”Institusi intelijen harus profesional,” kata peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Ikrar Nusa Bhakti, dalam diskusi yang diselenggarakan oleh Koalisi Advokasi Rancangan Undang-Undang Intelijen di Jakarta, Kamis (19/5).
”Karena intelijen adalah sesuatu yang penting, apa saja yang harus diatur dalam RUU Intelijen ini? Adanya inisiatif DPR membuat RUU ini substansinya malah jadi sumir dan lemah karena badan legislasi belum mau mengajak pihak-pihak lain atau pengamat untuk bersama-sama menyusun RUU ini,” tuturnya.
Pengamat politik dari LIPI, Jaleswari Pramodhawardhani, menyatakan, ada tiga hal yang harus diperhatikan terkait RUU Intelijen. ”Kita tidak menginginkan badan intelijen negara mempunyai otonomi khusus atau privilese seperti saat Orde Baru, pemerintah perlu membatasi kekuasaan intelijen. UU Intelijen memang penting, tetapi harus ada pengaturan jelas,” ujarnya.
Pada Kamis sebanyak 30 LSM yang tergabung dalam Koalisi Advokasi Rancangan Undang-Undang Intelijen, saat bertemu dengan anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPR, menolak pemberian kewenangan penangkapan pada intelijen. Anggota Fraksi PDI-P, Tubagus Hasanuddin, menegaskan, sejak awal fraksinya menolak pemberian kewenangan itu.
Dalam Rapat Kerja Komisi I DPR dengan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar serta Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutanto pada Kamis, BIN diusulkan menjadi alat negara seperti Polri dan TNI. Tujuannya, agar BIN yang rencananya diberi kewenangan menyadap dan menangkap oleh RUU Intelijen Negara tidak mudah dimanfaatkan untuk rezim penguasa.
”Jika merupakan lembaga pemerintah, lembaga intelijen nasional akan mudah dimanfaatkan untuk kepentingan penguasa,” kata anggota Komisi I dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, HM Gamari.
Namun, Patrialis Akbar tidak setuju. Dikatakan, masyarakat tidak perlu khawatir BIN akan dimanfaatkan rezim penguasa. Batas-batas kewenangan dan hubungan BIN dengan presiden akan diatur jelas dalam RUU Intelijen. RUU Intelijen juga memuat sanksi yang berat bagi siapa pun penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangannya. Ancaman hukuman adalah 7–15 tahun. (FAJ/NTA/LOK)
http://cetak.kompas.com/read/2011/05/20/02505315/intelijen.tak.seenaknya
Diskusi Publik
Kenaikan Harga BBM vs. Belanja Senjata Rp. 150 Triliun (Menyoal Transparansi dan Alokasi Belanja Senjata TNI)
Rabu, 28 Maret 2012, Pukul. 14.30 s/d Selesai Tempat:
Kantor HRWG (Human Right Working Group)
Alamat: Jln. Rp Soeroso 41, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat (Depan Restauran Roro Jonggrang)
Pembicara:
- TB. Hasanuddin (Wakil Ketua Komisi I DPR RI)
- Danang Widoyoko (Koordinator ICW)




