Minggu, 10 Juli 2011 13:32 WIB
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Praktisi hukum, pengacara senior yang juga
seorang aktivis, Adnan Buyung Nasution, tak bisa menutupi kegeramannya
terhadap Rancangan Undang-undang Intelijen, yang saat ini digodok Pemerintah.
Ia menilai, RUU Intelijen, telah melanggar demokrasi, HAM, dan hukum. "Otak
yang buat ini harus kita adili, untuk kepentingan rakyat kedaulatan rakyat bukan
kepentingan Pemerintah, kalau gitu, sama saja dengan Orde Baru," ujar Adnan,
kepada wartawan yang menemuinya di Hotel Aryaduta,
Jakarta, Minggu (10/7/2011), siang.
Ia melihat perancang RUU Intelijen, sangat paranoid terhadap masyarakat sipil.
"Saya khawatir orang dibelakang yang membuat, paranoid," katanya.
Salah satu ketentuan yang ia soroti, dalam RUU Intelijen adalah, kewenangan
intelijen untuk menangkap, memeriksa, tindakan paksa. "Ini pernah terjadi di
zaman Orba, yaitu penculikan oleh Kopasus," ujarnya.
Menurutnya, UU Intelijen dibutuhkan keberadaanya, namun melihat ketentuan
yang ada di draft RUU Intelijen saat ini, ia meminta agar pembahasan RUU
Intelijen ditunda, sebelum melibatkan masyarakat sipil dalam pembahasannya.
Pembahasan RUU Intelijen saat ini sedang berlangsung di Parlemen. Penentuan
akan disahkan atau ditunda pengesahan RUU Intelijen kemungkinan akan
dilakukan dalam rapat paripurna penutupan masa sidang DPR, 15 Juli 2011. (*)
?
Penulis : Samuel Febrianto
Editor : Harismanto
Member Login
Noticeboard
Diskusi Publik
Kenaikan Harga BBM vs. Belanja Senjata Rp. 150 Triliun (Menyoal Transparansi dan Alokasi Belanja Senjata TNI)
Rabu, 28 Maret 2012, Pukul. 14.30 s/d Selesai Tempat:
Kantor HRWG (Human Right Working Group)
Alamat: Jln. Rp Soeroso 41, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat (Depan Restauran Roro Jonggrang)
Pembicara:
- TB. Hasanuddin (Wakil Ketua Komisi I DPR RI)
- Danang Widoyoko (Koordinator ICW)




