lainnya yang sudah ada, yakni bertentangan dengan KUHAP, UU KIP, UU Terorisme, UU HAM, UU No. 10 Tahun 2004, dan Konstitusi itu sendiri. Pertentangan tersebut antara lain:
1. Koordinasi intelijen
Karena intelijen di Indonesia sebelumnya dibentuk bukan berdasarkan UU, maka pembuatan RUU ini seharusnya bisa menghimpun aturan berbagai macam institusi intelijen di Indonesia, sehingga bisa menjadi UU yang mengkoordinasikan fungsi-fungsi dari berbagai macam intelijen yang sudah ada. Oleh karena itu, pemberian kewenangan intelijen di dalam RUU ini sudah seharusnya merujuk pada kewenangan yang sudah terlebih dahulu diberikan oleh peraturan perundang-undangan yang ada.
2. Multitafsir
RUU Intelijen yang terdiri dari 10 bab dan 46 pasal mempunyai kelemahan yang signifikan yaitu multitafsir, sehingga bertentangan dengan kepastian hukum dan rentan untuk disalahgunakan karena dengan multitafsirnya RUU ini akan memberikan kesempatan yang sangat luas kepada intelijen untuk menafsirkan sendiri sesuai dengan kepentingannya.
3. Hak Asasi Manusia
Dalam Konsideran Mengingat tidak mencantumkan pasal 28I UUD 1945. Pasal 28I UUD 1945 khususnya ayat (1) yang menyatakan rumpun hak asasi manusia tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun (non-derogable) yaitu: hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut. Pencantuman Pasal 28I UUD 1945 ini juga selaras dengan Pasal 4 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No. 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi ICCPR.
4. Penyadapan
Berdasarkan UU No. 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme, yang berwenang melakukan penyadapan seharusnya adalah aparat penyidik setelah mendapatkan ijin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat (vide pasal 31 UU No. 15 Tahun 2003).
Adanya pemberian kewenangan kepada aparat intelejen untuk melakukan penyadapan dan diberikannya kewenangan menyadap tanpa melalui izin pengadilan (lihat pasal 31 RUU Intelijen dan penjelasannya), maka selain melanggar UU No. 15 Tahun 2003, hal ini tidak hanya berpotensi mengancam hak-hak asasi warganegara tetapi juga rentan untuk disalahgunakan (abuse of power) demi kepentingan ekonomi maupun politik kekuasaan.
Berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi No. 006/PPU-1/2003; No. 012-016-019/PUU-IV/2006; No. 5/PUU-VIII/2010, MK berpendapat perlu ditetapkan perangkat peraturan tersendiri tentang penyadapan setingkat undang-undang untuk mencegah kemungkinan penyalahgunaan kewenangan untuk penyadapan dan perekaman. Dengan demikian pembahasan RUU Intelijen sudah sepantasnya berbarengan dengan pembahasan RUU tentang Penyadapan.
5. Klasifikasi dan Ruang Lingkup Rahasia Intelijen
RUU Intelijen juga tidak sinkron dengan UU KIP, yakni klasifikasi dan ruang lingkup rahasia intelijen berbeda dengan klasifikasi dan ruang lingkup rahasia intelijen yang diatur dalam Pasal 17 UU KIP. Lebih dari itu, dalam hal rahasia informasi dalam RUU Intelijen tidak disebutkan mengenai mekanisme keberatan publik dalam hal permintaan informasi yang ditolak oleh lembaga intelijen karena alasan rahasia. Dalam UU KIP diatur mengenai mekanisme keberatan yang salah satunya ditujukan ke Komisi Informasi. Sudah seharusnya ada penegasan pasal dalam RUU Intelijen bahwa terkait dengan keberatan publik atas informasi yang dirahasiakan mekanismenya mengikuti mekanisme dalam UU KIP.
6. Kewenangan Pengamanan (DIM Pemerintah No. 22)
Pemberian kewenangan pengamanan kepada intelijen akan mengancam hak asasi manusia dan merusak mekanisme criminal justice system. Kata “pengamanan” justru rentan untuk disalahgunakan dan disalahartikan sebagai “penangkapan”.
