EXECUTIVE SUMMARY
“Perebutan Kuasa Intelijen
(Dari Otoritarian Menuju Penghormatan HAM)”
No. 013/Siaran Pers/Imparsial/VIII/2010
Dari lintasan sejarah keberadaan institusi intelijen di Indonesia, belum terdapat satupun pengaturan yang memberikan rambu-rambu jelas, baik dari sisi bangunan organisasi, mekanisme kerja, koordinasi, pertanggungjawaban, maupun pengawasan. Intelijen menjadi dunia gelap yang tidak tersentuh oleh aturan hukum. Kalaupun terdapat aturan yang mendasari keberadaannya, hanyalah berupa keputusan penguasa pada tingkat Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, atau bahkan hanya tingkat keputusan intansi di mana intelijen itu bernaung. Hal ini sangat tidak sesuai dengan mandat yang diberikan kepada institusi intelijen sebagai pengumpul dan penganalisis informasi keamanan nasional yang tidak saja menentukan kebijakan nasional keamanan nasional, juga menentukan pemenuhan hak hidup, hak atas rasa aman, serta hak asasi manusia yang lain.
Ketiadaan aturan yang jelas dan tegas tentang intelijen dengan peran yang besar sangat berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan. Sejarah telah membuktikan bagaimana penyalahgunaan terjadi, baik intelijen telah disalahgunakan oleh penguasa maupun penyalahgunaan yang dilakukan oleh aparat intelijen sendiri. Bahkan, penyalahgunaan yang justru merugikan warga negara dan masyarakat tersebut tidak pernah dapat terungkap dan para pelakunya pun hingga kini belum dapat dimintai pertanggungjawaban.
Pasal 1(3) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Salah satu prinsip dari negara hukum adalah asas legalitas atau pemerintahan dijalankan berdasarkan aturan hukum. Oleh karena itu setiap tindakan negara dan setiap lembaga yang menjalankan tindakan tersebut harus memiliki dasar hukum. Pengaturan sebagai dasar hukum tidak hanya berfungsi memberikan legitimasi atas keberadaan lembaga dan tindakan yang dilakukan berdasarkan wewenang yang dimiliki, melainkan dan yang lebih penting adalah memberikan jaminan bahwa kelembagaan dan wewenang yang diberikan akan dapat mencapai tujuan yang dikehendaki. Pengaturan juga berfungsi sebagai batasan agar lembaga dan wewenang yang dimiliki tidak mudah disalahgunakan selain dari untuk tujuan yang ditetapkan.
Sebagai negara hukum, prinsip penting lain adalah perlindungan hak asasi manusia karena tujuan keberadaan negara adalah memang untuk melindungi dan memenuhi hak asasi manusia. Oleh karena itu tujuan sesungguhnya dari keberadaan intelijen negara adalah agar negara dapat membuat keputusan keamanan nasional yang cepat dan tepat sehingga eksistensi dan kemampuannya dalam menjalankan pemerintahan untuk memenuhi hak asasi manusia tidak terganggu, maupun untuk melindungi keamanan warga negara secara langsung. Dengan tujuan tersebut tentu saja intelijen tidak boleh melakukan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, apalagi kebal terhadap pertanggungjawaban atas pelanggaran yang dilakukan.
Dari perpektif demokratis, adanya pengaturan intelijen pada level undang-undang mutlak diperlukan. Fungsi yang dijalankan oleh intelijen menentukan pemenuhan hak asasi manusia, terutama hak atas rasa aman dari segala bentuk ancaman. Keamanan adalah barang publik sehingga adalah hak publik untuk ikut menentukan bagaimana hak atas keamanan harus dipenuhi dan menjaga agar tidak terjadi pelanggaran atas hak tersebut. Partisipasi publik hanya mungkin ada apabila terdapat pengaturan yang pembentukannya bersifat demokratis, baik melalui wakil rakyat maupun aspirasi dan diskursus publik. Oleh karena itu pengaturan tentang intelijen harus dalam bentuk Undang-Undang.
