Putusan Hukuman Mati WNI di Mesir Ditinjau Kembali
15 December 2005
Pengadilan banding Mesir memutuskan untuk meninjau kembali berkas-berkas kasus terpidana mati seorang warga negara Indonesia (WNI), Ali Darman Agustri.
"Dalam sidangnya di Mahkamah Kairo, Rabu (14/12), pengadilan banding itu menyatakan meninjau kembali putusan mati terhadap saudara Ali Darman," kata Kepala Bidang Penerangan KBRI Kairo, Seudarmawan, di Kairo, Rabu (14/12) seperti dikutip Antara.
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) sendiri baru mengetahui hasil putusan sidang banding tersebut dari pengacara Ali Darman setelah sidang dilakukan.
"Staf KBRI juga tidak menghadiri persidangan itu, karena baru saja pengacara Ali memberitahuakan kepada kami," kata Sudarmawan, yang ditugasi menangani kasus WNI tersebut.
Pengacara Ali Darman, Amr Ahmed Abdel Hamed Yousef, warga Mesir, belum dapat dihubungi untuk dikonfirmasi ikhwal peninjauan kembali putusan hukuman mati itu.
Sebelumnya, pengadilan rendah Abbasea, Kairo, pada 6 April lalu memvonis (menjatuhkan hukuman) mati terhadap Ali Darman karena terbukti secara sah membunuh seluruh anggota satu keluarga Malaysia di Mesir, terdiri dari suami, istri, dan dua bocah mereka.
Putusan hukuman mati oleh pengadilan rendah itu dijatuhkan setelah memperoleh persetujuan dari Mufti Mesir Prof Dr Syeikh Aly Goumah.
Peristiwa tragis yang terjadi awal Ramadhan 2004 silam di kediaman korban di Distrik Hayl Asyir, Madinat Nasr, Kairo, tersebut menelan nyawa masing-masing Muhammad Zaki Ayyub (suami, 27 tahun), Nur Hayati Bokhari (istri, 27), Maryam (anak, 3), dan Muaz (anak, 11 bulan).
Selain dinyatakan terbukti membunuh, Ali Darman juga dikenai pasal berlapis, yaitu mencuri uang korban, dan membakar apartemen kediaman korban untuk menghilangkan sejak.
Di setiap persidangan sebelumnya, Ali Darman mengakui semua perbuatan kriminal yang dituduhkan jaksa penuntut umum setempat. Terpidana Ali Darman (35) saat ini mendekam di tahanan Mudiriyah, penjara khusus bagi terpidana mati yang terletak di Distrik Attaba, pusat kota Kairo.
Kuasa Usaha Ad-Interim KBRI Kairo, Muzammil Basyuni menyambut baik putusan peninjauan ulang hukuman mati WNI tersebut. "Alhamdulillah, putusan itu sesuai dengan harapan kita. Paling tidak, mudah-mudahan saudara Ali Darman dapat terhindar dari hukuman mati," kata Muzammil Basyuni, adik Menteri Agama Maftuh Basyuni ini.
Sumber: Ant
Penulis: Edj
http://kompas.com/utama/news/0512/15/065306.htm
Last Updated (Thursday, 11 March 2010 23:20)
Diskusi Publik
Kenaikan Harga BBM vs. Belanja Senjata Rp. 150 Triliun (Menyoal Transparansi dan Alokasi Belanja Senjata TNI)
Rabu, 28 Maret 2012, Pukul. 14.30 s/d Selesai Tempat:
Kantor HRWG (Human Right Working Group)
Alamat: Jln. Rp Soeroso 41, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat (Depan Restauran Roro Jonggrang)
Pembicara:
- TB. Hasanuddin (Wakil Ketua Komisi I DPR RI)
- Danang Widoyoko (Koordinator ICW)




