KONFERENSI PERS BERSAMA
Rencana pengadaan 100 Main Battle Tank (MBT) Leopard dari Jerman (sebelumnya akan dilakukan dari Belanda) oleh pemerintah Indonesia mengundang pertanyaan dan menuai kritik dari berbagai kalangan. Terlebih lagi sikap pemerintah yang cenderung memaksakan diri, tidak transparan, dan mengabaikan kritik masyarakat sipil. Pemerintah bahkan menggunakan kekuasaannya untuk membungkam kritik Pembela Hak Asasi Manusia, antara lain dengan cara memberhentikan Al Araf sebagai dosen di Universitas Pertahanan, karena yang bersangkutan mengkritisi rencana pengadaan MBT dan pengadaan alutsista lainnya.
Koalisi Masyarakat Sipil mengecam sikap dan cara-cara yang dilakukan oleh penguasa dalam upaya membungkam kebebasan akademik dan juga kritik masyarakat sipil serta para Pembela HAM terhadap kebijakan pemerintah. Hal itu jelas melanggar prinsip demokrasi dan hak asasi manusia yang menjamin kebebasan berekspresi dan kebebasan berpendapat setiap warganegara sebagaimana ditegaskan di dalam Konstitusi. Pemerintah juga telah menghambat Pembela HAM melakukan tugas-tugasnya secara damai.
Penting diingat, persoalan kebijakan tidak hanya menjadi urusan pemerintah. Masyarakat sipil dan para Pembela HAM juga berhak untuk berpartisipasi dan sekaligus sebagai upaya kontrol atas setiap penyelenggaraan kekuasaan negara.
Upaya pemerintah membungkam kritik masyarakat dan para pembela HAM adalah bentuk arogansi kekuasaan dan menunjukkan masih melekatnya sikap otoriter dan anti kritik aparat pemerintahan. Membungkam kritik masyarakat dan para Pembela HAM dalam upaya memaksakan kebijakan yang merugikan rakyat, adalah cara-cara otoritarian Orde Baru yang sudah seharusnya ditanggalkan di masa demokrasi.
Terhadap rencana pengadaan 100 MBT Leopard dari Jerman, Koalisi memandang bahwa Pemerintah sudah seharusnya meninjau kembali rencana pengadaan itu dengan mempertimbangkan kritik dan masukan dari kalangan masyarakat. Kendati upaya memodernisasi alat utama sistem persenjataan (alutsista) adalah kebutuhan untuk penguatan pertahanan Indonesia, namun Pemerintah harus meletakkan setiap pengadaan armada tempur sebagai kelanjutan dari kebijakan dan strategi pertahanan, doktrin, kapasitas dukungan anggaran. Pemerintah juga harus mempertimbangkan kondisi geografis Indonesia dan pelaksanaannya harus transparan serta akuntabel. Dengan dasar pertimbangan itu, Koalisi menilai pengadaan 100 MBT Leopard adalah tidak tepat. Bukan hanya karena tidak urgent, akan tetapi juga potensial menghadapi kendala operasional untuk digunakan di Indonesia, baik secara geografis, infrastruktur, doktrin serta komponen pendukung lainnya yang belum siap.
Lebih lanjut, adalah suatu keharusan bagi pemerintah dan juga DPR untuk berhati-hati dan lebih cermat dalam mengalokasikan anggaran pertahanan. Terlebih lagi di tengah keterbatasan anggaran dan fakta krisis ekonomi global saat ini. DPR dan pemerintah harus membuat skala prioritas yang bertahap dan berjenjang dalam upaya modernisasi alutsista dan benar-benar didasarkan atas kebutuhan obyektif pertahanan. Mempertimbangkan kondisi geopolitik dan konteks ancaman yang berkembang saat ini, adalah lebih baik jika pemerintah dan DPR memprioritaskan penguatan armada tempur AL dan AU, serta yang lebih fundamental lagi adalah meningkatkan kesejahteraan prajurit.
