Laporan: Wahyu Sabda Kuncahyo
Jakarta, RMOL. Upaya penanggulangan terorisme tidak bisa dilakukan secara parsial tetapi harus secara komprehensif dan terkoordinasi.
Hal itu dikatakan Direktur Program Imparsial, Al Araf dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Slamet Riyadi Jakarta Timur (Senin, 26/7).
''Kebijakan penanggulangan terorisme setidaknya perlu mencakup dua aspek utama yakni kebijakan anti terorisme dan kontraterorisme,'' ujarnya.
Ia menjelaskan pembentukan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) oleh pemerintah patut dipertanyakan karena selama ini upaya penanggulangan terorisme telah dilakukan oleh masing-masing institusi keamanan sesuai dengan kompetensi dari masing-masing kelembagaan yang telah ada di bawah desk anti-terorisme Kementerian Hukum dan HAM.
Selain itu, usaha menanggulangi terorisme yang dilakukan beberapa tahun belakangan sesungguhnya sudah memiliki capaian yang positif meski masih ada kelemahan.
Ia menambahkan, Perpres tentang BNPT masih bersifat umum dan tidak menjelaskan secara rinci departemen yang terlibat berikut tugas, wewenang dan peran masing-masing.
''Perpres lagi-lagi hanya memberikan cek kosong kepada BNPT untuk menanggulangi terorisme. Perpres juga tidak menyebutkan secara jelas siapa yang akan menjadi leading sector dalam setiap divisinya,'' tegasnya.
Seperti diberitakan, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Djoko Suyanto, menyatakan bahwa Badan Anti Teror bernama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) resmi berdiri dua pekan lalu namun struktur kepemimpinan dan perangkat resminya belum berjalan.[ald]
Member Login
Noticeboard
Seminar Nasional
dalam rangka
"Memperingati Hari HAM
dan Mengenang (alm) Munir 8 Desember 1965 - 7 September 2004”
“Hentikan Kekerasan di Papua menuju Dialog Jakarta-Papua”
9 Desember 2011
Auditorium FISIP Universitas Parahyangan Bandung
Diselenggarakan oleh :
FISIP Universitas Parahyangan, Imparsial dan Forum Akademisi untuk Papua Damai
Jadwal acara dan Pembicara :
Disk
Siaran Pers
Kementerian Pertahanan Sebagai Penghambat Reformasi Peradilan MiliterSiaran Pers Imparsial No.003/siaran pers/imparsial/II/2010 Proses amandemen UU 31/1997 tentang peradilan militer kembali mengalami stagnasi.... Read moreRabu, 03 Pebruari 2010 00:00
" Menyikapi Kedatangan Presiden Barack Obama "Siaran Pers Imparsial No.005/Siaran Pers/IMP/III/2010 " Menyikapi Kedatangan Presiden Barack Obama " Kedatangan Presiden Amerika Seri... Read moreKamis, 11 Maret 2010 20:33
|




