Minggu, 10 Juli 2011
RUU Intelijen yang saat ini dibahas di DPR RI ditolak Koalisi Advokat
karena bisa mengubah tatanan hukum negara.
Jakarta, PelitaOnline—KOALISI Advokasi RUU Intelejen Negara menolak draf
Rancangan Undang Undang (RUU) Intelijen yang saat ini sedang dibahas di DPR RI.
RUU Intelijen dinilai banyak mengandung kelemahan dan permasalahan substansial
yang dapat mengancam penegakan hukum dan HAM serta demokrasi.
Adnan Buyung Nasution, praktisi hukum senior, mengatakan setidaknya ada 30 pasal
yang bermasalah dalam RUU Intelijen. Ia juga menduga ada ketidaksesuaian dalam
materi RUU karena pembahasannya yang dilakukan Panja RUU Intelijen terkesan tertutup.
“Hal ini menunjukan sikap dari perancang (DPR dan Pemerintah—red) ini yang paranoid,”
kata Buyung saat memberikan keterangan pers di Hotel Aryaduta, Jakarta, Minggu (10/7).
Menurutnya, keberhasilan pencapaian demokrasi yang sudah terlaksana bisa terenggut
oleh perancang UU Intelijen ini. Pasalnya mereka takut demokrasi yang sudah berjalan
ini bisa menjatuhkan dewan atau pemerintah.
Adnan juga menegaskan, jika tetap dilaksanakan, UU Intelijen tidak bisa berdiri sendiri.
UU Intelijen harus berada di dalam satu kerangka yang besar seperti dalam Ketahanan
Nasional. Jika UU ini berdiri sendiri, pemerintah bisa mengambil alih dan bertindak
semena-mena terhadap pengambilan keputusan.
“Undang-Undang ini harus ada yang mengawasi.”
Ia menambahkan, pemerintah dan DPR mengetahui bahaya RUU Intelijen ini. Diharapkan
keduanya dapat menunda atau bahkan mengganti seluruh draf RUU itu.
Praktisi hukum lainnya Todung Mulya Lubis mengatakan draf RUU itu mengatur Badan
Intelijen Negara (BIN) yang berwenang melakukan pemeriksaan intensif dan penangkapan,
seperti yang diatur dalam Pasal 15 ayat 1 dan 3 DIM Pemerintah atas RUU Intelijen.
Menurut Todung, hal ini bisa merusak mekanisme sistem peradilan pidana dan dapat
membajak sistem penegakan hukum. “Bisa merusak tatanan hukum yang sudah ada,” katanya.
Pemberian kewenangan menangkap kepada lembaga intelijen sama dengan melegalisasi
kewenangan penculikan di dalam UU intelijen, karena kerja intelijen yang rahasia dan tertutup.
“Kembali lagi ke masa dulu,” katanya. (Sultoni)
Member Login
Noticeboard
Diskusi Publik
Kenaikan Harga BBM vs. Belanja Senjata Rp. 150 Triliun (Menyoal Transparansi dan Alokasi Belanja Senjata TNI)
Rabu, 28 Maret 2012, Pukul. 14.30 s/d Selesai Tempat:
Kantor HRWG (Human Right Working Group)
Alamat: Jln. Rp Soeroso 41, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat (Depan Restauran Roro Jonggrang)
Pembicara:
- TB. Hasanuddin (Wakil Ketua Komisi I DPR RI)
- Danang Widoyoko (Koordinator ICW)




