Dalam kasus Ahmadiyah, TNI terlibat pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan di beberapa tempat di wilayah Jawa Barat, yang berkaitan dengan diwarnai dengan tindakan intimidatif dan pemaksaan, dan menimbulkan keresahan. Tercatat kurang lebih pasca peristiwa Cikeusik terjadi 56 kasus pelanggaran , intimidasi dan pemaksaan yang dilakukan aparat TNI terhadap Ahmadiyah.
Pola keterlibatan TNI dalam pelanggaran , intimidasi dan pemaksaan terlihat sebagai berikut .
1. TNI aktif untuk meminta data jamaah ahmadiyah, anggota, stuktur kepengurusan dan ajaran.
Tindakan ini dengan berbagai cara dilakukan oleh TNI yang mengakibatkan kondisi intimidatif dan pemaksaan terhadap jamaah ahmadiyah. Permintaan pendataan ini tanpa disertai adanya dokumen penunjang secara hukum.
2. TNI aktif untuk mendesak jamaah ahmadiyah keluar dari ahmadiyah dan melakukan ikrar pertaubatan.
Tindakan ini jelas dan nyata TNI terlibat secara serius pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan. Tindakan pemaksaan keluar dan bertaubat dari ahmadiyah tidak boleh dilakukan oleh siapapun, apalagi TNI yang tidak memilki kewenangan apapun. Ini merupakan kondisi abuse of power.
3. TNI Bersama kepolisian dan aparatur pemerintah, dan ormas memaksaan untuk menguasai masjid dengan menjadi imam sholat jumat.
Pola pelanggaran kebebasan bergama dan berkeyakinan , pemaksaan , intimidasi yang meresahkan dilakukan oleh TNI secara sistematis dan serempak dibeberapa titik pemukiman ahmadiyah. Sistematis tercermin dari pendekatan stuktur ( pengurus JAI ) dan metode yang dilakukan.
Problem serius yang dilakukan oleh TNI dengan berbagai pola di atas adalah :
1. Pendataan tanpa didasari oleh kekuatan hukum , merupakan tindakan membahayakan dan abuse of power. Pendataan ini tanpa didasari kekuatan hukum merupakan operasi ilegal yang dilakukan, dan ini membahayakan jamaah ahmadiyah yang telah terdata dan menimbulkan keresahan atas ketidak pastian keamanan .
2. Keberadaan TNI dalam berbagai proses menimbulkan kondisi intimidatif dan pemaksaan yang kuat di alami oleh jemaah ahmadiyah.
3. TNI aktif dalam proses ini , dan bahkan sampai mendesak keluar dari ahmadiyah adalah tindakan pelanggaran konstitusi.
4. Tindakan TNI itu jelas-jelas bertentangan dengan UU TNI no 34/2004 dimana tugas TNI untuk melakukan tugas operasi militer selain perang hanya bisa dan boleh dijalankan apabila sudah ada kebijakan dan keputusan politik negara dalam hal ini keputusan Presiden (Pasal 7 ayat 2 dan 3). Hingga saat ini tidak ada keputusan resmi Presiden untuk melibatkan TNI dalam menangani persoalan itu.
Dari berbagai hal di atas kami mendesak :
1. Presiden memerintahkan panglima TNI untuk menghentikan dan melakukan investigasi adanya indikasi operasi ilegal yang melanggar hukum dan konstitusi yang telah menimbulkan keresahan dan intimidatif terhadap ahmadiyah.
2. Mendesak kepada pemerintah untuk memberikan jaminan keamanan secara penuh terhadap ahmadiyah.
3. Mendesak kepada pemerintah pusat untuk mengevaluasi seluruh peraturan daerah yang secara nyata telah melanggar hak dan kebebasan beragama dan berkeyakinan sebagaimana diatur Konstitusi.
4. Mendesak kepada pemerintah dan parlemen untuk segera membentuk undang-undang tentang tugas perbantuan dan undang-undang tentang keamanan nasional untuk menjadi tolak ukur dan batasan mengenai keterlibatan TNI dalam membantu polisi dalam kerangka tugas operasi militer selain perang sebagaimana dimaksud dalam UU TNI itu sendiri.
Jakarta, 14 Maret 2011,
Tim Advokasi Jaringan Masyarakat Sipil untuk Perlindungan Warganegara
Diskusi Publik
Kenaikan Harga BBM vs. Belanja Senjata Rp. 150 Triliun (Menyoal Transparansi dan Alokasi Belanja Senjata TNI)
Rabu, 28 Maret 2012, Pukul. 14.30 s/d Selesai Tempat:
Kantor HRWG (Human Right Working Group)
Alamat: Jln. Rp Soeroso 41, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat (Depan Restauran Roro Jonggrang)
Pembicara:
- TB. Hasanuddin (Wakil Ketua Komisi I DPR RI)
- Danang Widoyoko (Koordinator ICW)



