07 January 2010
JAKARTA - Sebanyak 16 terpidana mati telah dieksekusi sepanjang pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Jumlah itu menjadikan pemerintahan SBY mencetak rekor terbanyak mengeksekusi terpidana mati.
Demi menghormati hak asasi manusia (HAM), Indonesian Human Rights Monitor atau Imparsial mendesak dihapuskannya pasal hukuman mati di semua aturan undang-undang. ''Penghormatan HAM dalam pemerintahan SBY masih bersifat normatif,'' kata Al Araf, koordinator peneliti Imparsial, dalam keterangan pers di sekretariatnya, Jalan Diponegoro, Jakarta, kemarin (6/1).
Memang, ada 16 terpidana mati yang dieksekusi saat pemerintahan SBY. Terbanyak pada 2008, yakni 10 orang. Urutannya adalah kasus pembunuhan (5 orang), kasus narkoba-psikotropika (2 orang), dan kasus terorisme (3 orang).
Jika ditotal, kini tercatat 119 terpidana yang divonis mati. Vonis itu dijatuhkan berbagai tingkat, mulai pengadilan negeri hingga Mahkamah Agung. Pengadilan Negeri Tangerang adalah yang paling banyak memberikan vonis mati, yakni 32 terpidana.
Berdasar catatan Imparsial, sekitar 60 terpidana harus dikurung lebih dari lima tahun sebelum menjalani eksekusi. ''Ini sebuah bentuk penyiksaan. Dengan kondisi ini, searusnya pemerintah mengubah eksekusi mati menjadi hukuman seumur hidup,'' lanjutnya.
Araf mencurigai adanya politisasi atas maraknya eksekusi selama 2008. Eksekusi mati terpidana menjadi jualan para calon presiden yang akan bersaing dalam Pemilu 2009. Terbukti, dua di antara tiga pasang calon yang bersaing di Pilpres 2009 juga menyoroti isu hukuman mati. ''Kampanye dengan isu hukuman mati seolah menjadi komoditas,'' sorot Araf.
Mengapa hukuman mati harus dihapuskan? Araf menyatakan, sesuai pasal 24 huruf i ketentuan UUD 1945 menjamin pengakuan hak hidup sebagai hak yang bersifat non-derogable rights. Artinya, hak hidup adalah hak yang tidak bisa dibatasi dalam kondisi apa pun. ''Tidak ada korelasi antara hukuman mati dan efek jera sebagaimana diklaim selama ini,'' jelasnya.
Buruknya kualitas hukum di Indonesia juga mempertebal desakan dihapuskannya hukuman mati. Sebab, jika sudah dieksekusi, segala upaya koreksi terhadap terpidana tidak mungkin dilakukan. ''Pengadilan tidak bisa menghidupkan orang mati. Padahal, kecenderungan hakim salah vonis berpotensi terjadi,'' jelasnya. (bay/iro)
http://www.jawapos.co.id/halaman/index.php?act=det ail&nid=110059
Seminar Nasional
dalam rangka
"Memperingati Hari HAM
dan Mengenang (alm) Munir 8 Desember 1965 - 7 September 2004”
“Hentikan Kekerasan di Papua menuju Dialog Jakarta-Papua”
9 Desember 2011
Auditorium FISIP Universitas Parahyangan Bandung
Diselenggarakan oleh :
FISIP Universitas Parahyangan, Imparsial dan Forum Akademisi untuk Papua Damai
Jadwal acara dan Pembicara :
Disk