Koalisi juga pantas khawatir terhadap track record Pemerintah yang masih buruk dalam perlindungan HAM di Papua. Sehingga adanya rencana untuk menempatkan MBT Leopard di wilayah perbatasan, termasuk di Papua, dikhawatirkan akan menjadi alat represif untuk menekan rakyat Papua. Oleh karena ini Koalisi mengharapkan hal ini menjadi perhatian serius dari Pemerintah Jerman.
Koalisi juga menekankan perlunya transparansi dalam setiap pembelian alutsista. Dugaan terjadinya penggelembungan harga dalam rencana pembelian 6 pesawat Sukhoi dari Rusia, dikhawatirkan juga akan terjadi pada pembelian 100 MBT Leopard ini.
Oleh karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak:
- Pemerintah terutama Kementerian Pertahanan dan Mabes TNI untuk meninjau ulang dan membatalkan rencana pengadaan 100 MBT Leopard dari Jerman;
- DPR selaku representasi rakyat harus tetap konsisiten menolak rencana pembelian 100 MBT Leopard dan menekankan kepada Pemerintah untuk memprioritaskan pengadaan armada tempur yang selaras dengan kebutuhan obyektif pertahanan Indonesia;
- Pemerintah Jerman menghentikan rencana penjualan MBT tank Leopard ke Indonesia sebagai bentuk akomodasi atas aspirasi dan kritik dari masyarakat sipil dan sebagian anggota parlemen Indonesia. Pemerintah Jerman juga harus menjadikan HAM dan transparansi sebagai dasar pertimbangan utama dalam membangun kerjasama pertahanan dengan Indonesia;
- Presiden agar memberhentikan Menteri Pertahanan dari jabatannya, seiring dengan carut marutnya pengadaan alutsista di Indonesia dan terdapatnya pelanggaran HAM melalui pembatasan kegiatan berpendapat dan kebebasan akademik.
- Pemerintah dan DPR untuk secara sungguh-sungguh melindungi para Pembela HAM dan melancarkan jalan bagi para Pembela HAM untuk melaksanakan tugasnya dengan baik.
Jakarta, 19 Juli 2012
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan
IMPARSIAL, Kontras, Indonesian Coruption Watch (ICW), Elsam, LBH Jakarta, HRWG, LBH Masyarakat, IDSPS, Lesperssi, the Ridep Institute, Indonesian Legal Aid (YLBHI), INFID, Migrant Care.
Tokoh: Hendardi, Usman Hamid.
Kronologi Pemberhentian Al-Araf sebagai Dosen di Universitas Pertahanan
3 April 2012: Artikel Al Araf berjudul “Harga Sukhoi Terbang Tinggi” dimuat di harian Kompas. Artikel ini merespon tulisan Andi Widjajanto berjudul ”Estimasi Harga Sukhoi 30 MK2” yang dimuat di Kompas (28/3).
11 April 2012: Al Araf ditelepon untuk menghadap Komandan Sekolah Kajian Pertahanan dan Strategis Universitas Pertahanan Indonesia, Marsma Usra Harahap terkait adanya percakapan via telpon dari Menteri Pertahanan kepada Rektor Universitas Pertahanan, Syarifuddin Tippe mengenai artikel Al Araf.
12 April 2012: Al Araf bertemu dengan Komandan Sekolah Kajian Pertahanan dan Strategis Universitas Pertahanan Indonesia, Marsma Usra Harahap ditemani Wakil Komandan Brigjen Ferdinand Imanuel.
18 April 2012: Insiden telepon Menteri Pertahanan terkait artikel disinggung Rektor Unhan dalam Rapat Dosen Pembimbing Tesis SKPS. Al Araf hadir dalam pertemuan tersebut. Dalam pertemuan tersebut, Al Araf diingatkan untuk tidak mengeluarkan kritik secara terbuka terhadap kebijakan Kementerian Pertahanan mengingat Unhan masih menjadi bagian dari Kemhan. Jika ingin menyampaikan kritik hendaknya menggunakan mekanisme internal yakni melalui “Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemhan, Brigjen Hartind Asrin”. Dalam rapat ini tidak ada komitmen apapun dari Al araf kepada universitas pertahanan terkait teguran menteri pertahanan melalui rektor universitas pertahanan.
