Konferensi Pers
No. 021/Siaran Pers/Imparsial/X/2011
Masa pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden SBY-Boediono telah berumur dua tahun tepat pada 20 Oktober 2011 dan masa pemerintahan berikutnya tinggal menyisakan tiga tahun lagi. Terkait itu, koreksi dan evaluasi terhadap jalannya pemerintahan SBY-Boediono ini sangat penting dilakukan. Di antaranya berkaitan dengan agenda penegakan HAM dan reformasi sektor keamanan .IMPARSIAL (the Indonesian Human Rights Monitor) memandang pencapaian selama dua tahun masa pemerintahan SBY-Boediono dalam upaya merealisasikan perbaikan di bidang Hak Asasi Manusia (HAM) dan Reformasi Sektor Keamanan (RSK) masih belum menunjukkan adanya kemajuan. Bahkan, dapat dikatakan terlihat tidak ada prestasi yang berarti selama dua tahun ini. Banyaknya agenda yang hingga kini macet, terbengkalai atau tidak dijalankan, memperlihatkan rendahnya komitmen dan perhatian pemerintah saat ini untuk memajukan HAM dan reformasi sektor keamanan.
Kegagalan pemerintah selama dua tahun terhampar dalam banyak sektor. Mulai dari kegagalan perbaikan dan penataan regulasi yang dimandatkan, regulasi yang telah dibuat juga tidak berjalan implementasinya, hingga macetnya penegakan HAM.
Penting dicatat bahwa upaya perbaikan kondisi HAM dan reformasi sektor keamanan merupakan bagian dari mandate reformasi yang harus dijalankan sejalan dengan proses demokratisasi Indonesia. Agenda itu harus diwujudkan secara kontinu dalam upaya mewujudkan negara Indonesia yang demokratis dan menjamin serta melindungi hak asas manusia. Secara prinsip, jaminan dan perlindungan terhadap hak asasi merupakan amanat konstitusi. Sementara reformasi sektor keamanan adalah wujud dari komitmen sebagai negara demokrasi, yang karena itu, telah menjadi keharusan bagi pemerintahan SBY-Boediono untuk merealisasikannya.
IMPARSIAL (the Indonesian Human Rights Monitor) mencatat hingga saat ini banyak agenda di bidang HAM dan RSK yang belum dijalankan meski pemerintahan SBY pada periode kedua kekuasaannya ini telah berjalan dua tahun. Berbagai agenda yang terbengkalai itu merentang mulai dari kebijakan hingga implementasi.
Pembentukan dan Penataan Regulasi
Dalam konteks kebijakan di bidang HAM, beberapa agenda yang terbengkalai tercatat berkaitan dengan upaya pembentukan baru ataupun perbaikan regulasi yang telah ada. Di antaranya pembentukan UU KKR atau UU tentang perlindungan Pembela HAM yang belum diwujudkan. Sementara itu, upaya memperbaiki Undang-undang HAM, revisi KUHP dan UU tentang Polri juga masih belum terealisasi, dan lain-lain. Hingga kini, upaya penghapusan hukuman mati dalam peraturan nasional juga belum dilakukan, kendati secara jelas bertentangan dengan Konstitusi yang menjamin hak hidup.
Berkaitan dengan reformasi sektor keamanan, sejumlah agenda perbaikan di sektor ini yang sudah dimandatkan juga tercatat belum dijalankan. Misalnya adalah reformasi peradilan militer yang hingga kini masih menjadi sarang impunitas kasus pelanggaran HAM yang melibatkan TNI, implementasi pengambilalihan seluruh bisnis TNI yang belum tuntas, pembentukan UU tugas perbantuan. Selain itu, agenda lain yang penting dan belum berjalan adalah restrukturisasi komando teritorial.
Sementara itu, alih-alih merealsiasikan berbagai agenda di atas yang sesuai dengan amanat reformasi, pemerintahan SBY-Boediono ini justru melahirkan regulasi yang berpotensi mengancam kebebasan masyarakat. Hal itu terlihat dengan disahkannya undang-undang intelijen, yang substansi pengaturannya banyak yang bermasalah dan mengancam kebebasan, serta mengancam criminal justice system. Disahkannya UU Intelijen ini sekali lagi memperlihatkan rendahnya komitmen pemerintah mendorong reformasi sektor keamanan yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan HAM.
Problem dalam Penegakan
Selain soal regulasi, persoalan penegakan HAM selama dua tahun pemerintahan SBY-Boediono juga tidak mengalami kemajuan yang berarti. Bukan hanya berkaitan dengan penuntasan kasus-kasus masa lalu yang hingga kini tidak jelas, namun kini muncul juga sejumlah kasus baru yang memperlihatkan rendahnya jaminan dan perlindungan atas hak asasi pada masa pemerintahan saat ini, yang kasus-kasusnya merentang mulai dari pelanggaran hak ekonomi sosial dan budaya, hingga hak-hak sipil dan politik.
Pengungkapan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir hingga kini tidak jelas. Meski di awal periode kekuasaannya yang pertama SBY pernah menyatakan pengungkapan kasus munir sebagai “test of our history”, akan tetapi dalam kenyataannya hingga kini tidak ada keseriusan untuk mengungkap kasus tersebut secara tutntas. Pelaku yang diduga menjadi aktor intelektual di balik pembunuhan Munir masih melenggang bebas dan bebas dari hukuman. Ketidak jelasan pengungkapan kasus ini kian menambah deret kegagalan pemerintahan SBY dalam mengungkap tuntas pelanggaran HAM masa lalu, seperti kasus pelanggaran HAM Talangsari, Priok, Mei 1998, dan lain-lain.
