• Tanggal 8 Juli 2004 Presiden Megawati menolak permohonan grasi yang diajukan tujuh (7) terpidana mati kasus Narkoba. Penolakan ini sejalan dengan kebijaksanaan pemerintah yang ingin memberlakukan hukuman yang keras bagi pelaku kejahatan Narkotika.
• Sebelumnya dalam debat Calon Presiden, para kandidat presiden juga memiliki pandangan yang sama dalam pemberlakuan hukuman mati. (lihat lampiran hal 21).
Dari dua peristiwa tersebut jelas, mempertegas kembali penerapan hukuman mati di Indonesia tidak dapat dilihat dari cara pandang normatif saja. Sejarah telah membuktikan bahwa penerapan hukuman mati ini adalah instrumen politik rezim yang kebal dari proses demokratisasi yang sedang berlangsung. Proses pertumbuhan berbagai ketentuan hukum yang menerapkan hukuman mati menghantarkan kita lebih dekat memahami watak rezim kekuasaan di balik produk hukum ketimbang soal hukuman mati itu sendiri. Oleh penguasa hukuman mati tetap dianggap sebagai instrumen (efektif) yang dinilai mampu mengurangi tingkat kejahatan, walaupun kenyataanyannya menghasilkan hasil yang sebaliknya. Hukuman mati tidak pernah terbukti mampu mengembalikan keadaan yang terganggu akibat suatu kejahatan.
Mempertahankan penerapan hukuman mati dalam pendekatan hukum positif jelas tidak dapat dipertanggungjawabkan. Penerapan hukuman mati dalam ketentuan hukum nasional sejak masa kolonial Belanda sampai pembentukan produk hukum yang baru (setelah reformasi) seperti UU Anti Terorisme, UU Peradilan HAM, UU Anti Korupsi dan UU Anti Narkotika, hanya mengisyaratkan watak kekuasaan Negara ketimbang aspek yang bersifat hukum dalam rangka mengatasi berbagai bentuk kejahatan.
Hukuman mati muncul dalam bentuk langkah langkah politik, baik itu dalam rangka mengancam kekuatan kekuatan politik dalam masyarakat maupun memperoleh dukungan politik.
Pelaku politik, masyarakat yang marah akan kejahatan, hukuman mati, dan hak untuk hidup, haruslah memperoleh ruang bagi penataan ulang. Hukum adalah produk politik, akan tetapi mekanisme dan perilaku politik itu sendiri musti diberikan pembatasan agar ia tidak menjadi kekuatan eksesif yang dapat merampas hak hidup. Perlindungan masyarakat dari berbagai kejahatan, tidaklah tergantung pada berapa banyak pelaku kejahatan mampu dihukum mati. Hak untuk hidup tidaklah dapat dikorbankan karena kekuasaan menghendakinya, ataupun masyarakat memberikan dukungan untuk melakukan pembalasan terhadap pelaku kejahatan. Legitimasi masyarakat untuk mencabut hak hidup juga menjadi alat mempertahankan kekuasaan, dan bahkan menjadi ancaman terhadap keselamatan masyarakat itu sendiri.
Perubahan hukum nasional jelas menjadi pintu masuk bagi penghapusan hukuman mati. Konstitusi kita telah mengakui hak untuk hidup tidak dapat dikurangi atas alasan apapun (non derogable rights). Maka, penghapusan penerapan hukuaman mati adalah kewajiban konstitusional.
Karena itu, menyikapi kenyataan praktik hukuman mati di Indonesia, IMPARSIAL merekomendasikan : pertama: penghapusan penerapan hukuman mati dari semua ketentuan hukum nasional, kedua, mengubah atau membatalkan semua ancaman pelaksanaan hukuman mati yang telah diputuskan melalui keputusan grasi umum.
Jakarta, 13 Juli 2004
Munir
Direktur Eksekutif
Rachland Nashidik
Direktur Program
• Sebelumnya dalam debat Calon Presiden, para kandidat presiden juga memiliki pandangan yang sama dalam pemberlakuan hukuman mati. (lihat lampiran hal 21).
