Imparsial Indonesian Human Rights Monitor
Minggu, 10 Juli 2011 - 15:58 wibCatur Nugroho Saputra - Okezone
JAKARTA - Advokat Senior Adnan Buyung Nasution menduga adanya draf soal ada kewenangan menangkap, menahan, dan memanggil paksa dalam Rancangan Undang-Undang Intelijen lahir karena adanya rasa ketakutan di pemerintahan.
“RUU intelijen dibuat karena adanya paranoid menjaga kekuasaa ...
Add new comment
Pemutakhiran Terakhir (Senin, 11 Juli 2011 16:37)
|
Minggu, 10 Juli 2011 13:32 WIB
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Praktisi hukum, pengacara senior yang juga seorang aktivis, Adnan Buyung Nasution, tak bisa menutupi kegeramannyaterhadap Rancangan Undang-undang Intelijen, yang saat ini digodok Pemerintah.
Ia menilai, RUU Intelijen, telah melanggar demokrasi, HAM, dan hukum. "Otak yang buat ini harus ...
10 Juli 2011 | 13:45 wib
Jakarta, CyberNews. Ketua Badan Pengurus SETARA Institut Hendardi mengatakan,pemberian kewenangan menangkap kepada lembaga intelijen adalah langkah mundurdalam era reformasi.
Dalam era ini HAM dan Demokrasi harus dihargai, yang berarti tidak boleh ada pembentukan lembaga yang begitu super power, super body yang bisa m ...
|










