Minggu, 29 May 2011 Memasuki tahun ke-13 era reformasi, Imparsial menilai reformasi Kepolisian RI (Polri) masih mengandung sejumlah permasalahan.
Menurut Imparsial, reformasi Polri terkesan berhenti di tengah jalan dan belum maksimal. Padahal, reformasi di tubuh Polri yang
menjadi bagian dari reformasi penegakan hukum dan sektor keamanan adalah tuntutan reformasi yang bergulir tahun 1998. “Reformasi polisi yang berjalan hanya bersifat kosmetik belaka dan belum dilakukan secara lebih substansial dan lebih utuh,”
tulis Imparsial dalam siaran pers yang diterima hukumonline, Minggu (29/5). Diakui Imparsial, lahirnya UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI memang telah mendorong adanya perubahan khususnya terkait
dengan pemisahan peran dan kedudukan TNI dan Polisi, serta penegasan tentang fungsi polisi sebagai bagian aparat penegak hukum.
Namun, hal itu dirasa belum cukup dalam mewujudkan polisi yang profesional, tidak militeristik dan tidak korup. Indikasinya, papar Imparsial, adalah terjadi beberapa kasus penyimpangan yang dilakukan oleh aparat Kepolisian seperti kekerasan
brutalitas), dugaan keterlibatan dalam kasus-kasus korupsi, makelar kasus, keterlibatan dalam kasus pembalakan liar, skandal penyuapan,
dan sebagainya. Imparsial menilai terjadinya berbagai kasus penyimpangan tersebut menjadi cerminan atau potret buruknya institusi dan kinerja aparat
Kepolisian dalam penegakan hukum. Kondisi ini diperparah oleh lemahnya pengawasan baik itu secara internal ataupun eksternal. Upaya
penghukuman terhadap aparat yang menyimpang juga tidak tegas dan cenderung diskriminatif. “Bahkan impunitas masih terus terpelihara dalam tubuh kepolisian khususnya dinikmati oleh para perwira tinggi Kepolisian ketika terkait
dengan kasus hukum. Parahnya justru promosi jabatan yang didapat dari mereka dan bukan malah proses hukum yang dikedepankan dari kasus
yang terjadi,” tulis Imparsial lagi. Makanya, berangkat dari kondisi yang ada, Imparsial menyampaikan beberapa rekomendasi. Pertama, perubahan UU No 2 Tahun 2002 dan Revisi
KUHAP, terutama mengenai tugas dan fungsi Polri dalam sistem peradilan pidana, serta terkait dengan luasnya diskresi yang dimiliki oleh
Kepolisian dalam konteks penegakan hukum. Kedua, perubahan struktur dan kedudukan Polri yang seharusnya tidak lagi di bawah Presiden, melainkan di bawah kementrian tertentu.
Perubahan ini diharapkan menjauhkan Polri dari masalah politik dan menghindari politisasi demi kepentingan kekuasaan. Ketiga, reformasi
kelembagaan Polri dan kultur seperti terkait doktrin, pendidikan, rekruitmen, promosi dan karier polisi untuk mewujudkan kepolisian RI
yang berfungsi sebagai abdi masyarakat dengan lebih mengedepankan tindakan preventif-mengayomi dan bukan terus mewarisi praktik represif
militeristik. Keempat, memperkuat fungsi pengawasan melalui penguatan peran dan kewenangan Kompolnas dengan merevisi UU No 2 Tahun 2002. Kelima,
memberikan sanksi secara tegas dan berat kepada aparat Kepolisian yang melakukan penyimpangan. Keenam, perbaikan kesejahteraan anggota
Polri dalam kerangka mewujudkan polisi yang profesional. Penulis : Red
Member Login
Noticeboard
Diskusi Publik
Kenaikan Harga BBM vs. Belanja Senjata Rp. 150 Triliun (Menyoal Transparansi dan Alokasi Belanja Senjata TNI)
Rabu, 28 Maret 2012, Pukul. 14.30 s/d Selesai Tempat:
Kantor HRWG (Human Right Working Group)
Alamat: Jln. Rp Soeroso 41, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat (Depan Restauran Roro Jonggrang)
Pembicara:
- TB. Hasanuddin (Wakil Ketua Komisi I DPR RI)
- Danang Widoyoko (Koordinator ICW)




