Siaran Pers
No. 03/Siaran Pers/Imparsial/II/2012
Hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR dan paripurna DPR akhirnya memutuskan untuk membentuk Pansus RUU Keamanan Nasional. Pansus itu terdiri dari perwakilan fraksi partai politik yang berada di Komisi 1, Komisi II dan Komisi III DPR.
Jauh sebelum pembentukan Pansus, Komisi 1 sebenarnya telah berulangkali melakukan pembahasan RUU Keamanan Nasional dengan mengundang berbagai elemen masyarakat sipil, akademisi, tokoh masyarakat dan pihak pemerintah itu sendiri. Hasil dari pembahasan Komisi 1 akhirnya memutuskan untuk mengembalikan draft RUU Keamanan Nasional kepada pemerintah untuk di rubah dan di perbaiki kembali oleh pemerintah mengingat banyak kelemahan dan permasalahan yang terdapat dalam RUU keamanan nasional.
Imparsial menilai bahwa sudah seharusnya dan sepantasnya Pansus RUU Keamanan Nasional mengembalikan RUU Keamanan Nasional kepada pemerintah untuk diperbaiki dan dirombak total dengan pertimbangan:
Pertama, secara substansi, RUU Keamanan nasional kental dengan nuansa sekuritisasi hal itu terlihat dari pemberian kewenangan khusus kepada TNI untuk menangkap dan diaturnya status tertib sipil sebagai bagian dari status keamanan nasional yang disertai dengan pelibatan TNI di dalamnya.
Secara keseluruhan, rumusan pasal dalam RUU Kamnas masih memiliki permasalahan redaksional maupun substansial yang tidak sejalan dengan tata nilai HAM; bersifat multitafsir dan obscure; mengancam penegakkan hukum; dan mengancam kebebasan pers serta demokrasi itu sendiri.
Terlalu luasnya kategori ancaman keamanan nasional tentu menjadi ruang besar terjadinya penyalahgunaan kekuasaan. Dengan atas nama ancaman terhadap keamanan nasional yang luas itu maka negara dapat mengidentifikasi kelompok-kelompok yang kritis terhadap kekuasaan sebagai bagian dari ancaman keamanan sebagaimana pernah terjadi pada masa lalu.
Pemberian kewenangan menangkap kepada TNI dan BIN sebagaimana diatur dalam penjelasan pasal 54 huruf e jo pasal 20 RUU Keamanan Nasional bukan hanya akan merusak mekanisme criminal justice system tetapi juga akan membajak sistem penegakkan hukum itu sendiri. Sebagai lembaga yang bukan menjadi bagian dari aparat penegak hukum, pemberian kewenangan menangkap kepada TNI dan BIN sama saja melegalisasi kewenangan penculikan di dalam RUU Keamanan nasional mengingat proses yang dilakukan tanpa di damping pengacara, tidak diketahui keluarga ataupun pihak lain yang terkait sebagaimana di atur dalam KUHAP.
Penting untuk diingat bahawa kewenangan penangkapan sebagai bentuk upaya paksa dalam proses penegakan hukum hanya bisa dan boleh dilakukan oleh aparat penegak hukum yakni Polisi, Jaksa dan lembaga penegak hukum lainnya. Dalam konteks itu, TNI dan BIN bukanlah bagian dari aparat penegak hukum sehingga adalah salah dan keliru apabila mereka diberikan kewenangan menangkap.
Pemberian kewenangan penangkapan kepada TNI dan BIN akan menimbulkan tumpang tindih kerja antar aktor keamanan khususnya antara TNI, BIN dengan institusi kepolisian. Hal ini akan menimbulkan kerumitan dalam tata kelola sistem keamanan dan menimbulkan persoalan dalam pertanggungjawaban (akuntabilitas) dalam pelaksanaaanya. Pemberian kewenangan menangkap dan memeriksa itu langkah mundur bagi reformasi sektor keamanan.
RUU Keamanan Nasional tidak perlu memberikan dan mengatur tugas pokok baru kepada aktor-aktor keamanan mengingat tugas pokok aktor-aktor keamanan sudah diatur dalam undang-undang organiknya yakni UU TNI, UU Polisi, dan UU Intelijen. Domain besar pembentukan RUU keamanan nasional sejatinya ditujukkan untuk membangun interagency cooperation antar aktor keamanan ataupun tugas perbantuan ketika menghadapi situasi contigency /maupun darurat.
Imparsial menilai bahwa keberadaan Dewan Keamanan Nasional (DKN) hanyalah sebagai penasihat dan pembantu Presiden (advisory council) yang memberikan alternatif kebijakan kepada Presiden di dalam kerangka menetapkan kebijakan keamanan nasional yang ditetapkan oleh Presiden.
Dewan keamanan nasional tidak boleh memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan keamanan nasional dan juga mengendalikan penyelenggaraan keamanan nasional karena kewenangan itu ada ditangan Presiden. Pemberian kewenangan untuk menetapkan kebijakan keamanan nasional dan mengendalikan penyelenggaraan keamanan nasional kepada DKN adalah bentuk pengambilalihan kewenangan Presiden oleh DKN yang jelas-jelas bertentangan dengan Konstitusi.
Kedua, mengingat terdapatnya pandangan dari kelompok masyarakat sipil yang menilai bahwa banyak pasal dalam RUU keamanan nasional yang bermasalah yang dapat mengancam kehidupan kebebasan dan demokrasi di Indonesia dan mendesak agar RUU Keamanan nasional di kembalikan kepada pemerintah maka sudah sepantasnya Pansus RUU Keamanan nasional untuk mendengarkan aspirasi masyarakat tersebut dan mengambil keputusan yang bijak dengan cara mengembalikan RUU Keamanan nasional kepada pemerintah untuk diperbaiki dan dirombak total.
Ketiga, mengingat hasil pembahasan di Komisi 1 yang sudah menetapkan untuk mengembalikan RUU keamanan nasional kepada pemerintah maka sudah sepantasnya kepada Pansus DPR RUU keamanan nasional untuk menjadikan hasil pembahasan Komisi 1 itu sebagai dasar utama bagi Pansus RUU Keamanan Nasional untuk juga memutuskan mengembalikan draft RUU Keamanan nasional kepada pemerintah mengingat banyaknya substansi pasal yang bermasalah.
Imparsial sekali lagi mendesak kepada parlemen khususnya Pansus RUU Keamanan Nasional untuk mengembalikan draft RUU Keamanan Nasional kepada pemerintah mengingat masih banyaknya pasal yang bermasalah secara redaksional maupun substansial yang dapat mengancam HAM dan demokrasi itu sendiri.
Jakarta, 29 februari 2012
Al araf
Direktur Program Imparsial