Sejumlah tokoh yang tergabung dalam Koalisi Advokasi untuk Rancangan Undang-Undang(RUU) Intelijen Negara (dari kiri ke kanan), Hendardi, Adnan Buyung Nasution, dan Todung Mulya Lubis, memberikan keterangan kepada wartawan terkait penolakan pengesahan RUU Intelijen dan RUU Keamanan Nasional di Jakarta, Minggu (10/7). RUU itu dinilai melanggar demokrasi, hak asasi manusia, dan meletakkan posisi intelijen sebagai alat kepentingan penguasa dan bukan alat negara yang mengabdikan dirinya untuk kepentingan rakyat.
Jakarta, Kompas - Dewan Perwakilan Rakyat diminta menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Intelijen menjadi undang-undang, sampai seluruh substansinya tak lagi mengarah pada rezim yang represif. DPR juga diminta lebih dahulu menyosialisasikan RUU itu secara luas dan mengakomodasi masukan dari masyarakat sebanyak-banyaknya.
”RUU Intelijen ini seperti dibuat oleh orang yang pikirannya Orde Baru dan paranoid dengan euforia demokrasi. Kita memang perlu konsolidasi demokrasi. Namun, bukan begini caranya,” ujar advokat senior Adnan Buyung Nasution pada penyampaian Komunike Bersama ”Menolak Pengesahan RUU Intelijen oleh Parlemen dan Perombakan Total RUU Keamanan Nasional” di Jakarta, Minggu (10/7). Hadir dalam pengumuman Komunike Bersama yang ditandatangani 73 tokoh masyarakat itu, antara lain aktivis hak asasi manusia (HAM) Todung Mulya Lubis, Hendardi, MM Billah, dan Riefqi Muna.
Rencana awal, RUU Intelijen akan selesai dibahas DPR dan pemerintah pada Juli ini. Namun, menurut Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq, Komisi I DPR akan menyelesaikan pembahasan RUU Intelijen pada masa sidang yang akan datang. Komunike ini juga menyinggung soal RUU Keamanan Nasional yang harus dirombak total. Alasannya, ada masalah substansi yang dapat mengancam kebebasan sipil, hak asasi manusia, dan demokrasi.
Adnan Buyung menandaskan, pembuatan UU Intelijen seharusnya lebih melibatkan masyarakat secara luas. Hal senada di katakan Todung Mulya Lubis, yang mengkhawatirkan UU itu menjadi cek kosong yang diberikan kepada aparat yang dengan mudah bisa menyalahgunakan kekuasaannya.
Ia juga menyayangkan, RUU Intelijen yang tidak memperhitungkan adanya HAM yang tidak bisa dikompromikan, bahkan pada situasi perang sekalipun. ”Jadi, yang dibutuhkan sebenarnya RUU Intelijen yang baru,” ungkap Todung Mulya Lubis.
Pentingnya penundaan pengesahan RUU Intelijen agar masyarakat bisa memberi masukan juga digarisbawahi Hendardi. Ia menyoroti soal pengawasan intelijen. Hal ini, menurut ia, esensial karena intelijen harus mempunyai akuntabilitas. Soal ini, menurut dia, luput dari RUU yang ada. Adanya pengawasan oleh presiden dan DPR memang sudah ada saat ini dalam proses yang umum. ”Harus ada pengawasan yang eksternal dan imparsial,” katanya.
Billah, mantan anggota Komisi Nasional HAM, menyesalkan paradigma RUU Intelijen yang meletakkan negara di atas warganya. Ini menjadi gejala akan niat negara untuk berkuasa tanpa batas. Padahal, seharusnya negara tunduk pada harkat manusia.
Secara hukum, RUU ini dinilai tidak adil, tidak memberikan kepastian hukum, dan tidak teliti. Pasalnya, banyak kewenangan yang tumpang tindih dan menimbulkan multitafsir. ”Sekarang polisi main tembak tanpa membuktikan apakah terduga teroris itu bersalah atau tidak di depan hukum,” katanya. (edn/fer)
http://cetak.kompas.com/read/2011/07/11/03342471/dpr.diminta.menunda.pengesahan
Jakarta, Kompas - Dewan Perwakilan Rakyat diminta menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Intelijen menjadi undang-undang, sampai seluruh substansinya tak lagi mengarah pada rezim yang represif. DPR juga diminta lebih dahulu menyosialisasikan RUU itu secara luas dan mengakomodasi masukan dari masyarakat sebanyak-banyaknya.
