TEMPO Interaktif, Jakarta - Lembaga pemantau hak asasi manusia Imparsial meminta pemerintah menghapuskan hukuman mati di Indonesia. Hal ini perlu untuk mendukung upaya pemerintah meminta penangguhan eksekusi mati terhadap warganya yang bermasalah di luar negeri.
“Kalau pemerintah meminta jangan hukuman mati, seharusnya pemerintah pun bisa mencabutnya sebagai posisi tawar,” ujar Direktur Eksekutif Imparsial Poengky Indarti, saat dikonfirmasi, Kamis, 23 Juni 2011.
Menurutnya, pelaksanaan hukuman mati yang dilakukan setiap negara tergantung pada penerapan hukum yang digunakan di negara itu. “Biasanya negara lain pun melihat hukum di negara kita juga,” ujarnya. Dengan begitu, posisi seperti itu kerap digunakan sebagai posisi tawar dari negara bersangkutan untuk membebaskan warganya yang bersengketa di Tanah Air.
Hingga kini, sekitar 23 warga negara Indonesia tengah menunggu giliran menerima hukuman mati di kerajaan itu. Dalam konferensi pers pagi tadi, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar menyatakan telah mengajukan pengampunan kepada Pemerintah Arab Saudi terkait nasib 23 TKI tersebut. Namun, hingga kini belum ada jawaban dari Pemerintah Arab Saudi. "Kami tindak lanjuti pertemuan dengan Pemerintah Arab Saudi, Menteri Kehakiman Arab, Menteri Hukum dan HAM, dan pejabat setingkat Menteri Dalam Negeri Ahmad Al Salem (yang dilakukan) pada 13 April 2011," kata Patrialis dalam jumpa pers mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor Presiden, pagi tadi.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat konferensi pers pagi tadi menolak diberhentikannya hukuman mati bagi warga negara asing yang beperkara di Indonesia. Ia meminta agar warga negara asing bisa memahami penerapan hukum di Tanah Air. “Hampir semua permintaan atas semua hukuman mati saya tolak, ini demi keadilan,” ujarnya. “Kalau kejahatan sangat berat, saudara kita mendapatkan hukuman mati. Mengapa warga negara lain lantas kita berikan pengampunan?”
JAYADI SUPRIADIN
“Kalau pemerintah meminta jangan hukuman mati, seharusnya pemerintah pun bisa mencabutnya sebagai posisi tawar,” ujar Direktur Eksekutif Imparsial Poengky Indarti, saat dikonfirmasi, Kamis, 23 Juni 2011.
Menurutnya, pelaksanaan hukuman mati yang dilakukan setiap negara tergantung pada penerapan hukum yang digunakan di negara itu. “Biasanya negara lain pun melihat hukum di negara kita juga,” ujarnya. Dengan begitu, posisi seperti itu kerap digunakan sebagai posisi tawar dari negara bersangkutan untuk membebaskan warganya yang bersengketa di Tanah Air.
Hingga kini, sekitar 23 warga negara Indonesia tengah menunggu giliran menerima hukuman mati di kerajaan itu. Dalam konferensi pers pagi tadi, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar menyatakan telah mengajukan pengampunan kepada Pemerintah Arab Saudi terkait nasib 23 TKI tersebut. Namun, hingga kini belum ada jawaban dari Pemerintah Arab Saudi. "Kami tindak lanjuti pertemuan dengan Pemerintah Arab Saudi, Menteri Kehakiman Arab, Menteri Hukum dan HAM, dan pejabat setingkat Menteri Dalam Negeri Ahmad Al Salem (yang dilakukan) pada 13 April 2011," kata Patrialis dalam jumpa pers mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor Presiden, pagi tadi.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat konferensi pers pagi tadi menolak diberhentikannya hukuman mati bagi warga negara asing yang beperkara di Indonesia. Ia meminta agar warga negara asing bisa memahami penerapan hukum di Tanah Air. “Hampir semua permintaan atas semua hukuman mati saya tolak, ini demi keadilan,” ujarnya. “Kalau kejahatan sangat berat, saudara kita mendapatkan hukuman mati. Mengapa warga negara lain lantas kita berikan pengampunan?”
JAYADI SUPRIADIN
Member Login
Noticeboard
Diskusi Publik
Kenaikan Harga BBM vs. Belanja Senjata Rp. 150 Triliun (Menyoal Transparansi dan Alokasi Belanja Senjata TNI)
Rabu, 28 Maret 2012, Pukul. 14.30 s/d Selesai Tempat:
Kantor HRWG (Human Right Working Group)
Alamat: Jln. Rp Soeroso 41, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat (Depan Restauran Roro Jonggrang)
Pembicara:
- TB. Hasanuddin (Wakil Ketua Komisi I DPR RI)
- Danang Widoyoko (Koordinator ICW)