10 Juli 2012 : Artikel Al araf berjudul “Will 100 Leopards be enough to defend our country?,” dimuat dalam koran the Jakarta Post.
11 Juli 2012: Artikel Al Araf berjudul “Angela dan Leopard” dimuat di Harian Kompas.
16 Juli 2012: Perkuliahan dengan mata kuliah Strategic Environment for Defence include terrorism, political violence and International Humanitarian Law pada Program Studi Manajemen Pertahanan dimulai. Al Araf adalah salah satu pengajar dalam mata kuliah ini.
Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro menggelar pertemuan dengan jajaran pimpinan Universitas Pertahanan Indonesia di Kantor Kemenhan.
17 Juli 2012: Ketua Program Studi Manajemen Pertahanan mengirimkan pesan singkat kepada Al Araf yang isinya menyatakan tidak mengizinkan sementara keterlibatan Al Araf dalam pengelolaan mata kuliah yang SEDANG BERJALAN, pembimbingan penulisan tesis dan pengujian proposal penelitian tesis. Keputusan ini diambil berdasarkan keputusan dari pimpinan Unhan.
Al Araf mempertanyakan alasan pemberhentian sementara dari kegiatan akademik. Ketua Program Studi Manajemen Pertahanan menjawab tidak mendapatkan penjelasan apapun mengenai keputusan ini. Pilihan pemberhentian sementara ini adalah menjalankan arahan dari pimpinan.
Sepanjang dua tahun Al araf mengajar di universitas pertahanan tidak pernah ada komitmen dari Al araf ke universitas pertahanan untuk meminta ijin terlebih dahulu ke universitas pertahanan apabila ingin menyampaikan pandangannya baik dalam bentuk lisan atau tulisan.
Selama dua tahun Al araf mengajar di Universitas pertahanan juga tidak pernah ada komplain dari pihak universitas pertahanan terkait tulisan-tulisan Al araf diberbagai media masa maupun beberapa hasil penelitian. Sampai ketika menteri pertahanan menelpon rektor universitas pertahanan terkait artikel Al araf tentang skandal pembelian Sukhoi yang di muat dalam media nasional Kompas, baru pandangan dan pendapat Al araf melalui tulisan di permasalahkan universitas pertahanan. Lalu permasalahan kembali berlanjut ketika pihak kementerian pertahanan berkomunikasi kembali dengan pihak universitas perthanan terkait tulisan Al araf di koran Kompas dan koran The Jakarta Post tentang kontroversi pembelian Tank Leopard dari Jerman. Akhirnya Al araf diberhentikan oleh univiersitas pertahanan. Semua tulisan Al araf di berbagai media masa mengatasnamakan pribadi Al araf dan Imparsial dan tidak pernah mengatasnamakan universitas pertahanan.
Menurut Peraturan Presiden no 5 tahun 2011, universitas pertahanan adalah universitas negeri yang dalam kegiatan teknis akademis berada dibawah kementerian pendidikan tetapi dalam kegiatan fungsional berada di bawah kementerian pertahanan. Menulis artikel di media masa, penelitian adalah bagian dari kegiatan akademis yang diakui dalam undang-undang sistem pendidikan nasional Indonesia dan pengaturan tentang guru dan dosen yang di dalamnya mengakui pentingnya kebebasan akademik, mimbar akademik dan otonomi keilmuan.
Pemutakhiran Terakhir (Selasa, 24 Juli 2012 16:28)
Diskusi Publik
Kenaikan Harga BBM vs. Belanja Senjata Rp. 150 Triliun (Menyoal Transparansi dan Alokasi Belanja Senjata TNI)
Rabu, 28 Maret 2012, Pukul. 14.30 s/d Selesai Tempat:
Kantor HRWG (Human Right Working Group)
Alamat: Jln. Rp Soeroso 41, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat (Depan Restauran Roro Jonggrang)
Pembicara:
- TB. Hasanuddin (Wakil Ketua Komisi I DPR RI)
- Danang Widoyoko (Koordinator ICW)