Pemberian kewenangan “pengamanan” sama saja dengan melegalisasi penculikan dalam undang-undang intelijen, mengingat kerja intelijen yang tertutup dan rahasia. Penambahan kata “penyelidikan” dan “pengamanan” dalam DIM RUU Intelijen versi Pemerintah ini berpotensi akan bertentangan dengan Pasal 18 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan tumpang tindih dengan tugas kepolisian, dimana dinyatakan bahwa pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian.
Penting untuk diingat bahwa badan intelijen negara adalah bagian dari lembaga intelijen non-judicial yang tidak termasuk menjadi bagian dari aparat penegak hukum, seperti polisi dan jaksa sehingga adalah salah dan tidak dibenarkan pemberian kewenangan menangkap itu. Dalam negara hukum, kewenangan menangkap maupun menahan hanya bisa dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Overlapping kewenangan intelijen dengan aparat keamanan lainnya, potensial menimbulkan keributan, memunculkan konflik antar aparat dan ketidakjelasan operasional di lapangan.
7. Hak Korban
RUU Intelijen belum mengatur tentang hak-hak korban, khususnya terkait dengan komplain korban apabila terdapat tindakan intelijen yang menyimpang dan menimbulkan persoalan serius terhadap hak-hak masyarakat. Apalagi bila penyimpangan tindakan intelijen tersebut masuk dalam kategori tindak pidana.
Belum diaturnya hak-hak korban dalam ranah pidana akan menabrak Pasal 5 UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban tentang hak-hak korban.
8. Partisipasi Masyarakat
Dalam proses penyiapan dan pembahasan, RUU Intelijen kurang melibatkan partisipasi masyarakat secara maksimal, dimana dalam prosesnya ditemukan beberapa masalah krusial. Proses yang hingga saat ini dilakukan pemerintah dan parlemen tidak sesuai dan bertentangan dengan UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan khususnya Bab IX Pasal 53 tentang Partisipasi Masyarakat.
9. Fungsi Intelijen Kriminal dalam Kepolisian
Pasal 11 RUU Intelijen hanya mengatur bahwa intelijen kepolisian hanya melakukan kegiatan intelijen kriminal. Rumusan pasal 11 ini bertentangan dengan Pasal 2 dan Pasal 13 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI yang menyatakan bahwa fungsi dan tugas kepolisian adalah di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat; penegakan hukum; dan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Rumusan Pasal 11 RUU Intelijen berupaya mengkerdilkan kerja-kerja intelijen di institusi kepolisian, dimana satuan dan unit intelijen kepolisian tidak hanya melakukan kegiatan intelijen kriminal, tapi juga intelijen dalam negeri dan intelijen dalam wilayah penegakan hukum.
Sangat penting bagi parlemen dan pemerintah untuk tetap membuka ruang yang luas bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan pandangan di dalam upaya menyempurnakan RUU Intelijen yang ada, sebagaimana disyaratkan dalam UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembuatan Peraturan Perundang-undangan.
Karena RUU Intelijen banyak bertentangan dengan peraturan perundangan lain, terutama masih adanya pasal-pasal yang mengancam hak asasi manusia, mengancam kebebasan informasi dan pers, maka adalah tepat dan bijak apabila pemerintah dan parlemen untuk tidak tergesa-gesa mengesahkan RUU Intelijen ini pada Juli 2011 sebagaimana dijadwalkan parlemen.
Parlemen dan pemerintah harus memberikan kesempatan dan membuka partisipasi yang luas dari masyarakat dengan melakukan sosialisasi RUU ini ke masyarakat, mengingat RUU ini sangat bersentuhan dengan masyarakat dan telah menjadi sorotan masyarakat luas. Dengan tidak tergesa-gesa dan berbarengan dengan melakukan sosialisasi yang luas sehingga masukan masyarakat dapat diakomodasi dalam RUU ini, maka reformasi intelijen melalui UU Intelijen diharapkan dapat terwujud ke depannya.
