Siran Pers Imparsial
No. 355/SIARAN PERS/IMP/XII/2004
Disahkannya draft RUU TNI di akhir masa sidang DPR periode 1999-2004 menjadi UU telah menimbulkan problematika tersendiri di dalam mendorong reformasi TNI. Adanya ketidaktegasan dalam beberapa pasal UU TNI tetap saja memberi ruang bagi TNI untuk berpolitik dan dapat bertindak secara otonom. UU TNI yang telah disahkan cenderung bersifat kompromistis, ambigu dan setengah hati dalam upaya mendorong reformasi TNI.
Imparsial menilai reformasi TNI sudah seharusnya tidak dilakukan dengan setengah hati, tetapi harus dilanjutkan dan dilakukan secara sungguh-sungguh oleh pemerintah dan parlemen sekarang, yakni dengan segera melakukan revisi terhadap UU TNI dan mengimplementasikan apa-apa yang telah dimandatkan oleh UU TNI.
Tentang Revisi UU TNI
Imparsial menilai beberapa hal yang harus direvisi oleh otoritas politik dalam UU TNI meliputi :
1. Perubahan tentang struktur kedudukan TNI yang didalam UU TNI masih menempatkan TNI berada langsung dibawah Presiden dan tidak berada dibawah Departemen Pertahanan (Pasal 3 UU TNI). Dengan kedudukan yang masih disejajarkan dengan kabinet, maka TNI masih dapat turut campur didalam menentukan kebijakan politik negara
Kendati di dalam penjelasan pasal 3 menyebutkan bahwa pemerintahan ke depan sebaiknya mengintegrasikan TNI dengan Departemen Pertahanan, hal itu bukan berarti memberikan kewajiban bagi pemerintahan yang akan datang untuk meletakkan TNI di bawah Departemen Pertahanan.
Pengaturan dan perubahan struktur kedudukan tersebut sebaiknya tidak diatur dalam kebijakan pelaksanaan UU TNI, tetapi diatur didalam UU TNI sendiri dengan melakukan revisi terhadap Pasal 3 UU TNI, yang didalamnya diubah dan ditegaskan bahwa “TNI berkedudukan dibawah Departemen Pertahanan”.
2. Proses pengangkatan Panglima TNI sebaiknya tidak lagi harus mendapatkan persetujuan DPR. Proses pengangkatan Panglima TNI yang harus mendapatkan persetujuan parlemen (Pasal 13 UU TNI) telah menjadikan jabatan Panglima TNI menjadi jabatan politis, yang cenderung melemahkan profesionalisme TNI.
Keinginan untuk merubah mekanisme pengangkatan Panglima TNI ini tentu harus mengkaji ulang terlebih dahulu TAP MPR no VI dan VII tahun 2000 dan UU no 3 tahun 2002 dan Undang-undang TNI sendiri.
3. Perubahan tentang kewenangan TNI yang masih di izinkan untuk melakukan kerjasama dengan lembaga di dalam-luar negeri (Pasal 70 UU TNI) . Sebagai alat pertahanan negara, sudah seharusnya TNI hanya bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan negara, sedangkan yang melakukan fungsi kerjasama dengan lembaga di dalam negeri maupun luar negeri seharusnya dilakukan oleh Departemen Pertahanan.
Adanya fungsi kerjasama tersebut, dapat melegalisasi praktik-praktik penyimpangan yang dilakukan oleh TNI, seperti kasus kerjasama pengadaan kapal oleh Pemda untuk TNI-AL dan kasus pengadaan peralatan intelejen dari Pemda DKI untuk Kodam jaya.
4. Lebih lanjut, banyaknya markas besar TNI telah mengakibatkan sulitnya membangun satu kesatuan organisasi TNI yang dapat bekerja secara efektif dan efisien (Pasal 12 UU TNI). Adanya markas besar di masing-masing angkatan telah melemahkan koordinasi yang efektif di dalam menjaga pertahanan negara. Seolah-olah penjagaan pertahanan negara dilakukan oleh masing-masing angkatan saja dan dikapling-kapling sesuai dengan ancaman masing-masing.
