SIARAN PERS
No. 006/siaran pers/ Imparsial/III/2011
Pada 16 Maret 2011 pemerintah dan DPR melakukan pembahasan RUU Intelijen. Dalam konteks komunikasi politik, pembahasan tersebut menunjukkan bahwa RUU ini menjadi RUU prioritas untuk dibahas di tahun 2011 ini.
Imparsial menilai upaya untuk membahas rancangan undang-undang intelijen merupakan suatu hal yang sangat penting dan mendesak mengingat pengaturan tentang intelijen melalui undang-undang hingga saat ini belum ada. Pengaturan intelijen negara di Indonesia hingga saat ini hanya diatur melalui Instruksi Presiden dan Keputusan Presiden.
Namun demikian, kami melihat bahwa RUU Intelijen yang sedang dibahas tersebut belum secara penuh mengakomodasi nilai-nilai dan prinsip-prinsip penting dalam kehidupan negara demokratik, antara lain nilai-nilai penghormatan terhadap HAM, menjunjung tinggi supremasi hukum dan pemerintahan yang bersih (clean and good governance). Drat RUU Intelijen masih memiliki banyak kelemahan, antara lain:
Pertama, RUU Intelijen belum secara penuh menghormati tata nilai HAM sebagai dasar pengaturan di dalamnya. Semisal, pengaturan mengenai mekanisme penyadapan belum diatur secara lebih jelas dan rinci. Bahkan RUU ini menolak adanya pengaturan mekanisme penyadapan melalui izin pengadilan. Hal ini tentu akan menimbulkan ancaman terhadap hak-hak privasi warga negara.
Kedua, RUU Intelijen belum secara penuh melakukan penataan struktur dan peran kelembagaan intelijen. Dalam konteks negara demokrasi, penting untuk memisahkan antara institusi pembuat dan penanggungjawab kebijakan dengan institusi pelaksana kebijakan. Itu artinya, lembaga intelijen sudah semestinya merupakan institusi pelaksana kebijakan yang berkedudukan di bawah departemen selaku institusi pembuat kebijakan. Keberadaan kelembagaan intelijen negara yang berada langsung di bawah Presiden rentan dengan politisasi.
Ketiga, Lembaga Koordinasi Intelejen Negara (LKIN) sebagai lembaga baru yang diatur dalam RUU ini sepertinya akan menjadi lembaga yang menggantikan kedudukan Badan Intelijen Negara (BIN) memiliki kewenangan yang luas. Dalam hal itu, LKIN seharusnya tidak boleh memiliki kewenangan dan fungsi operasional, seperti melakukan intersepsi komunikasi, pemeriksaan aliran dana, dan lain-lain. Pelaksanaan fungsi operasional diserahkan kepada lembaga-lembaga intelijen yang sudah terbentuk yang telah memiliki kewenangan operasional.
Kami mengapresiasi bahwa dalam draft RUU ini tidak terdapat lagi klausul pasal yang memberikan kewenangan kepada intelijen untuk menangkap dan menginterogasi (fungsi penyidikan). Ini merupakan perkembangan yang sedikit lebih maju.
Selain itu, terkait dengan beberapa peristiwa teror bom yang terjadi akhir-akhir ini, kami mengecam dan menuntut diusutnya peristiwa tersebut secara tuntas, tanpa pandang bulu. Peristiwa tersebut tidaklah berdiri sendiri dan tidak bisa dilepaskan dari kelemahan dan kegagalan kinerja aparat intelijen dalam mendeteksi dini ancaman. Karenanya reformasi total intelijen melalui pembentukan undang-undang intelijen adalah sebuah kebutuhan dan keharusan.
Kami meyakini bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan tindak kriminal biasa, tetapi lebih memiliki motif politis tertentu mengingat tindakan itu bertujuan untuk memberikan rasa takut dan kegelisahan yang meluas dimasyarakat; dilakukan secara terencana dan sistematis; dan dilakukan oleh orang atau kelompok yang memiliki keahlian dan pengalaman dalam melakukan teror bom. Beberapa motif itu bisa berupa:
a. Tebar ancaman terhadap pembela HAM dan sendi-sendi pluralisme.
b. Dampak dari konflik antar elite politik maupun aktor lainnya di luar itu yang masih memiliki kuasa politik dan uang, khususnya terkait dengan persoalan korupsi dan problem dalam koalisi politik.
c. Menciptakan instabilitas politik dan keamanan
d. Kelompok radikal lama yang selama ini menginginkan terbentuknya negara Islam.
e. Konflik di dalam internal tubuh lembaga keamanan.
Imparsial mendesak kepada aparat penegak hukum agar bekerja lebih cepat, tepat dan profesional dalam upaya menangkap para pelaku dan otak di balik peristiwa teror bom tersebut. Hal ini menjadi penting bukan hanya untuk menemukan motif yang sesungguhnya tetapi juga untuk memberikan kepastian rasa aman di masyarakat.
Jakarta, 18 Maret 2011
Poengky Indarti
Direktur Eksekutif
Diskusi Publik
Kenaikan Harga BBM vs. Belanja Senjata Rp. 150 Triliun (Menyoal Transparansi dan Alokasi Belanja Senjata TNI)
Rabu, 28 Maret 2012, Pukul. 14.30 s/d Selesai Tempat:
Kantor HRWG (Human Right Working Group)
Alamat: Jln. Rp Soeroso 41, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat (Depan Restauran Roro Jonggrang)
Pembicara:
- TB. Hasanuddin (Wakil Ketua Komisi I DPR RI)
- Danang Widoyoko (Koordinator ICW)