Jakarta, 10 April 2011
Poengky Indarti
Direktur Eksekutif
1. Koordinasi intelijen
Karena intelijen di Indonesia sebelumnya dibentuk bukan berdasarkan UU, maka pembuatan RUU ini seharusnya bisa menghimpun aturan berbagai macam institusi intelijen di Indonesia, sehingga bisa menjadi UU yang mengkoordinasikan fungsi-fungsi dari berbagai macam intelijen yang sudah ada. Oleh karena itu, pemberian kewenangan intelijen di dalam RUU ini sudah seharusnya merujuk pada kewenangan yang sudah terlebih dahulu diberikan oleh peraturan perundang-undangan yang ada.
2. Multitafsir
RUU Intelijen yang terdiri dari 10 bab dan 46 pasal mempunyai kelemahan yang signifikan yaitu multitafsir, sehingga bertentangan dengan kepastian hukum dan rentan untuk disalahgunakan karena dengan multitafsirnya RUU ini akan memberikan kesempatan yang sangat luas kepada intelijen untuk menafsirkan sendiri sesuai dengan kepentingannya.
3. Hak Asasi Manusia
Dalam Konsideran Mengingat tidak mencantumkan pasal 28I UUD 1945. Pasal 28I UUD 1945 khususnya ayat (1) yang menyatakan rumpun hak asasi manusia tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun (non-derogable) yaitu: hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut. Pencantuman Pasal 28I UUD 1945 ini juga selaras dengan Pasal 4 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No. 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi ICCPR.
4. Penyadapan
Berdasarkan UU No. 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme, yang berwenang melakukan penyadapan seharusnya adalah aparat penyidik setelah mendapatkan ijin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat (vide pasal 31 UU No. 15 Tahun 2003).
Adanya pemberian kewenangan kepada aparat intelejen untuk melakukan penyadapan dan diberikannya kewenangan menyadap tanpa melalui izin pengadilan (lihat pasal 31 RUU Intelijen dan penjelasannya), maka selain melanggar UU No. 15 Tahun 2003, hal ini tidak hanya berpotensi mengancam hak-hak asasi warganegara tetapi juga rentan untuk disalahgunakan (abuse of power) demi kepentingan ekonomi maupun politik kekuasaan.
Berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi No. 006/PPU-1/2003; No. 012-016-019/PUU-IV/2006; No. 5/PUU-VIII/2010, MK berpendapat perlu ditetapkan perangkat peraturan tersendiri tentang penyadapan setingkat undang-undang untuk mencegah kemungkinan penyalahgunaan kewenangan untuk penyadapan dan perekaman. Dengan demikian pembahasan RUU Intelijen sudah sepantasnya berbarengan dengan pembahasan RUU tentang Penyadapan.
5. Klasifikasi dan Ruang Lingkup Rahasia Intelijen
RUU Intelijen juga tidak sinkron dengan UU KIP, yakni klasifikasi dan ruang lingkup rahasia intelijen berbeda dengan klasifikasi dan ruang lingkup rahasia intelijen yang diatur dalam Pasal 17 UU KIP. Lebih dari itu, dalam hal rahasia informasi dalam RUU Intelijen tidak disebutkan mengenai mekanisme keberatan publik dalam hal permintaan informasi yang ditolak oleh lembaga intelijen karena alasan rahasia. Dalam UU KIP diatur mengenai mekanisme keberatan yang salah satunya ditujukan ke Komisi Informasi. Sudah seharusnya ada penegasan pasal dalam RUU Intelijen bahwa terkait dengan keberatan publik atas informasi yang dirahasiakan mekanismenya mengikuti mekanisme dalam UU KIP.
6. Kewenangan Pengamanan (DIM Pemerintah No. 22)
Pemberian kewenangan pengamanan kepada intelijen akan mengancam hak asasi manusia dan merusak mekanisme criminal justice system. Kata “pengamanan” justru rentan untuk disalahgunakan dan disalahartikan sebagai “penangkapan”.
Pemberian kewenangan “pengamanan” sama saja dengan melegalisasi penculikan dalam undang-undang intelijen, mengingat kerja intelijen yang tertutup dan rahasia. Penambahan kata “penyelidikan” dan “pengamanan” dalam DIM RUU Intelijen versi Pemerintah ini berpotensi akan bertentangan dengan Pasal 18 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan tumpang tindih dengan tugas kepolisian, dimana dinyatakan bahwa pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian.
