Oleh Edna C Pattisina
Masuknya Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan Nasional ke Dewan Perwakilan Rakyat segera disambut hujan kritik dari berbagai lembaga swadaya masyarakat. RUU itu dinilai memandang keamanan dari sudut kepentingan pemerintah semata sehingga berpotensi menjadi landasan legal tindak represif dari aparat.
Keamanan nasional adalah kepentingan negara dan warganya. Kepentingan keduanya harus muncul serentak dengan porsi yang sama dalam diskursus tentang keamanan. Yang dimaksud dengan keamanan nasional adalah keamanan negara, keamanan masyarakat, dan keamanan individu. Prinsip ini yang harus dipegang teguh dalam penyusunan RUU Keamanan Nasional (Kamnas) yang tahun ini akan dibahas pemerintah dan DPR.
Masalahnya tidak sederhana. Negara harus menjamin keamanan masyarakat dan orang per orang, sementara ancaman berubah menjadi begitu kompleks. Dahulu ancaman lebih bersifat militer, seperti penyerangan dan invasi. Sekarang, ancaman ada dalam bidang ekonomi, sosial, budaya, bahkan gaya hidup. Dahulu ancaman datang dari luar atau dalam negeri. Kini, dari mana ancaman berasal tidak bisa lagi didefinisikan.
Konsekuensi dari demokrasi adalah memandang rakyat sebagai penguasa tertinggi membuat keamanan individu dan masyarakat menjadi entitas yang sejajar dengan keamanan nasional. Pola pikir tentang hegemoni negara yang menjadi pembenaran atas semua tindakan aparat harus disingkirkan.
Oleh karena itu, menjadi pertanyaan besar saat dalam draf RUU Kamnas ditemukan pasal yang hanya memperkuat hegemoni negara, seperti pasal tentang kewenangan khusus bagi TNI dan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk memeriksa dan menangkap. Imparsial yang pertama kali merilis hal ini menyebutkan, penjelasan Pasal 54 Huruf (e) juncto Pasal 20 RUU Kamnas menunjukkan rencana terselubung pemerintah yang memiliki tujuan politis untuk menjadikan TNI dan BIN sebagai aparat penegak hukum.
Penjelasan Pasal 54 Huruf (e) berisi ”Kuasa khusus yang dimiliki oleh unsur keamanan nasional berupa hak menyadap, memeriksa, dan melakukan tindakan paksa….” Pasal 20 berisi ”Unsur Keamanan Nasional tingkat pusat meliputi TNI, Badan Intelijen Negara, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, dan Polri.”
Praktik seperti ini dilakukan Orde Baru sebagai praktik ”gelap”. Kini, oleh pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, hal ini akan dilegalkan melalui UU. Upaya untuk memasukkan soal penyadapan dan penahanan adalah kali kedua setelah RUU tentang Intelijen yang tengah dibahas di DPR. ”Hal ini seperti melegalisasi represi,” kata Al Araf dari Imparsial.
Tuduhan ini dibantah Kementerian Pertahanan. Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Pos M Hutabarat mengatakan, RUU Kamnas mengatur pengawasan terhadap semua instansi yang memiliki wewenang khusus, seperti penyadapan, penangkapan, dan pemeriksaan. Instansi itu, antara lain TNI, Polri, Kejaksaan, BIN, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). UU Kamnas disebut tidak menambah wewenang. Pasal 54 itu mengatur pengawasan yang dilakukan Dewan Keamanan Nasional.
Wakil Ketua Komisi I DPR Tb Hasanuddin mengatakan, pihaknya menemukan adanya potensi abuse of power (penyalahgunaan wewenang) oleh pemerintah melalui RUU Kamnas. Substansi RUU ini harus banyak diperbaiki karena bisa melanggar hak asasi manusia (HAM) dan membelenggu hak sipil masyarakat.
Banyak pasal karet yang menuju pada abuse of power. Penjelasan Pasal 17 RUU Kamnas, misalnya, mengategorikan pemogokan massal, penghancuran nilai moral dan etika bangsa, ketidaktaatan hukum, serta diskonsepsional perumusan regulasi dan legislasi sebagai ancaman keamanan nasional. Ini bisa menjadi dasar untuk memasukkan demonstrasi oleh siapa saja dan pemogokan sebagai ancaman bagi keamanan nasional sehingga bisa ditangani secara represif.
Bahkan, pers bisa dianggap mengancam keamanan nasional apabila dinilai ”menghancurkan nilai moral dan etika bangsa”. Permasalahannya, siapa yang berhak mendefinisikan moral dan etika? Penguasa dalam RUU ini menggunakan kaki tangan unsur keamanan nasional, antara lain TNI, BIN, dan Polri. Bahkan, RUU ini bisa menindak anggota DPR dengan alasan membuat konsep legislasi dan regulasi yang tak sesuai dengan konsep keamanan nasional versi pemerintah.
Walaupun RUU Kamnas ini diharapkan dapat mengisi celah antara UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, dan UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, ruang lingkup keamanan nasional yang luas dalam RUU ini cenderung diserahkan penanganannya kepada TNI, Polri, dan intelijen. Mereka berperan menangani ancaman keamanan mulai dari ancaman militer sampai ancaman tak bersenjata. Hal ini menimbulkan ruang dan peluang terjadinya tumpang tindih serta bias sekuritisasi. Padahal, diharapkan RUU ini bisa menutup celah yang ada dengan mengatur hubungan kerja sama dan koordinasi antaraktor keamanan.
Pengaturan koordinasi TNI ke Polri yang selama ini dinanti-nanti juga tidak ada. Yang muncul malah penggabungan yang bisa merusak pembagian tugas yang ada selama ini. Pasal 43 RUU Kamnas malah menyebutkan soal perbantuan internasional. Padahal, yang dibutuhkan adalah batas dan prinsip dalam perbantuan TNI ke Polri.
Penting substansi RUU Kamnas yang mengakomodasi keamanan negara, masyarakat, dan individu sebegitu tingginya. Apalagi UU Kamnas nantinya menjadi ”payung” dari segenap UU yang mengatur keamanan dan pertahanan nasional. Sebab itu, RUU ini tidak boleh membuka peluang penyimpangan sekecil apa pun....
http://cetak.kompas.com/read/2011/07/11/0324188/keamanan.itu.untuk.siapa...
Pemutakhiran Terakhir (Senin, 11 Juli 2011 16:57)
Diskusi Publik
Kenaikan Harga BBM vs. Belanja Senjata Rp. 150 Triliun (Menyoal Transparansi dan Alokasi Belanja Senjata TNI)
Rabu, 28 Maret 2012, Pukul. 14.30 s/d Selesai Tempat:
Kantor HRWG (Human Right Working Group)
Alamat: Jln. Rp Soeroso 41, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat (Depan Restauran Roro Jonggrang)
Pembicara:
- TB. Hasanuddin (Wakil Ketua Komisi I DPR RI)
- Danang Widoyoko (Koordinator ICW)