Namun demikian, argumentasi tentang perlunya pengaturan intelijen dalam undang-undang tidak boleh menjadikan “kesembronoan” sehingga undang-undang yang terbentuk menjadi undang-undang yang asal jadi, hanya memberikan legitimasi keberadaan intelijen dengan mengesampingkan prinsip-prinsip penting yang menentukan tercapai-tidaknya fungsi intelijen yang mampu mendukung keamanan nasional dan pemenuhan hak asasi manusia.
Apabila dilihat secara substansi, RUU Intelijen Negara yang akan dibahas oleh DPR dalam prolegnas 2010-2014 ini masih memiliki beberapa kelemahan dan permasalahan, tidak menghormati tata nilai HAM dan dapat merusak mekanisme criminal justice system, dengan diberikannya kewenangan khusus untuk melakukan pemeriksaan (penangkapan).[1]
Oleh karena itu, pengaturan tentang intelijen harus merupakan pengaturan yang bersifat ideal dan memperbaiki kekeliruan dan kelemahan institusi intelijen masa lalu. Adanya pengaturan yang baru harus mampu menjadi kekuatan pengubah dunia “hitam” intelijen di Indonesia.
Untuk itu instrumen-instrtumen hak asasi manusia internasional serta konstitusi adalah dasar yang penting dalam penyusunan peraturan perundang-undangan badan intelijen. Keduanya telah memberikan arahan dan tafsir yang jelas akan tidak dapatnya negara menggunakan tafsir bebas dalam kaitannya dengan pembatasan (limitation) dalam hak asasi manusia dengan mengeluarkan kebijakan pengurangan (derogation) dengan alasan adanya kewenangan khusus (special power) yang dimiliki bandan intelijen. Tindakan tersebut sekaligus bertentangan dari segi makna dan semangat perlindungan HAM. Penafsiran yang serampangan terhadap pembatasan atau pelarangan (restriction) terhadap HAM khususnya terhadap rumpun non-derogable rights dengan cara pengurangan merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia sekaligus semangat menjunjung tinggi konstitusi sebagai dasar dan sumber hukum tertinggi negara.
Terlebih lagi, dari analisa komparasi badan-badan intelijen di berbagai negara menunjukkan bahwa terdapat perbedaan tugas dan fungsi dari masing-masing badan tersebut dan tidak berada dalam satu badan terutama sekali di negara-negara demokrasi. Selain itu penekanan fungsi pengawasan terhadap badan-badan intelijen tidak hanya dilakukan oleh pemerintah selaku pengendali badan intelijen akan tetapi juga dilakukan oleh parlemen, masyarakat serta badan yudikatif jika terjadi sengketa hukum. Penekanan terhadap perlindungan serta penghormatan hak-hak konstitusi warga negara dan hak asasi manusia menjadi sangat penting dalam setiap aktifitas intelijen.
Jakarta, 3 Agustus 2010
Al Araf
Direktur Program
Seminar Nasional
dalam rangka
"Memperingati Hari HAM
dan Mengenang (alm) Munir 8 Desember 1965 - 7 September 2004”
“Hentikan Kekerasan di Papua menuju Dialog Jakarta-Papua”
9 Desember 2011
Auditorium FISIP Universitas Parahyangan Bandung
Diselenggarakan oleh :
FISIP Universitas Parahyangan, Imparsial dan Forum Akademisi untuk Papua Damai
Jadwal acara dan Pembicara :
Disk
Siaran Pers
Kementerian Pertahanan Sebagai Penghambat Reformasi Peradilan MiliterSiaran Pers Imparsial No.003/siaran pers/imparsial/II/2010 Proses amandemen UU 31/1997 tentang peradilan militer kembali mengalami stagnasi.... Read moreRabu, 03 Pebruari 2010 00:00
" Menyikapi Kedatangan Presiden Barack Obama "Siaran Pers Imparsial No.005/Siaran Pers/IMP/III/2010 " Menyikapi Kedatangan Presiden Barack Obama " Kedatangan Presiden Amerika Seri... Read moreKamis, 11 Maret 2010 20:33
|
Copyright © 2010 Imparsial
The Indonesian Human Rights Monitor