Sementara itu, ancaman dan kekerasan terhadap pembela HAM juga masih terjadi di sejumlah tempat. Terlebih lagi di daerah konflik seperti Papua. Kalangan jurnalis juga masih sering mengalami kekerasan. Pembela HAM masih dipandang oleh kekuasaan sebagai ancaman dan karena itu, sering menjadi target kekerasan dan ancaman.
Jaminan terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan selama dua tahun ini tetap menunjukkan raport merah. Kekerasan dan pelanggaran terhadap kebebasan beragama masih terjadi di sejumlah tempat. Kasus Temanggung, penyerangan di Cikeusik, dan terakhir kasus GKI Yasmin di Bogor adalah beberapa kasus yang memperlihatkan rendahnya komitmen dan keseriusan pemerintahan SBY dalam upaya menjamin dan melindungi kebebasan beragama dan berkeyakinan setiap warga. Padahal jaminan dan perlindungan terhadap kebebasan ini merupakan perintah Konstitusi. Pembiaran oleh aparat dalam kasus kekerasan kelompok keagamaan menjadi masalah serius selama ini.
Lebih lanjut, jaminan dan perlindungan terhadap hak hidup (right to life) warga negara juga masih bermasalah. Tidak hanya di dalam negeri, akan tetapi juga di luar negeri. Di dalam negeri, hal itu dapat dilihat dengan masih diterapkannya praktek hukuman mati. Praktek hukuman ini bukan hanya melanggar hak hidup, namun terbukti gagal untuk memberikan efek penjeraan. Sementara itu, pemerintaha juga gagal melindungi buruh migrant di luar negeri, khususnya dari ancaman hukuman dan eksekusi mati. Saat ini tidak sedikit buruh migrant asal Indonesia menghadapi eksekusi mati di negara lain.
Presiden pada peringatan 17 Agustus 2011 menyatakan akan membangun Papua dengan hati. Janji Presiden ini masih ditunggu hingga kini, terlebih setelah Presiden mengesahkan 2 perpres mengenai percepatan pembangunan Papua dan pembentukan Unit untuk menjalankan percepatan pembangunan di Papua. Akan tetapi hingga saat ini masih belum ada realisasi yang signifikan terkait upaya perlindungan HAM di Papua.
Reshuffle Kabinet
Alih-alih membenahi kelemahan kinerja menteri-menterinya, dalam reshuffle kabinet yang dilakukan semalam, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengulangi lagi kesalahannya. Presiden masih tersandera kompromi politik dengan mempertahankan menteri-menteri bermasalah yang notabene adalah pimpinan partai-partai politik yang menjadi rekan koalisi. Presiden juga memaksakan diri menciptakan kementrian baru yang diragukan efektivitasnya, serta tidak mengutamakan profesionalitas dalam pelayanan kepada rakyat. Pada pokoknya, reshuffle yang dilakukan kali ini bukan menyelesaikan masalah, malah menambah masalah, sehingga rakyat akan semakin dikorbankan.
IMPARSIAL (the Indonesian Human Rights Monitor) menilai bahwa masih banyaknya agenda perbaikan HAM dan reformasi sektor keamanan yang terbengkalai dan mandeg di tengah jalan ini dapat dikatakan sebagai bentuk kegagalan dua tahun jalannya masa pemerintahan SBY-Boediono pada kedua bidang tersebut. Karena itu, kegagalan itu sudah seharusnya menjadi koreksi dan harus dievaluasi untuk perbaikan. Pelaksanaan berbagai agenda yang terbengkalai itu dapat menjadi ukuran sejauhmana pemerintahan saat ini memiliki komitmen terhadap HAM dan reformasi sektor keamanan.
Terkait evaluasi terhadap jalannya dua tahun masa pemerintahan SBY-Boediono dalam bidang HAM dan reformasi sektor keamanan ini, maka IMPARSIAL (the Indonesian Human Rights Monitor) menuntut:
- Komitmen dan keseriusan pemerintahan SBY-Boediono dalam upaya merealisasikan berbagai agenda pembentukan dan perbaikan kerangka regulasi nasional baik itu di bidang HAM ataupun RSK yang masih banyak terbengkalai;
- Keseriusan pemerintahan SBY-Boediono dalam upaya mengusut tuntas berbagai kasus-kasus pelanggaran HAM, khususnya terkait pembunuhan aktivitas HAM Munir sebagaimana yang dijanjikan di awal periode kekuasaannya yang pertama;
- Implementasi yang serius dan sungguh-sungguh dari pemerintahan saat ini terhadap berbagai jaminan normative HAM yang telah dibentuk, serta merealisasikan agenda reformasi sektor keamanan yang telah dimandatkan.
Jakarta, 19 Oktober 2011
Poengky Indarti
Direktur Eksekutif IMPARSIAL
Diskusi Publik
Kenaikan Harga BBM vs. Belanja Senjata Rp. 150 Triliun (Menyoal Transparansi dan Alokasi Belanja Senjata TNI)
Rabu, 28 Maret 2012, Pukul. 14.30 s/d Selesai Tempat:
Kantor HRWG (Human Right Working Group)
Alamat: Jln. Rp Soeroso 41, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat (Depan Restauran Roro Jonggrang)
Pembicara:
- TB. Hasanuddin (Wakil Ketua Komisi I DPR RI)
- Danang Widoyoko (Koordinator ICW)



