Di sisi lain harus ada terlebih dulu perangkat aturan dan kebijakan jelas dan tegas, yang mengatur hak pilih prajurit karena mereka berbeda dengan warga sipil lainnya. Anggota TNI diperlengkapi senjata sehingga akan membawa konsekuensi tersendiri di lapangan.
Demikian antara lain rangkuman wawancara SP dengan Direktur Manajer Imparsial Poengky Indarti, sosiolog UI Tamrin Amal Tomagola, pengamat militer Jaleswari Pramodhawardani, dan pengamat militer dari Pro Patria, Hari Prihartono, Minggu ( 27/6) dan Senin (28/6) mengenai wacana hak pilih prajurit TNI.
Seperti diberitakan, Panglima TNI Jenderal Djoko Santoso seusai serah terima jabatan Komandan Paspampres, di Jakarta, Rabu (16/6) mengatakan, TNI mulai mengkaji keikutsertaan prajurit untuk memilih dalam Pemilu. Ini merupakan langkah awal mengembalikan hak kewarganegaraan prajurit TNI.
Sedangkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat silahturahmi dengan wartawan, di Istana Cipanas, Cianjur, Jabar, Jumat (18/6), menyatakan, hak politik anggota TNI tidak boleh dikebiri dan dicabut. Anggota TNI juga warga negara yang memiliki hak yang sama dengan warga negara lainnya. Anggota TNI bisa menggunakan hak politiknya untuk memilih dalam pemilu.
Spontan wacana hak pilih prajurit TNI ini mendapat tanggapan luas masyarakat yang masih merasakan trauma masa lalu di mana militer menjadi alat kekuasaan untuk memukul lawan politik.
ABRI menjadi alat politik Orba. Istilah populer waktu itu adalah dwifungsi ABRI, yakni ABRI sebagai kekuatan pertahanan dan keamanan serta ABRI sebagai kekuatan sosial-politik.
Belum Saatnya Tamrin Amal Tomagola dan Poengky Indarti menyatakan anggota TNI belum saatnya diberi hak pilih.
“Sejak 1998, TNI melakukan reformasi militer tetapi belum terlihat hasil nyata dari reformasi tersebut. Terlihat dari belum adanya grand design dan aturan yang jelas mengenai bisnis militer serta belum tuntasnya pembahasan mengenai peradilan milter,” kata Poengky.
Tamrin malah menyebut setelah 2020 baru bisa dipertimbangkan secara serius soal hak pilih prajurit TNI dan Polri. Sosiolog dari UIini mengatakan, hak pilih prajurit belum bisa diberikan sekarang karena masih banyak yang harus diselesaikan antara lain perlunya perubahan undang-undang untuk bisa menerapkannya.
Menurut Poengky, waktu empat tahun masih kurang bagi TNI untuk melakukan reformasi dengan sempurna. Dengan kondisi seperti itu dan militer yang belum profesional, ditakutkan militer akan seperti saat Soeharto berkuasa dulu. Sehingga, sebaiknya pemerintah dan DPR harus memikirkan kembali bila ingin memberikan hak pilih pada TNI pada 2014. Pertimbangan lain, penyalahgunaan kekuasaan masih marak sehingga ditakutkan masuknya TNI dalam politik dapat semakin memperparah keadaan.
Ia menambahkan, wacana hak pilih TNI ini menjadi isu yang sangat penting untuk dibahas dan dikritisi karena revisi UU Pemilu sedang dibahas di DPR. Sehingga, anggota dewan harus diawasi dalam memutuskan apakah TNI memiliki hak pilih dalam pemilu mengingat seperti kecenderungan zaman Orde Baru, parpol bersaing mengambil hati militer dengan harapan mereka bisa menang dalam pemilu. Meskipun jumlah personel TNI tak signifikan, namun bentuk dukungan militer kepada parpol dapat mendongkrak perolehan suara parpol bersangkutan.
Sedikit berbeda, Jaleswari tidak mempersoalkan boleh atau tidaknya prajurit ikut memilih dalam pemilu. “Yang lebih penting sekarang ini adalah saatnya pemerintah dan parlemen menentukan kapan waktu yang tepat bagi TNI untuk memilih. Tak kalah penting adalah bagaimana mekanisme pemilihan yang dilakukan TNI jika dipulihkan, mengingat masalah memilih ini terkait keputusan politik.
Dikatakan, secara universal prajurit TNI memiliki hak memilih dalam pemilu sama seperti warga negara Indonesia lainnya. Namun, harus ada perangkat aturan dan kebijakan jelas dan tegas yang mengatur soal hak pilih prajurit karena mereka berbeda dengan warga sipil lainnya. Anggota TNI diperlengkapi senjata sehingga akan membawa konsekuensi di lapangan, seperti mempengaruhi jalannya atau bahkan hasil pemilihan.
