Minggu, 10 Juli 2011 22:48 WIB
JAKARTA--MICOM: Penolakan terhadap UU Intelijen tersu terjadi. Pengacara senior
Adnan Buyung Nasution menilai RUU Intelijen disusun orang-orang sisa Orde Baru
yang paranoid terhadap penegakan hak asasi manusia dan perkembangan demokrasi.
"Ini menunjukkan sikap dari perancang yang paranoid. Padahal, demokrasi dan
hak asasi manusia yang sedang ditegakkan sekarang diperjuangkan dengan nyawa,
" ujarnya.
RUU tersebut harus ditolak karena tidak mampu membuat diferensiasi antara
pengambil keputusan atau kebijakan dengan pihak yang bertindak operasional.
"Dalam RUU ini, dia yang mengambil keputusan, dia yang mengintai, dia yang
memata-matai, dan dia juga yang menjalankan keputusan," terangnya.
Menurutnya, dalam RUU ini BIN berpotensi digunakan oleh pihak pemerintah
dalam menjalankan kekuasaannya.
Karena itu, RUU ini harus memberikan penegasan bahwa intelijen negara
kewenangan dan kedudukannya tidak dibawah pemerintah tapi menjalankan
tugas atas kepentingan negara.
"Setelah saya baca draf, RUU ini banyak lubangnya. Karena berikan kekuasaan
dan kewenangan kepada pemerintah untuk berbuat sewenang-wenang.
UU ini adalah alat pemerintah," tegasnya.
Adnan Buyung Nasution mengatakan RUU tersebut pernah diusulkan pada 2002,
saat BIN dipimpin Hendro Priyono.
Namun, usulan tersebut dimentahkan karena ada penolakan dari beberapa LSM.
Namun, sekarang RUU tersebut diajukan lagi dengan substansi yang hampir sama.
"Ini sesuatu yang aneh," tegasnya di Hotel Arya Duta, Jakarta, Minggu (10/7).
Menurutnya, substansi RUU tersebut harus diubah total dan pengesahannya
harus ditolak.
Karena itu, Adnan meminta DPR segera sadar dengan menunda pengesahan RUU ini.
Selain itu, sangat penting partisipasi publik dalam penyusunan RUU tersebut.
"Harus ada sosialisasi, jangan hanya satu komisi saja yang menyusunya.
Karena jika tidak, ini adalah persekongkolan jahat," tandasnya. (*/OL-10)
Member Login
Noticeboard
Diskusi Publik
Kenaikan Harga BBM vs. Belanja Senjata Rp. 150 Triliun (Menyoal Transparansi dan Alokasi Belanja Senjata TNI)
Rabu, 28 Maret 2012, Pukul. 14.30 s/d Selesai Tempat:
Kantor HRWG (Human Right Working Group)
Alamat: Jln. Rp Soeroso 41, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat (Depan Restauran Roro Jonggrang)
Pembicara:
- TB. Hasanuddin (Wakil Ketua Komisi I DPR RI)
- Danang Widoyoko (Koordinator ICW)




