
Siaran Pers Imparsial
No.003/siaran pers/imparsial/II/2010
Proses amandemen UU 31/1997 tentang peradilan militer kembali mengalami stagnasi. Setelah gagal di amandemen di tahun lalu, kini usaha untuk mendorong reformasi peradilan militer sepertinya juga akan gagal di selesaikan di tahun ini. Hal ini terlihat dari tidak dijadikannya agenda amandemen UU 31/1997 sebagai agenda prioritas legislasi bidang pertahanan dan keamanan pada 2010 oleh Kementerian Pertahanan.
Imparsial secara tegas mengecam sikap Kementerian Pertahanan yang terlihat enggan atau bahkan tidak mau untuk melanjutkan pembahasan amandemen UU ini. Sejak periode pemerintahan yang lalu hingga periode pemerintahan masa kini, posisi kementerian pertahanan tidak berubah dan tetap menjadi faktor penghambat di dalam melakukan amandemen UU 31/1997.
Pada periode yang lalu, sikap menghambat kementerian pertahanan terlihat dari penolakannya untuk melakukan reformasi peradilan militer secara total dan menyeluruh. kementerian pertahanan masih berkeinginan untuk memasukan kewenangan-kewenangan kepolisian militer serta fungsi atasan yang berhak menghukum (ankum) dan perwira penyerah perkara (papera) dalam fase penyelidikan dan penyidikan yang seharusnya dilakukan oleh Kepolisian Negara RI (Polri). Tidak hanya itu, kewenangan penuntutan tidak diberikan kepada kejaksaan melainkan tetap berada dalam kewenangan oditur militer.
Sedangkan dimasa kini, sikap menghambat kementerian pertahanan terlihat dari tidak dijadikannya agenda amandemen UU 31/1997 sebagai agenda prioritas legislasi bidang pertahanan yang akan di bahas tahun ini. Dalam konteks itu, kementerian pertahanan tidak memiliki kesungguhan dan kemauan politik yang cukup di dalam mendorong proses reformasi peradilan militer. Keseluruhan sikap kementerian pertahanan selama ini bisa dikatakan sebagai bentuk sikap penolakan terhadap upaya mensukseskan proses reformasi militer secara umum yang salah satu agenda utamanya adalah melakukan reformasi peradilan militer.
Imparsial meragukan kredibilitas menteri pertahanan dan apalagi wakil menteri pertahanan yang baru di dalam mendorong proses reformasi sektor keamanan. Kementerian ini tidak akomodatif dan tidak peka atas tuntutan publik yang menginginkan terjadinya proses reformasi peradilan militer sebagai langkah untuk memutus satu mata rantai impunitas yang telah terpelihara sejak lama di republik ini.
Imparsial mendesak Parlemen untuk kembali menggunakan hak inisiatifnya dalam membahas dan mengamandemen UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Hal ini sangat mendesak mengingat bukan hanya telah terlalu lamanya pembahasan UU ini tetapi juga karena selesainya pembahasan UU itu akan memiliki kontribusi positif dalam mewujudkan TNI yang profesional dan modern.
Jakarta, 2 Februari 2009
Poengky Indarti
Direktur Hubungan Eksternal
Contact Person:
Al-Araf (Direktur Program Imparsial) : 081381694847
Poengky Indarti (Direktur Hubungan Eksternal): 081315696308
Bhatara Ibnu Reza (Koordinator Peneliti HAM) : 08158084527
Mis à jour (Mercredi, 09 Février 2011 14:32)
Seminar Nasional
dalam rangka
"Memperingati Hari HAM
dan Mengenang (alm) Munir 8 Desember 1965 - 7 September 2004”
“Hentikan Kekerasan di Papua menuju Dialog Jakarta-Papua”
9 Desember 2011
Auditorium FISIP Universitas Parahyangan Bandung
Diselenggarakan oleh :
FISIP Universitas Parahyangan, Imparsial dan Forum Akademisi untuk Papua Damai
Jadwal acara dan Pembicara :
Disk
Siaran Pers
Kementerian Pertahanan Sebagai Penghambat Reformasi Peradilan MiliterSiaran Pers Imparsial No.003/siaran pers/imparsial/II/2010 Proses amandemen UU 31/1997 tentang peradilan militer kembali mengalami stagnasi.... Read moreMercredi, 03 Février 2010 00:00
" Menyikapi Kedatangan Presiden Barack Obama "Siaran Pers Imparsial No.005/Siaran Pers/IMP/III/2010 " Menyikapi Kedatangan Presiden Barack Obama " Kedatangan Presiden Amerika Seri... Read moreJeudi, 11 Mars 2010 20:33
|
Copyright © 2010 Imparsial
The Indonesian Human Rights Monitor