Penting untuk diingat bahwa badan intelijen negara adalah bagian dari lembaga intelijen non-judicial yang tidak termasuk menjadi bagian dari aparat penegak hukum, seperti polisi dan jaksa sehingga adalah salah dan tidak dibenarkan pemberian kewenangan menangkap itu. Dalam negara hukum, kewenangan menangkap maupun menahan hanya bisa dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Overlapping kewenangan intelijen dengan aparat keamanan lainnya, potensial menimbulkan keributan, memunculkan konflik antar aparat dan ketidakjelasan operasional di lapangan.
7. Hak Korban
RUU Intelijen belum mengatur tentang hak-hak korban, khususnya terkait dengan komplain korban apabila terdapat tindakan intelijen yang menyimpang dan menimbulkan persoalan serius terhadap hak-hak masyarakat. Apalagi bila penyimpangan tindakan intelijen tersebut masuk dalam kategori tindak pidana.
Belum diaturnya hak-hak korban dalam ranah pidana akan menabrak Pasal 5 UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban tentang hak-hak korban.
8. Partisipasi Masyarakat
Dalam proses penyiapan dan pembahasan, RUU Intelijen kurang melibatkan partisipasi masyarakat secara maksimal, dimana dalam prosesnya ditemukan beberapa masalah krusial. Proses yang hingga saat ini dilakukan pemerintah dan parlemen tidak sesuai dan bertentangan dengan UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan khususnya Bab IX Pasal 53 tentang Partisipasi Masyarakat.
9. Fungsi Intelijen Kriminal dalam Kepolisian
Pasal 11 RUU Intelijen hanya mengatur bahwa intelijen kepolisian hanya melakukan kegiatan intelijen kriminal. Rumusan pasal 11 ini bertentangan dengan Pasal 2 dan Pasal 13 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI yang menyatakan bahwa fungsi dan tugas kepolisian adalah di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat; penegakan hukum; dan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Rumusan Pasal 11 RUU Intelijen berupaya mengkerdilkan kerja-kerja intelijen di institusi kepolisian, dimana satuan dan unit intelijen kepolisian tidak hanya melakukan kegiatan intelijen kriminal, tapi juga intelijen dalam negeri dan intelijen dalam wilayah penegakan hukum.
Sangat penting bagi parlemen dan pemerintah untuk tetap membuka ruang yang luas bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan pandangan di dalam upaya menyempurnakan RUU Intelijen yang ada, sebagaimana disyaratkan dalam UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembuatan Peraturan Perundang-undangan.
Karena RUU Intelijen banyak bertentangan dengan peraturan perundangan lain, terutama masih adanya pasal-pasal yang mengancam hak asasi manusia, mengancam kebebasan informasi dan pers, maka adalah tepat dan bijak apabila pemerintah dan parlemen untuk tidak tergesa-gesa mengesahkan RUU Intelijen ini pada Juli 2011 sebagaimana dijadwalkan parlemen.
Parlemen dan pemerintah harus memberikan kesempatan dan membuka partisipasi yang luas dari masyarakat dengan melakukan sosialisasi RUU ini ke masyarakat, mengingat RUU ini sangat bersentuhan dengan masyarakat dan telah menjadi sorotan masyarakat luas. Dengan tidak tergesa-gesa dan berbarengan dengan melakukan sosialisasi yang luas sehingga masukan masyarakat dapat diakomodasi dalam RUU ini, maka reformasi intelijen melalui UU Intelijen diharapkan dapat terwujud ke depannya.
Jakarta, 10 April 2011
Poengky Indarti
Direktur Eksekutif
Member Login
Noticeboard
Diskusi Publik
Kenaikan Harga BBM vs. Belanja Senjata Rp. 150 Triliun (Menyoal Transparansi dan Alokasi Belanja Senjata TNI)
Rabu, 28 Maret 2012, Pukul. 14.30 s/d Selesai Tempat:
Kantor HRWG (Human Right Working Group)
Alamat: Jln. Rp Soeroso 41, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat (Depan Restauran Roro Jonggrang)
Pembicara:
- TB. Hasanuddin (Wakil Ketua Komisi I DPR RI)
- Danang Widoyoko (Koordinator ICW)