”RUU Intelijen ini seperti dibuat oleh orang yang pikirannya Orde Baru dan paranoid dengan euforia demokrasi. Kita memang perlu konsolidasi demokrasi. Namun, bukan begini caranya,” ujar advokat senior Adnan Buyung Nasution pada penyampaian Komunike Bersama ”Menolak Pengesahan RUU Intelijen oleh Parlemen dan Perombakan Total RUU Keamanan Nasional” di Jakarta, Minggu (10/7). Hadir dalam pengumuman Komunike Bersama yang ditandatangani 73 tokoh masyarakat itu, antara lain aktivis hak asasi manusia (HAM) Todung Mulya Lubis, Hendardi, MM Billah, dan Riefqi Muna.
Rencana awal, RUU Intelijen akan selesai dibahas DPR dan pemerintah pada Juli ini. Namun, menurut Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq, Komisi I DPR akan menyelesaikan pembahasan RUU Intelijen pada masa sidang yang akan datang. Komunike ini juga menyinggung soal RUU Keamanan Nasional yang harus dirombak total. Alasannya, ada masalah substansi yang dapat mengancam kebebasan sipil, hak asasi manusia, dan demokrasi.
Adnan Buyung menandaskan, pembuatan UU Intelijen seharusnya lebih melibatkan masyarakat secara luas. Hal senada di katakan Todung Mulya Lubis, yang mengkhawatirkan UU itu menjadi cek kosong yang diberikan kepada aparat yang dengan mudah bisa menyalahgunakan kekuasaannya.
Ia juga menyayangkan, RUU Intelijen yang tidak memperhitungkan adanya HAM yang tidak bisa dikompromikan, bahkan pada situasi perang sekalipun. ”Jadi, yang dibutuhkan sebenarnya RUU Intelijen yang baru,” ungkap Todung Mulya Lubis.
Pentingnya penundaan pengesahan RUU Intelijen agar masyarakat bisa memberi masukan juga digarisbawahi Hendardi. Ia menyoroti soal pengawasan intelijen. Hal ini, menurut ia, esensial karena intelijen harus mempunyai akuntabilitas. Soal ini, menurut dia, luput dari RUU yang ada. Adanya pengawasan oleh presiden dan DPR memang sudah ada saat ini dalam proses yang umum. ”Harus ada pengawasan yang eksternal dan imparsial,” katanya.
Billah, mantan anggota Komisi Nasional HAM, menyesalkan paradigma RUU Intelijen yang meletakkan negara di atas warganya. Ini menjadi gejala akan niat negara untuk berkuasa tanpa batas. Padahal, seharusnya negara tunduk pada harkat manusia.
Secara hukum, RUU ini dinilai tidak adil, tidak memberikan kepastian hukum, dan tidak teliti. Pasalnya, banyak kewenangan yang tumpang tindih dan menimbulkan multitafsir. ”Sekarang polisi main tembak tanpa membuktikan apakah terduga teroris itu bersalah atau tidak di depan hukum,” katanya. (edn/fer)
http://cetak.kompas.com/read/2011/07/11/03342471/dpr.diminta.menunda.pengesahan
Pemutakhiran Terakhir (Senin, 11 Juli 2011 16:53)
Member Login
Noticeboard
Diskusi Publik
Kenaikan Harga BBM vs. Belanja Senjata Rp. 150 Triliun (Menyoal Transparansi dan Alokasi Belanja Senjata TNI)
Rabu, 28 Maret 2012, Pukul. 14.30 s/d Selesai Tempat:
Kantor HRWG (Human Right Working Group)
Alamat: Jln. Rp Soeroso 41, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat (Depan Restauran Roro Jonggrang)
Pembicara:
- TB. Hasanuddin (Wakil Ketua Komisi I DPR RI)
- Danang Widoyoko (Koordinator ICW)




