Laporan: Wahyu Sabda Kuncahyo
Jakarta, RMOL. Upaya penanggulangan terorisme tidak bisa dilakukan secara parsial tetapi harus secara komprehensif dan terkoordinasi.
Hal itu dikatakan Direktur Program Imparsial, Al Araf dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Slamet Riyadi Jakarta Timur (Senin, 26/7).
''Kebijakan penanggulangan terorisme setidaknya perlu mencakup dua aspek utama yakni kebijakan anti terorisme dan kontraterorisme,'' ujarnya.
Ia menjelaskan pembentukan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) oleh pemerintah patut dipertanyakan karena selama ini upaya penanggulangan terorisme telah dilakukan oleh masing-masing institusi keamanan sesuai dengan kompetensi dari masing-masing kelembagaan yang telah ada di bawah desk anti-terorisme Kementerian Hukum dan HAM.
Selain itu, usaha menanggulangi terorisme yang dilakukan beberapa tahun belakangan sesungguhnya sudah memiliki capaian yang positif meski masih ada kelemahan.
Ia menambahkan, Perpres tentang BNPT masih bersifat umum dan tidak menjelaskan secara rinci departemen yang terlibat berikut tugas, wewenang dan peran masing-masing.
''Perpres lagi-lagi hanya memberikan cek kosong kepada BNPT untuk menanggulangi terorisme. Perpres juga tidak menyebutkan secara jelas siapa yang akan menjadi leading sector dalam setiap divisinya,'' tegasnya.
Seperti diberitakan, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Djoko Suyanto, menyatakan bahwa Badan Anti Teror bernama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) resmi berdiri dua pekan lalu namun struktur kepemimpinan dan perangkat resminya belum berjalan.[ald]




