STATEMEN PERS DAN DEKLARASI
Jejaring Penasihat Hukum Anti Hukuman Mati
Dalam Pasal 28(I) Amandemen Kedua UUD 1945, Indonesia telah menjamin dan mengakui hak untuk hidup sebagai hak konstitusi warga negara. Indonesia juga merupakan negara pihak dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) sejak 2005 setelah meratif ...
Artikel Lainnya...
- Forum Akademisi Siapkan Format Dialog Jakarta-Papua
- Hukuman Mati Langgar Konstitusi
- RUU Kamnas: Tambal Sulam dan Mengkhianati Reformasi
- Koalisi LSM Tolak RUU Kamnas
- Akademisi Indonesia Serukan Dialog
- 5 Oktober 2012, TNI di Ujung Putaran Titik Balik Represi
- Hukuman Mati Langgar Konstitusi dan HAM
- Imparsial: Soal RUU Kamnas, SBY harus copot Menhan
Member Login
Noticeboard
Diskusi Publik
Kenaikan Harga BBM vs. Belanja Senjata Rp. 150 Triliun (Menyoal Transparansi dan Alokasi Belanja Senjata TNI)
Rabu, 28 Maret 2012, Pukul. 14.30 s/d Selesai Tempat:
Kantor HRWG (Human Right Working Group)
Alamat: Jln. Rp Soeroso 41, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat (Depan Restauran Roro Jonggrang)
Pembicara:
- TB. Hasanuddin (Wakil Ketua Komisi I DPR RI)
- Danang Widoyoko (Koordinator ICW)