Dari dua peristiwa tersebut jelas, mempertegas kembali penerapan hukuman mati di Indonesia tidak dapat dilihat dari cara pandang normatif saja. Sejarah telah membuktikan bahwa penerapan hukuman mati ini adalah instrumen politik rezim yang kebal dari proses demokratisasi yang sedang berlangsung. Proses pertumbuhan berbagai ketentuan hukum yang menerapkan hukuman mati menghantarkan kita lebih dekat memahami watak rezim kekuasaan di balik produk hukum ketimbang soal hukuman mati itu sendiri. Oleh penguasa hukuman mati tetap dianggap sebagai instrumen (efektif) yang dinilai mampu mengurangi tingkat kejahatan, walaupun kenyataanyannya menghasilkan hasil yang sebaliknya. Hukuman mati tidak pernah terbukti mampu mengembalikan keadaan yang terganggu akibat suatu kejahatan.
Mempertahankan penerapan hukuman mati dalam pendekatan hukum positif jelas tidak dapat dipertanggungjawabkan. Penerapan hukuman mati dalam ketentuan hukum nasional sejak masa kolonial Belanda sampai pembentukan produk hukum yang baru (setelah reformasi) seperti UU Anti Terorisme, UU Peradilan HAM, UU Anti Korupsi dan UU Anti Narkotika, hanya mengisyaratkan watak kekuasaan Negara ketimbang aspek yang bersifat hukum dalam rangka mengatasi berbagai bentuk kejahatan.
Hukuman mati muncul dalam bentuk langkah langkah politik, baik itu dalam rangka mengancam kekuatan kekuatan politik dalam masyarakat maupun memperoleh dukungan politik.
Pelaku politik, masyarakat yang marah akan kejahatan, hukuman mati, dan hak untuk hidup, haruslah memperoleh ruang bagi penataan ulang. Hukum adalah produk politik, akan tetapi mekanisme dan perilaku politik itu sendiri musti diberikan pembatasan agar ia tidak menjadi kekuatan eksesif yang dapat merampas hak hidup. Perlindungan masyarakat dari berbagai kejahatan, tidaklah tergantung pada berapa banyak pelaku kejahatan mampu dihukum mati. Hak untuk hidup tidaklah dapat dikorbankan karena kekuasaan menghendakinya, ataupun masyarakat memberikan dukungan untuk melakukan pembalasan terhadap pelaku kejahatan. Legitimasi masyarakat untuk mencabut hak hidup juga menjadi alat mempertahankan kekuasaan, dan bahkan menjadi ancaman terhadap keselamatan masyarakat itu sendiri.
Perubahan hukum nasional jelas menjadi pintu masuk bagi penghapusan hukuman mati. Konstitusi kita telah mengakui hak untuk hidup tidak dapat dikurangi atas alasan apapun (non derogable rights). Maka, penghapusan penerapan hukuaman mati adalah kewajiban konstitusional.
Karena itu, menyikapi kenyataan praktik hukuman mati di Indonesia, IMPARSIAL merekomendasikan : pertama: penghapusan penerapan hukuman mati dari semua ketentuan hukum nasional, kedua, mengubah atau membatalkan semua ancaman pelaksanaan hukuman mati yang telah diputuskan melalui keputusan grasi umum.
Jakarta, 13 Juli 2004
Munir
Direktur Eksekutif
Rachland Nashidik
Direktur Program
Member Login
Noticeboard
Diskusi Publik
Kenaikan Harga BBM vs. Belanja Senjata Rp. 150 Triliun (Menyoal Transparansi dan Alokasi Belanja Senjata TNI)
Rabu, 28 Maret 2012, Pukul. 14.30 s/d Selesai Tempat:
Kantor HRWG (Human Right Working Group)
Alamat: Jln. Rp Soeroso 41, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat (Depan Restauran Roro Jonggrang)
Pembicara:
- TB. Hasanuddin (Wakil Ketua Komisi I DPR RI)
- Danang Widoyoko (Koordinator ICW)



