Minggu, 10 Juli 2011 15:50 WIB
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Samuel Febriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain soal kewenangan penangkapan oleh Badan
Intelijen Nasional (BIN), RUU Intelijen juga dianggap banyak memuat pasal karet
alias multitafsir. Seperti tak dirincikannya ketentuan yang mengatur kewenangan
dan tugas intelijen untuk melakukan pengamanan dan penyelidikan.
Ini disampaikan oleh 72 orang tokoh nasional, yang tergabung di dalam Komunike
Bersama Tolak Rancangan Undang-undang (RUU) Intelijen dalam acara jumpa pers
yang digelar di Aryaduta Hotel, Jakarta, Minggu (10/7/2011).
Tak habis di situ, RUU Intelijen dinilai Komunike, berpotensi menyebabkan
abuse of power oleh Pemerintah. "Kami menolak penyadapan tanpa melalui ijin
pengadilan oleh intelijen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 RUU Intelijen, telah
mengancam hak privasi warganegara dan rentan disalahgunakan oleh kekuasaan,"
tegas pengacara senior Adnan Buyung Nasution.
Pembahasan RUU Intelijen saat ini sedang berlangsung di Parlemen. Penentuan
akan disahkan atau ditunda pengesahan RUU Intelijen kemungkinan akan dilakukan
di rapat paripurna penutupan masa sidang DPR, 15 Juli 2011 mendatang.
Di antara 72 tokoh nasional yang menolak RUU Intelijen terdapat nama, Adnan
Buyung Nasution, Todung Mulya Lubis, Jimly Ashidiqqie, Fadjroel Rahman,
Teten Masduki, Bambang Widodo Umar, Bambang Harimurti.
Penulis : Samuel Febrianto
Editor : Yudie Thirzano
Pemutakhiran Terakhir (Senin, 11 Juli 2011 16:48)
Member Login
Noticeboard
Diskusi Publik
Kenaikan Harga BBM vs. Belanja Senjata Rp. 150 Triliun (Menyoal Transparansi dan Alokasi Belanja Senjata TNI)
Rabu, 28 Maret 2012, Pukul. 14.30 s/d Selesai Tempat:
Kantor HRWG (Human Right Working Group)
Alamat: Jln. Rp Soeroso 41, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat (Depan Restauran Roro Jonggrang)
Pembicara:
- TB. Hasanuddin (Wakil Ketua Komisi I DPR RI)
- Danang Widoyoko (Koordinator ICW)