Hubungan antar angkatan dalam menghadapi ancaman seharusnya terintegratif dan tidak terpisah serta disesuaikan dengan arah perencanaan sistem pertahanan dan kebijakan pertahanan negara. Perlu dipikirkan arah pembangunan integrated arm forces yang memang menjadi arah pengembangan sistem pertahahanan modern. Hal ini juga tercermin dalam UU No 3/2002 khususnya Pasal 5 yang menyatakan bahwa “Pertahanan negara berfungsi untuk mewujudkan dan mempertahankan seluruh wilayah NKRI sebagai satu kesatuan pertahanan.”
5. Penghapusan fungsi kekaryaan TNI yang didalam Pasal 47 ayat 2 UU TNI masih membolehkan militer aktif untuk duduk di dalam Kementerian Politik dan Keamanan, BIN dan Badan Narkotika Nasional. Sudah selayaknya ke depan, prajurit aktif tidak boleh lagi duduk di dalam jabatan yang memang bukan kompetensinya.
Tentang Implementasi Penghapusan dan Pengambilalihan Bisnis TNI
Imparsial mendesak Pemerintah untuk segera mengimplementasikan proses penghapusan dan pengambilalihan bisnis TNI (Pasal 76 UU TNI) dengan cara; 1) Segera menginventarisasi dan mengaudit bisnis-bisnis yang dikelola TNI dan mengumumkannya secara terbuka kepada publik. 2) Membentuk kebijakan politik dalam kaitannya dengan proses pengambilalihan bisnis-bisnis TNI. 3) Membentuk kebijakan politik yang membatasi agar TNI tidak menjual aset-aset bisnis yang dikelolanya.
Imparsial menolak gagasan Menteri Pertahanan yang ingin mengambilalih bisnis TNI untuk dijadikan “ BUMN-Militer” yang hasilnya akan dijadikan dana non-budgeter TNI. Gagasan tersebut tetap saja akan menempatkan TNI menjadi institusi yang diistimewakan. Pengambilalihan bisnis TNI sebagaimana dimandatkan UU TNI seharusnya dilakukan, dikelola dan dimiliki oleh negara serta hasilnya harus menjadi bagian dari sumber pendapatan negara.
Sebagai alat pertahanan negara, pengelolaan dan pengalokasian anggaran untuk militer seharusnya dilakukan secara terpusat didalam APBN. Prinsip sentralisme dalam pengelolaan anggaran ini tidak hanya berfungsi untuk mengawasi efektifitas penggunaan anggaran untuk militer, tetapi juga berfungsi untuk mengontrol tindakan TNI dan mengontrol pengembangan sitem pertahanan. Adanya “BUMN-Militer” sebagai sumber pendapatan non-budgeter TNI, cenderung akan menghambat fungsi kontrol tersebut.
Lebih dari itu, gagasan Menteri Pertahanan yang ingin menghidupkan kembali dana non-budgeter adalah gagasan yang bertentangan dengan spirit dan agenda reformasi, yang didalamnya memandatkan untuk menghapus seluruh dana non-budgeter karena telah menjadi lahan korupsi dan bertentangan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas dan good governance.
Tentang Komando Teritorial
Adalah salah dan tidak benar bila anggota parlemen dan media menyatakan bahwa dengan adanya UU TNI maka struktur Komando teritorial akan dihapuskan. Bahwa memang benar dalam UU TNI fungsi pembinaan teritorial yang merupakan dasar legalisasi Koter telah dihapuskan. Tetapi bukan berarti dengan dihapuskannya Binter, maka struktur Komando Teritorial otomatis akan dibubarkan.
UU TNI hanya mengatur secara implisit soal Komando Teritorial, dan itu tercermin dalam pasal 11 UU TNI tentang postur pertahanan negara. Apa yang kemudian dijelaskan di dalam penjelasan pasal 11 sifatnya hanyalah peringatan bagi TNI bahwa penggelaran kekuatan TNI tidak boleh memberi peluang bagi kepentingan politik praktis dan tidak selalu mengikuti struktur administrasi pemerintahan. Sehingga, Koter yang merupakan bagian dari konteks gelar pasukan dan bagian dari postur pertahanan sebenarnya tidak memiliki jaminan hukum yang kuat untuk dihapuskan dan diganti.
