WASPADA ONLINE JAKARTA - The Indonesian Human Rights Monitor (Imparsial) menilai, reformasi kepolisian yang berjalan hampir 13 tahun
tidak cukup memadai dalam mewujudkan polisi yang profesional. Direktur Program Imparsial Al A'raf mengatakan, reformasi
kepolisian hanya bersifat kosmetika belaka dan belum dilakukan secara utuh. "Berbagai kasus penyimpangan yang dilakukan aparat kepolisian terus terjadi hingga saat ini," kata Al A'raf, di kantor Imparsial,
Jakarta, pagi ini. Hingga saat ini, lanjutnya, sejumlah aparat kepolisian diduga terlibat dalam beragam kasus kekerasan. Aparat kepolisian juga diduga
terlibat dalam kasus korupsi. "Misalnya makelar kasus, keterlibatan dalam pembalakan kayu liar, skandal penyuapan, politisasi polisi
dalam politik, pembiaran dalam kasus kekerasan beragama dan berkeyakinan, keterlibatan dalam kasus kriminal, kekerasan perempuan,
penyiksaan, penangkapan," papar Al A'raf. Berdasarkan catatan Imparsial, sepanjang 2005-2010, kasus brutalitas yang melibatkan aparat kepolisian berjumlah 135 kasus, dengan jenis
kekerasan seperti pemukulan, penyerangan terhadap warga, perampokan, pemerasan, pemerkosaan, dan kekerasan berlebihan dalam menangani
pengunjuk rasa. Sementara kasus salah tangkap oleh Polri berjumlah 154 kasus. "Terorisme 70 kasus, pencurian 30 kasus, narkoba 24 kasus, pembunuhan 18 kasus, lain-lain 12 kasus," jelas Al A'Raf. Untuk kasus korupsi,
berdasarkan survei Transparency International yang dikutip Imparsial, kepolisian ditempatkan sebagai institusi terkorup. Indeks suap
di kepolisian pada tahun 2008 mencapai 48 persen. Kepolisian, lanjutnya, juga lamban menyelesaikan kasus-kasus korupsi. "Berdasarkan catatan ICW (Indonesia Corruption Watch), terdapat 145
tunggakan kasus korupsi yang harus diselesaikan kepolisian pada 2010," ungkap Al A'raf. Sementara analis Imparsial, Gufron Mabruri, menambahkan, hal yang mencolok dari kinerja Polri selama reformasi adalah kegagalan Polri
mencegah terjadi kekerasan berlatar belakang agama. "Atau kekerasan lain yang bersifat horizontal, seperti kekerasan antarpreman," katanya. Umumnya, lanjut Gufron, kepolisian melakukan pembiaran terhadap pelaku dalam kasus-kasus tersebut. "Tidak ada proses terhadap pelaku
kekerasan dalam konteks kebebasan agama," ucapnya. Editor: FAZARIS TANTI
Pemutakhiran Terakhir (Rabu, 01 Juni 2011 10:59)
Member Login
Noticeboard
Diskusi Publik
Kenaikan Harga BBM vs. Belanja Senjata Rp. 150 Triliun (Menyoal Transparansi dan Alokasi Belanja Senjata TNI)
Rabu, 28 Maret 2012, Pukul. 14.30 s/d Selesai Tempat:
Kantor HRWG (Human Right Working Group)
Alamat: Jln. Rp Soeroso 41, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat (Depan Restauran Roro Jonggrang)
Pembicara:
- TB. Hasanuddin (Wakil Ketua Komisi I DPR RI)
- Danang Widoyoko (Koordinator ICW)




