Press Release
“Komponen Cadangan bersifat Wajib bukan Sukarela”
No. 014/Siaran Pers/Imparsial/VIII/2010
Pemerintah kembali menegaskan pentingnya pengesahan RUU komponen cadangan di tahun ini agar secepat mungkin untuk direalisasikan sehingga Indonesia dapat segera memiliki komponen cadangan. Kementerian pertahanan dalam pernyataan sikapnya Selasa, 10 agustus 2010 juga menyatakan bahwa komponen cadangan antara lain terdiri dari unsur masyarakat umum dan berbeda dengan wajib militer.
Imparsial (the Indonesian Human Rights Monitor) menilai pernyataan kementerian pertahanan yang menyatakan bahwa komponen cadangan tidak bersifat wajib patut untuk dipertanyakan. Secara umum, sifat dari komponen cadangan dan pengangkatan anggota komponen cadangan di dalam RUU ini sesungguhnya bersifat Wajib dan bukan Sukarela. Hal itu terlihat dari persyaratan yang bersifat mewajibkan, tidak diakomodasinya hak-hak warga negara untuk menolak berdasarkan kepercayaan maupun keyakinannya (Coscinentious objection), bahkan sebaliknya penolakan untuk menjadi anggota komponen cadangan akan diberikan sanksi ancaman pidana. Secara tegas Pasal 8 RUU jo Pasal 38 RUU ayat 1 menjelaskan bahwa setiap orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) dan (2) memenuhi persyaratan, dengan sengaja tidak memenuhi panggilan menjadi anggota komponen cadangan tanpa alasan yang sah dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun.
Lebih lanjut, RUU ini juga belum mengatur mekanisme penolakan (coscinentious objection). Coscinentious objection yang secara harfiah diartikan sebagai penolakan bersungguh-sungguh sebenarnya merupakan penolakan seseorang terhadap wajib militer berdasarkan kepercayaannya dan keyakinannya. Penolakan tersebut didasarkan atas pengakuan kebebasan untuk berpikir, hati nurani dan beragama sebagaimana ditegaskan dalam ICCPR maupun UUD itu sendiri.
Di beberapa negara lainnya mekanisme penolakan ini diakui dan negara tersebut menyiapkan suatu pilihan bagi warga negaranya yang menolak mengikuti wamil dengan program pengabdian sosial seperti di Argentina, Amerika Serikat dan Kanada. Bahkan Komisi Tinggi HAM PBB juga mengeluarkan resolusi mengenai penolakan terhadap wajib militer oleh seseorang melalui Resolusi 1998/77.
Imparsial (the Indonesian Human Rights Monitor) memandang usaha untuk memperkuat kekuatan pertahanan memang diperlukan, tetapi hal itu akan lebih baik apabila pemerintah menyiapkan 'perangkat keras' yang lebih mapan dahulu dalam sistem pertahanan dan keamanan Indonesia. Dalam konteks itu, kebutuhan pemerintah untuk membangun kekuatan pertahanan dan keamanan dalam jangka waktu dekat ini seharusnya bukan membentuk komponen cadangan, akan tetapi memperbaiki kembali tata ulang sistem keamanan nasionalnya.
Penting untuk diingat bahwa pembentukan komponen cadangan bukanlah hal yang terpisah dari pembangunan sistem keamanan nasional. Pembentukan Komponen Cadangan sudah sepantasnya terintegrasikan dengan defence planning maupun pembangunan sistem keamanan nasional dalam arti yang luas dan menyeluruh. Di titik itu, sepantasnya pemerintah lebih memprioritaskan pembahasan RUU keamanan nasional sebagai langkah awal dalam menata kembali sistem keamanan nasional ketimbang membahas dan membentuk undang-undang komponen cadangan.
Lebih dari itu, pemerintah sudah seharusnya lebih memprioritaskan pembangunan kekuatan komponen utamanya (TNI) ketimbang membentuk komponen cadangan mengingat anggaran negara yang masih sangat terbatas. Pembangunan komponen cadangan tentunya akan menyerap anggaran negara dan konsekuensinya hal itu akan menimbulkan beban anggaran baru bagi TNI maupun pemerintah itu sendiri. Sebagaimana dijelaskan dalam buku produk strategis pertahanan mengenai postur pertahanan negara yang dikeluarkan departemen pertahanan dijelaskan bahwa …..dengan proyeksi pertambahan personil sejumlah 10.000 per tahun, maka dalam 5 tahun kedepan akan diperoleh 50.000 personel Komponen Cadangan yang telah terdata dan terorganisasi dengan baik sehingga diharapkan dalam tahap ini setiap Kodim memiliki 1 kompi cadangan.[Note:1]
Padahal, sebagaimana dikeluhkan dan dinyatakan pemerintah sendiri pembangunan kekuatan pertahanan Indonesia hingga kini masih pada tahap minimum essential forces. Di titik itu, adalah tepat dan benar apabila dalam beberapa tahun kedepan, anggaran untuk bidang pertahanan lebih difokuskan untuk penguatan alutsista atau peningkatan kesejahteraan prajurit ketimbang dialokasikan untuk Komponen Cadangan.
Imparsial (the Indonesian Human Right Monitor):
1.Menolak pembahasan dan pengesahan RUU Komponen cadangan pada tahun ini.
2.Mendesak pemerintah khususnya Presiden untuk tidak memaksakan pembahasan dan pengesahan RUU komponen cadangan pada tahun ini.
3.Mendesak parlemen untuk tidak memprioritaskan pembahasan dan pengesahan RUU Komponen cadangan di tahun ini.
4.Mendesak pemerintah dan parlemen untuk memprioritaskan pembahasan dan pengesahan RUU bidang keamanan yang lebih penting dan lebih dibutuhkan dalam mendorong reformasi sektor keamanan maupun dalam memperbaiki tata sistem keamanan nasional yakni RUU peradilan militer, RUU keamanan nasional, RUU Intelejen, maupun RUU tugas perbantuan.
5.Mendesak pemerintah dan parlemen untuk menempatkan pembahasan mengenai pembangunan infrastruktur pertahanan semisal pembangunan industri pertahanan sebagai pembahasan utama dalam merancang RUU komponen cadangan maupun komponen pendukung ketimbang membahas mengenai pelibatan sumber daya manusia untuk dilatih secara wajib oleh miiter.
Jakarta, 12 Agustus 2010
Poengky Indarti
Managing Director
Member Login
Noticeboard
Seminar Nasional
dalam rangka
"Memperingati Hari HAM
dan Mengenang (alm) Munir 8 Desember 1965 - 7 September 2004”
“Hentikan Kekerasan di Papua menuju Dialog Jakarta-Papua”
9 Desember 2011
Auditorium FISIP Universitas Parahyangan Bandung
Diselenggarakan oleh :
FISIP Universitas Parahyangan, Imparsial dan Forum Akademisi untuk Papua Damai
Jadwal acara dan Pembicara :
Disk
Siaran Pers
Kementerian Pertahanan Sebagai Penghambat Reformasi Peradilan MiliterSiaran Pers Imparsial No.003/siaran pers/imparsial/II/2010 Proses amandemen UU 31/1997 tentang peradilan militer kembali mengalami stagnasi.... Read moreRabu, 03 Pebruari 2010 00:00
" Menyikapi Kedatangan Presiden Barack Obama "Siaran Pers Imparsial No.005/Siaran Pers/IMP/III/2010 " Menyikapi Kedatangan Presiden Barack Obama " Kedatangan Presiden Amerika Seri... Read moreKamis, 11 Maret 2010 20:33
|
Copyright © 2010 Imparsial
The Indonesian Human Rights Monitor



