
Pers Release No 007/Siaran Pers/Imparsial/III/2010
Sengkarut skandal makelar kasus (markus) di Kepolisian kembali menjadi bukti yang menunjukkan buruknya kinerja institusi kepolisian. Persoalan ini tidak hanya melukai perasaan publik tetapi juga menjadi catatan hitam dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.
Imparsial menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini tidak boleh tebang pilih dan harus diselesaikan secara transparan. Sebagai garda terdepan dalam criminal justice system, pimpinan kepolisian harus mampu melakukan pengungkapan kasus yang sekarang muncul hingga tuntas, serta memproses semua pihak yang terkait dengan kasus tersebut hingga pejabat level tertinggi. Transparansi juga diperlukan dalam pengungkapan kasus ini agar masyarakat dapat mengetahui dan dapat memastikan bahwa kepolisian bersungguh melakukan pembenahan di dalam institusi tersebut.
Tidak hanya itu, pemberian sanksi kepada mereka yang terlibat tidak cukup hanya dengan di non-aktifkan, tetapi juga harus diberikan sanksi pidana apabila terbukti melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Di sini, pimpinan Kepolisian tidak boleh ragu-ragu dan harus bertindak tegas dalam memberikan sanksi kepada mereka yang terlibat. Di sisi lain, Kejaksaan Agung sudah sepantasnya untuk segera mengambil langkah-langkah yang lebih maju dalam menyelidiki maupun memberikan sanksi kepada aparat Kejaksaan yang terlibat.
Imparsial menilai maraknya persoalan yang terjadi di institusi kepolisian sesungguhnya menunjukkan bahwa proses reformasi di kepolisian yang berjalan selama ini tidak memberikan korelasi yang maksimal dan signifikan terhadap perbaikan kinerja aparat kepolisian. Disini, upaya melakukan reformasi total kepolisian maupun aparat penegak hukum lainnya merupakan sebuah keharusan yang penting untuk segera dilakukan pemerintah.
Lebih lanjut, salah satu penyebab terjadinya penyimpangan di Kepolisian adalah karena lemahnya pengawasan terhadap institusi kepolisian. Karena itu, adalah penting bagi pemerintah dan parlemen untuk segera melakukan reformasi Komisi Kepolisian Nasional di dalam upaya memperkuat pengawasan terhadap institusi Kepolisian.
Reformasi Kompolnas harus dilakukan dengan langkah meletakkan Kompolnas sebagai komisi yang bersifat independen, yang memiliki kewenangan investigatif dan diperluas hingga ke daerah dengan membentuk komisi kepolisian daerah. Selama ini, kewenangan yang diberikan melalui UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Perpres No. 17 tahun 2005 tentang Kompolnas tidak cukup kuat dalam melakukan pengawasan terhadap institusi kepolisian.
Imparsial mendesak pemerintah dan parlemen untuk segera merevisi undang-undang No 2 tahun 2002 Tentang Kepolisian atau membentuk RUU tersendiri Tentang Kompolnas di dalam upaya memperkuat Komisi Kepolisian Nasional. Hanya dengan itulah usaha untuk memaksimalkan pengawasan terhadap kepolisian bisa dilakukan dan usaha untuk memperkecil ruang penyimpangan kepolisian sedikit banyak bisa terwujud.
Jakarta, 9 April 2010
Poengky Indarti
Managing Director
Pemutakhiran Terakhir (Senin, 12 April 2010 13:02)
Seminar Nasional
dalam rangka
"Memperingati Hari HAM
dan Mengenang (alm) Munir 8 Desember 1965 - 7 September 2004”
“Hentikan Kekerasan di Papua menuju Dialog Jakarta-Papua”
9 Desember 2011
Auditorium FISIP Universitas Parahyangan Bandung
Diselenggarakan oleh :
FISIP Universitas Parahyangan, Imparsial dan Forum Akademisi untuk Papua Damai
Jadwal acara dan Pembicara :
Disk
Siaran Pers
Kementerian Pertahanan Sebagai Penghambat Reformasi Peradilan MiliterSiaran Pers Imparsial No.003/siaran pers/imparsial/II/2010 Proses amandemen UU 31/1997 tentang peradilan militer kembali mengalami stagnasi.... Read moreRabu, 03 Pebruari 2010 00:00
" Menyikapi Kedatangan Presiden Barack Obama "Siaran Pers Imparsial No.005/Siaran Pers/IMP/III/2010 " Menyikapi Kedatangan Presiden Barack Obama " Kedatangan Presiden Amerika Seri... Read moreKamis, 11 Maret 2010 20:33
|
Copyright © 2010 Imparsial
The Indonesian Human Rights Monitor



