Modernisasi dan globalisasi sedikit banyak telah mempengaruhi nature of terorism menjadi lebih kompleks dan rumit. Perkembangan teknologi dan dinamika arus infomasi-komunikasi yang begitu cepat telah memberikan ketersediaan sumber daya dan metode baru bagi para pelaku teror. Kelompok teroris tidak lagi bergerak dalam sebuah situasi isolasi dan telah memiliki jejaring kerja internasional yang luas dan tertutup. Di sini, kejahatan terorisme menjadi bagian dari bentuk kejahatan yang bersifat transnasional (transnational organised cirme).
Imparsial menilai keinginan negara untuk memperkuat dirinya dengan melibatkan beragam institusi negara dalam penanggulangan terorisme memang bukan hal yang salah. Upaya penanggulangan terorisme tidak bisa dilakukan secara parsial tetapi harus dilakukan secara komprehensif dan terkoordinasi. Namun demikian, pelibatan institusi-institusi negara itu harus tetap memperhatikan diferensiasi tugas dan fungsi masing-masing kelembagaan negara. Strategi kebijakan penanggulangan terorisme hendaknya juga disusun dengan mempertimbangkan konteks dan eskalasi ancaman, efesiensi dan efektifitas penggunaan sumber daya yang akan digunakan, dan penghormatan atas nilai-nilai kemanusiaan, demokrasi dan hak-hak asasi manusia, serta sistem koordinasi yang baik.
Kebijakan penanggulangan terorisme setidaknya perlu mencakup dua aspek utama yakni kebijakan Anti-terorisme yakni segenap kebijakan yang dimaksud untuk mencegah dan menghilangkan peluang bagi tumbuhnya terorisme dan kebijakan Kontra-terorisme, yakni merupakan segenap instrumen yang menitikberatkan pada aspek penindakan terhadap terorisme dan aksi-aksi teror. Sebagai kebijakan yang bersifat koersif, kontra-terorisme menuntut profesionalitas dan proporsionalitas instrumen penindak.
Imparsial memandang rencana pemerintah untuk membentuk badan penanggulangan terorisme memang patut untuk dipertanyakan. Selama ini, upaya penanggulangan terorisme sebenarnya telah dilakukan oleh masing-masing institusi keamanan sesuai dengan kompetensi dari masing-masing kelembagaan yang telah ada dengan dibawah koordinasi desk anti-terorisme kementerian politik hukum dan keamanan. Selain itu, usaha menanggulangi terorisme yang dilakukan beberapa tahun belakangan ini sesungguhnya sudah memiliki capaian yang positif meski masih ada kelemahan. Di titik itu, usaha pemerintah untuk membentuk badan baru dalam menanggulangi terorisme tentunya harus dapat dijelaskan kepada publik tentang alasan dan kebutuhan pembentukan badan baru tersebut sehingga ada alasan yang rasional yang dapat diterima oleh publik sehingga tidak menimbulkan kecemasan dan kekhawatiran.
Imparsial menilai draft Peraturan Presiden tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme masih bersifat umum dan tidak menjelaskan secara rinci departemen yang terlibat dalam BNPT, berikut tugas, wewenang dan peran masing-masing. Artinya, Perpres lagi-lagi hanya memberikan cek kosong kepada BNPT untuk menanggulangi terorisme. Perpres juga tidak menyebutkan secara jelas siapa yang akan menjadi leading sector dalam setiap divisinya. Untuk bagian pencegahan misalnya tidak menyebutkan institusi negara apa yang menjadi leading sectornya.
Lebih dari itu, cakupan kewenangan badan anti-terorisme masih sangat luas yakni mulai dari penyusun kebijakan dan strategi, melakukan fungsi koordinasi hingga melakukan fungsi penindakan sebagaimana terlihat dalam Pasal 2 jo Pasal 14 jo Pasal 15 Perppres yang memberi kewenangan kepada deputi bidang penindakan yang juga memiliki tugas melaksanakan kebijakan di bidang penindakan dan pembinaan kemampuan.
Dengan berbagai kelemahan yang ada dalam Perpres, rencana pembentukan badan baru itu tentunya akan menimbulkan masalah baru dan kerumitan tersendiri dalam operasionalisasinya. Tidak hanya itu, potensi tumpang tindih fungsi dan kerja antar aktor keamanan yang ada juga kemungkinan besar terjadi mengingat Perpres itu tidak menjelaskan secara tegas tentang peran dan fungsi aktor-aktor keamanan yang akan dilibatkan dalam badan tersebut.
Kalaupun badan ini akan dibentuk maka sepantasnya badan ini tidak perlu memiliki kewenangan penindakan dalam kebijakan kontra-terorisme. Badan ini semestinya lebih memfokuskan kerja pada penyusunan kebijakan dan strategi penanggulangan terorisme serta menekankan pada usaha membangun fungsi koordinasi yang efektif di dalam penanggulangan terorisme.
Imparsial mendesak kepada pemerintah untuk menjelaskan kepada publik tentang rasionalitas alasan pembentukan Badan Nasional penaggulangan Terorisme. Tidak hanya itu, mengingat permasalahan ini menjadi sebuah persoalan yang sangat penting maka adalah tepat dan bijak apabila pemerintah, khususnya Presiden, untuk secara hati-hati didalam membentuk Bandan Nasional Penanggulangan Terorisme. Dititik itu, kaji ulang terhadap rencana pembentukan Badan ini menjadi suatu hal yang sangat penting untuk dilakukan pemerintah.
Terorisme memang sebuah musuh yang harus dicegah dan dilawan. Namun melawan aksi terorisme tidak boleh sampai menimbulkan terorisme baru (state terorism), mengakibatkan terjadinya penyalahgunaan kekuasaan apalagi mengakibatkan pembatasan terhadap kebebasan sipil dengan mengatasnamakan demi kepentingan keamanan. Jangan sampai keinginan yang baik melawan terorisme justru menghasilkan respon yang malah memperumit pemberantasan terorisme itu sendiri dimana terjadi tumpang tindih peran, fungsi dan tugas diantara institusi-institusi tersebut. Lebih dari itu, kebijakan penanggulangan terorisme sudah semestinya dapat menjaga keseimbangan imperatif antara perlindungan terhadap ”liberty of person” dalam suatu titik dengan perlindungan terhadap ”security of person”
Jakarta, 26 Juli 2010
Poengky Indarti
Managing Director of Imparsial
Pemutakhiran Terakhir (Senin, 26 Juli 2010 17:13)




