Petisi Bersama Desak Batalkan RUU Wajib Militer
JAKARTA - Bergulirnya rencana pemerintah untuk menindaklanjuti Undang-undang Komponen Cadangan (Wajib Militer) menuai protes dari berbagai lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Petisi Bersama.
Petisi Bersama beranggapan, RUU Komponen Cadangan bukan merupakan prioritas. Karena masih banyak rancangan undang-undang lain yang lebih penting dan terbengkalai.
Menurut perwakilan Petisi Bersama, Nurkholis Hidayat, pemerintah seharusnya dapat melihat yang paling penting dibentuk dan diutamakan dalam ketahanan nasional adalah kredibilitas, akuntabilitas, dan profesionalitas dari TNI.
Selain itu, lanjut Nurkholis, pemberlakuan RUU Komponen Cadangan itu nantinya bersifat mengikat atau wajib, dan bukan secara sukarela. Sehingga seseorang yang menolak untuk wajib militer akan dikenai sanksi pidana.
"Hal itu terlihat dalam pengaturan tentang pengangkatan anggota komponen cadangan sebagai dimaksud dalam pasal 8 RUU jo pasal 38 RUU ayat 1 yang memberi sanksi pidana, yaitu di mana setiap orang yang memenuhi prasyarat dengan sengaja tidak memenuhi panggilan menjadi anggota komponen cadangan tanpa alasan yang sah dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun," ungkapnya di kantor Imparsial, jalan Slamet Riyadi, Jakarta Timur, Rabu (1/9/2010).
RUU tersebut belum secara jelas mengatur mekanisme penolakan (coscientious objection). Secara harfiah merupakan penolakan bersungguh-sungguh seseorang terhadap wajib militer berdasarkan kepercayaan dan keyakinannya. Penolakan tersebut didasarkan atas pengakuan kebebasan untuk berfikir, hati nurani dan beragama sebagaimana ditegaskan dalam ICCPR dan UUD itu sendiri.
"Dibeberapa negara lain mekanisme penolakan ini diakui dan negara tersebut menyiapkan suatu pilihan lagi bagi warga negaranya yang menolak mengikuti wamil dengan program pengabdian sosial seperti di Argentina, Amerika dan Kanada," jelas Nurkholis yang juga menjabat Direktur LBH Jakarta itu.
Untuk itu pihaknya beserta perwakilan LSM lainnya yang tergabung dalam petisi bersama meminta kepada DPR RI untuk tidak membahas RUU tersebut dengan alasan-alasan yang menyangkut HAM. "Kami menolak pembahasan dan pengesahan RUU Komponen Cadangan pada tahun ini dan mendesak kepada presiden untuk tidak memaksakan pembahasan dan pengesahan RUU ini," katanya. (hri)
Rabu, 1 September 2010 - 16:42 wib
Ajat M Fajar - Okezone
Petisi Bersama beranggapan, RUU Komponen Cadangan bukan merupakan prioritas. Karena masih banyak rancangan undang-undang lain yang lebih penting dan terbengkalai.
Menurut perwakilan Petisi Bersama, Nurkholis Hidayat, pemerintah seharusnya dapat melihat yang paling penting dibentuk dan diutamakan dalam ketahanan nasional adalah kredibilitas, akuntabilitas, dan profesionalitas dari TNI.
Selain itu, lanjut Nurkholis, pemberlakuan RUU Komponen Cadangan itu nantinya bersifat mengikat atau wajib, dan bukan secara sukarela. Sehingga seseorang yang menolak untuk wajib militer akan dikenai sanksi pidana.
"Hal itu terlihat dalam pengaturan tentang pengangkatan anggota komponen cadangan sebagai dimaksud dalam pasal 8 RUU jo pasal 38 RUU ayat 1 yang memberi sanksi pidana, yaitu di mana setiap orang yang memenuhi prasyarat dengan sengaja tidak memenuhi panggilan menjadi anggota komponen cadangan tanpa alasan yang sah dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun," ungkapnya di kantor Imparsial, jalan Slamet Riyadi, Jakarta Timur, Rabu (1/9/2010).
RUU tersebut belum secara jelas mengatur mekanisme penolakan (coscientious objection). Secara harfiah merupakan penolakan bersungguh-sungguh seseorang terhadap wajib militer berdasarkan kepercayaan dan keyakinannya. Penolakan tersebut didasarkan atas pengakuan kebebasan untuk berfikir, hati nurani dan beragama sebagaimana ditegaskan dalam ICCPR dan UUD itu sendiri.
"Dibeberapa negara lain mekanisme penolakan ini diakui dan negara tersebut menyiapkan suatu pilihan lagi bagi warga negaranya yang menolak mengikuti wamil dengan program pengabdian sosial seperti di Argentina, Amerika dan Kanada," jelas Nurkholis yang juga menjabat Direktur LBH Jakarta itu.
Untuk itu pihaknya beserta perwakilan LSM lainnya yang tergabung dalam petisi bersama meminta kepada DPR RI untuk tidak membahas RUU tersebut dengan alasan-alasan yang menyangkut HAM. "Kami menolak pembahasan dan pengesahan RUU Komponen Cadangan pada tahun ini dan mendesak kepada presiden untuk tidak memaksakan pembahasan dan pengesahan RUU ini," katanya. (hri)
Rabu, 1 September 2010 - 16:42 wib
Ajat M Fajar - Okezone
Member Login
Noticeboard
Seminar Nasional
dalam rangka
"Memperingati Hari HAM
dan Mengenang (alm) Munir 8 Desember 1965 - 7 September 2004”
“Hentikan Kekerasan di Papua menuju Dialog Jakarta-Papua”
9 Desember 2011
Auditorium FISIP Universitas Parahyangan Bandung
Diselenggarakan oleh :
FISIP Universitas Parahyangan, Imparsial dan Forum Akademisi untuk Papua Damai
Jadwal acara dan Pembicara :
Disk