Dalam konteks itu, Imparsial mendesak kepada pemerintah untuk segera membentuk kebijakan politik dalam kaitannya dengan pengkajianulang dan penghapusan koter serta mengganti dengan konsep lainnnya. Karena, baik dalam konteks politik, keamanan maupun pertahanan struktur Koter sudah tidak relevan lagi untuk digunakan.
Dalam konteks politik, struktur Koter (Kodam sampai Koramil) selama ini telah menjadi bagian yang memperkuat bisnis-bisnis militer dan juga menjadi institusi yang kadang berperan terhadap berbagai bentuk pelanggaran HAM di beberapa daerah.
Dalam konteks keamanan, struktur Koter telah menimbulkan tumpang tindih dengan fungsi dan struktur kepolisan. Sesuai dengan mandat TAP MPR no VI dan VII 2000, dimana adanya pemisahan TNI dan Polri serta diberikannya kewenangan Polisi untuk menjaga wilayah keamanan dan TNI menjaga wilayah pertahanan, maka secara otomatis struktur Koter yang selama ini lebih banyak digunakan untuk menjaga keamanan dalam negeri sudah tidak relevan lagi untuk digunakan dan dipertahankan.
Dalam konteks pertahanan, struktur komando teritorial adalah struktur yang sesungguhnya hanya dimiliki oleh TNI AD yang mengacu kepada doktrin Operasi Teritorial tahun 1960 dan dipergunakan sebelumnya sebagai bagian dari strategi perang gerilya. Sedangkan saat ini Indonesia sedang dalam keadaan aman dan tidak lagi menghadapi perang gerilya serta tidak menggunakan perang gerilya sebagai tumpuan strategi pertahanan, sehingga saat ini sesungguhnya Koter tidak relevan lagi untuk digunakan.
Lebih dari itu, Koter sesungguhnya hanya efektif untuk menghadapi ancaman yang sifatnya insurgency, dan itupun sebenarnya dapat tidak menggunakan Koter. Adanya operasi militer di Aceh adalah bukti bahwa Koter tidak lagi efektif untuk digunakan dalam menghadapi ancaman pemberontakan bersenjata yang datangnya dari dalam.
Dalam konteks Aceh, penghancuran GAM tidaklah menggunakan Koter, tetapi lebih banyak bertumpu kepada pasukan-pasukan yang di deployment dari luar Aceh yang sifatnya cepat, seperti Kostrad, Kopasus dan batalyon tempur lainnya. Kalaupun Koter digunakan untuk merebut hati rakyat sebagaimana maksud prinsip dasarnya, kenyataannya justru terbalik di Aceh, dimana koter telah menimbulkan problematika sendiri dalam praktiknya, yang cenderung menimbulkan sikap antipati rakyat terhadap TNI-Pemerintah.
Selain hal diatas, Imparsial menilai sudah seharusnya Reformasi TNI juga harus ditindaklanjuti dan dibarengi dengan pemaksimalan fungsi kontrol otoritas politik terhadap TNI, dan bukan malah sebaliknya yakni otoritas politik berusaha kembali menarik atau membiarkan TNI masuk kedalam wilayah politik.
Jakarta, 23 Desember 2004
Otto Syamsudin Ishak
Direktur Program
Poengky Indarti
Sekretaris Eksekutif
Pemutakhiran Terakhir (Rabu, 31 Maret 2010 17:54)
Diskusi Publik
Kenaikan Harga BBM vs. Belanja Senjata Rp. 150 Triliun (Menyoal Transparansi dan Alokasi Belanja Senjata TNI)
Rabu, 28 Maret 2012, Pukul. 14.30 s/d Selesai Tempat:
Kantor HRWG (Human Right Working Group)
Alamat: Jln. Rp Soeroso 41, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat (Depan Restauran Roro Jonggrang)
Pembicara:
- TB. Hasanuddin (Wakil Ketua Komisi I DPR RI)
- Danang Widoyoko (Koordinator ICW)



