REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pengamat Kebijakan Asosiasi Pekerja Migran Indonesia (Migrant Care) Wahyu Susilo mengatakan ada Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi yang diperkirakan dijatuhkan hukuman mati setelah hari raya Idul Adha.
"Sebelumnya dikabarkan ada 28 TKI yang terancam hukuman mati, namun ternyata ada 44 TKI yang berpotensi terkena hukuman mati. Saya kira yang paling dekat akan dialami oleh Tuti Tursilawati, TKI asal Majalengka yang bekerja di Arab Saudi," kata Wahyu seusai acara Peringatan Hari Anti Hukuman Mati Sedunia di Jakarta, Senin.
Tuti didakwa bersalah karena diduga membunuh majikan yang mempekerjakannya. "Kami belum mendapat info banyak mengenai kasus Tuti dan kami berharap Kementerian Luar Negeri beserta Satuan Petugas pengawas TKI bekerja maksimal untuk tuntaskan hal itu," kata Wahyu.
Menurut Wahyu berdasarkan keterangan dari Kementerian Luar Negeri dan Satgas baru-baru ini yang bekerja untuk advokasi perlindungan TKI mengatakan jika Tuti diputuskan bersalah dan tidak mendapat maaf dari keluarga korban maka eksekusi direncanakan dilakukan setelah perayaan Idul Adha atau diperkirakan bulan November.
Wahyu mengatakan bahwa pemerintah Indonesia harus memastikan proses peradilan yang dilakukan di negara bersangkutan berjalan adil. Selain itu pemerintah Indonesia maupun keluarga Tuti harus mengetahui alasan terduga membunuh majikan.
"Kita harus tahu alasannya, apakah posisi Tuti karena terpaksa akibat mengalami kekerasan sehari-hari, dan itu agar dapat menjadi pertimbangan. Hal itu selama ini dirasa tidak pernah digali oleh pemerintah Indonesia dalam melakukan advokasi," kata Wahyu.
Ia mengatakan, upaya pemerintah Indonesia selalu memilih pembayaran denda (diyat) sebagai jalan keluar dari hukuman mati. "Diyat itu penting namun saya kira ada yang dilupakan seperti proses politiknya maupun mempertanyakan apakah sebenarnya proses peradilan yang dialami sudah adil dan ternyata melihat dari kasus Ruyati hal itu masih jauh dari keadilan," kata Wahyu.
Wahyu mendesak pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri dan Satuan Petugas pengawas TKI harus memberikan info yang jujur, benar dan secepatnya kepada keluarga Tuti. Menurut Wahyu, proses hukum Tuti sudah hampir final dan cara untuk menghindarkan Tuti dari hukuman mati adalah dengan pemberian maaf dari keluarga majikan.
"Untuk kasus Tuti, Kementerian Luar Negeri hanya memberikan keterangan bahwa pemerintah akan mengupayakan permohonan untuk memaafkan Tuti kepada keluarga korban dan hal itu selalu menjadi kunci upaya yang dilakukan.
"Namun Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Michael Tenne telah membuka hal tersebut dan kami juga telah berkomunikasi dengan Satgas sehingga saya kira dapat membuat pemerintah tergerak membuat advokasi dan menghindarkan Tuti dari eksekusi," ujar Wahyu.
Wahyu berharap pemerintah dapat segera menangani permasalahan Tuti agar kasus seperti Ruyati tidak terulang sehingga mencoreng nama diplomasi Indonesia di masyarakat dalam negeri. "Kami mendapat keterangan sudah satu pekan dan kawan-kawan Anti Hukuman Mati ini juga sudah menanyakan ke Kementerian Luar Negeri dan Kementerian menyampaikan info tersebut.
Sedikit banyak ada kemajuan keterbukaan dari Kementerian dan Satgas untuk menyampaikan info itu dan semoga hal itu juga mendorong rakyat Indonesia untuk dukung anti hukuman mati bagi TKI," kata Wahyu.
Diskusi Publik
Kenaikan Harga BBM vs. Belanja Senjata Rp. 150 Triliun (Menyoal Transparansi dan Alokasi Belanja Senjata TNI)
Rabu, 28 Maret 2012, Pukul. 14.30 s/d Selesai Tempat:
Kantor HRWG (Human Right Working Group)
Alamat: Jln. Rp Soeroso 41, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat (Depan Restauran Roro Jonggrang)
Pembicara:
- TB. Hasanuddin (Wakil Ketua Komisi I DPR RI)
- Danang Widoyoko (Koordinator ICW)