Menurut Jaleswari, selain dipersenjatai anggota TNI terbiasa berada di bawah satu komando yang berbeda dengan prinsip demokrasi, sehingga perlu sosialisasi khusus mengenai prinsip-prinsip demokrasi. “Oleh karena itu, persiapan terhadap aturan mengenai hak pilih TNI sangat penting. Persiapan berupa mekanisme atau tata cara pemilihan. Bahkan, Undang-Undang Pemilu perlu mengatakan secara jelas mengenai hak pilih TNI ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, Jaleswari mengatakan, keputusan akhir mengenai diberikannya atau tidak TNI memilih, tergantung dari presiden dan DPR. Terlebih lagi, saat ini UU paket pemilu sedang dibahas di parlemen.
“Di negara demokrasi lainnya ada yang memberikan angkatan bersenjata mereka memilih dalam pemilu dan ada yang tidak. Hal ini dikaitkan dengan fakta sejarah masing-masing negara. Tiongkok, Amerika, Vietnam, dan Malaysia memberikan hak pilih terhadap angkatan bersenjata mereka. Tetapi, Turki misalnya tidak memberikan hak tersebut,” kata Jaleswari .
Sementara di Indonesia, lanjutnya, TNI tidak memilih karena trauma masa lalu. Tetapi, trauma ini tidak bisa dilebih-lebihkan, melainkan dijadikan bahan pertimbangan jika hak pilih TNI dalam pemilu dipulihkan kembali.
Uji Coba Tamrin menambahkan, guna mengukur sejauh mana prajurit diberi hak pilih bisa dengan melakukan uji coba mengikutsertakan dalam pilkada. “Bisa dilakukan uji coba pada pilkada tahun 2019, misalnya. Untuk melihat apakah TNI dan Polri di tingkat kecamatan dan kabupaten memang tidak melakukan intervensi,” ujarnya.
Menurutnya, apabila dalam uji coba itu terbukti secara proporsional bahwa dari 400-an pilkada hanya kurang dari 10 yang ada intervensi, maka kedua lembaga itu bisa dikatakan lulus. Sehingga, setelah 2020 bisa dipertimbangkan secara serius untuk memberikan hak memilih kembali kepada TNI dan Polri. “Yang terjadi selama ini, TNI dan Polri masih mencampuri urusan politik praktis. Contohnya dalam keterlibatan di Muspida dan Muspika,” tandas Tamrin.
Hari Prihartono mengemukakan, 10 tahun reformasi di Indonesia cukup memberi andil yang besar bagi TNI dan Polri dengan banyaknya kemajuan, namun tidak seluruhnya terbuka ke publik. “Persoalannya kemudian adalah kapan waktunya prajurit TNI dapat menjalankan hak pilihnya. Tetap harus dipastikan supaya bisa dipersiapkan. Jadi, syarat-syarat sekaligus ditempatkan dalam konteks kerangka waktu yang dipastikan,” ujar Hari.
Secara terpisah, Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri mengatakan, TNI belum saatnya diberi hak pilih dalam pemilu. “Sebagai wacana, itu baik. Tapi sebagai ketua umum PDI-P saya berpendapat TNI sudah memperoleh hak yang istimewa sebagai warga negara , maka menurut saya belum saatnya,” kata Megawati di sela peluncuran program Sahabat Biopori di Jakarta, Sabtu.
Menurut Mega, TNI sendiri memiliki hak istimewa yaitu memperoleh izin negara untuk menggunakan dan mengangkat senjata. TNI seharusnya lebih melihat peran utamanya sebagai pengawal negara. Selain itu, hak pilih TNI belum saatnya diberikan karena reformasi di tubuh TNI serta agenda reformasi di Indonesia belum sepenuhnya berjalan dengan baik. “Masih banyak agenda lain yang lebih penting dan mendesak dilakukan selain pemberian hak pilih TNI,” ujarnya.
Staf Ahli Kapolri Bachtiar Ali mengatakan, posisi Polri adalah tidak boleh mengambil posisi kontroversi. Jika acuannya adalah undang-undang maka itu yang akan ditaati. [NOV/D-12/Ant]
Seminar Nasional
dalam rangka
"Memperingati Hari HAM
dan Mengenang (alm) Munir 8 Desember 1965 - 7 September 2004”
“Hentikan Kekerasan di Papua menuju Dialog Jakarta-Papua”
9 Desember 2011
Auditorium FISIP Universitas Parahyangan Bandung
Diselenggarakan oleh :
FISIP Universitas Parahyangan, Imparsial dan Forum Akademisi untuk Papua Damai
Jadwal acara dan Pembicara :
Disk
Siaran Pers
Kementerian Pertahanan Sebagai Penghambat Reformasi Peradilan MiliterSiaran Pers Imparsial No.003/siaran pers/imparsial/II/2010 Proses amandemen UU 31/1997 tentang peradilan militer kembali mengalami stagnasi.... Read moreRabu, 03 Pebruari 2010 00:00
" Menyikapi Kedatangan Presiden Barack Obama "Siaran Pers Imparsial No.005/Siaran Pers/IMP/III/2010 " Menyikapi Kedatangan Presiden Barack Obama " Kedatangan Presiden Amerika Seri... Read moreKamis, 11 Maret 2010 20:33
|




