Konferensi Pers
No. 025/Siaran Pers/Imparsial/XI/2011
Kondisi politik dan keamanan di Papua terus memanas belakangan ini. Apalagi menjelang 1 Desember 2011 aparat keamanan mulai menaikan tingkat pengamanannya dan menambah jumlah aparatnya di lapangan.
IMPARSIAL (the Indonesian Human Rights Monitor) dan ALDP (Aliansi Demokrasi untuk Papua) memandang bahwa peningkatan tensi politik dan keamanan di Papua ini harus disikapi oleh pemerintah dan aparat keamanan secara bijak dan proporsional. Aparat keamanan sudah seharusnya dapat mencermati dan memprediksikan langkah-langkah apa saja yang perlu dilakukan secara tepat dan terukur serta tidak menggunakan cara-cara kekerasan. Respon dan penanganan yang berlebihan terhadap perkembangan ini bukan hanya akan kontra produktif, akan tetapi juga berpotensi mengakibatkan pelanggaran hak asasi manusia.
Belajar dari pengalaman yang pernah terjadi di Papua penggunaan kekuatan koersif yang berlebihan dalam mengatasi persoalan Papua tidak akan pernah menyelesaikan konflik di Papua. Penggunaan instrument kekerasan justru seringkali berujung pada terjadinya pelanggaran HAM yang berakibat pada terus memanasnya konflik di Papua yang secara langsung maupun tidak langsung akan memperkeruh penyelesaian konflik itu sendiri.
IMPARSIAL (the Indonesian Human Rights Monitor) dan ALDP (Aliansi Demokrasi untuk Papua) menilai bahwa mengingat status keamanan di Papua saat ini masih dalam tingkatan status Tertib Sipil maka Polisilah yang seharusnya berada di depan dan lebih banyak berperan di lapangan sesuai dengan tugas dan kewenangannya. Di titik ini, maka tidak bisa dan tidak boleh ada institusi keamanan lain yang mengambil kewenangan kepolisian ini.
Dalam status tertib sipil, peran TNI adalah membantu Polisi. Kendati hal itu dimungkinkan namun penting dicatat bahwa pelibatan TNI dalam konteks tugas perbantuan hanya boleh dan bisa dilakukan atas dasar keputusan otoritas politik sipil (Presiden). Dengan demikian, pelibatan dan penggunaan aparat TNI khususnya pada peringatan 1 Desember nanti, sudah seharusnya dihindari. Upaya penanganan ini semestinya tetap dan hanya dilakukan oleh aparat kepolisian dengan menjunjung tinggi profesionalitas, proporsionalitas, dan harus menghormati hak asasi manusia. Polisi harus lebih mengedepankan pendekatan persuasif di lapangan.
IMPARSIAL (the Indonesian Human Rights Monitor) dan ALDP (Aliansi Demokrasi untuk Papua) mengecam sanksi yang sangat ringan yang diberikan kepada aparat kepolisian terkait dengan kasus pembubaran Kongres rakyat Papua III di Abepura. Sanksi teguran tertulis hingga sanksi 7 hari kurungan menunjukkan bahwa impunitas terus berlangsung di Papua hingga saat ini. Padahal hasil investigasi Komnas HAM menyebutkan bahwa telah terjadi pelanggaran HAM pada peristiwa pembubaran tersebut.
Sanksi hukuman yang dijatuhkan oleh sidang kode etik kepolisian itu semakin membuktikan bahwa seringkali sidang kode etik menjadi sarana dan mekanisme impunitas bagi anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran. Situasi dan kondisi ini tentu akan memperkeruh penyelesaian konflik di Papua karena rasa keadilan masyarakat yang telah ternodai oleh ringannya hukuman tersebut. Hal ini tentu juga akan semakin mempertajam rasa ketidakpercayaan masyarakat Papua terhadap pemerintah pusat untuk dapat menyelesaikan konflik di Papua secara bermartabat.
IMPARSIAL (the Indonesian Human Rights Monitor) dan ALDP (Aliansi Demokrasi untuk Papua) mendesak agar Komnas HAM beserta aparat penegak hukum lainnya dapat menindaklanjuti hasil temuan Komnas HAM ke dalam tahapan proses hukum yang lebih lanjut. Lebih dari itu, Pemerintah juga harus menghormati temuan Komnas HAM yang menyebutkan telah terjadi pelanggaran HAM dalam peristiwa pembubaran Kongres tersebut dan bukan malah mempersoalkan apalagi membantah hasil temuan Komnas HAM. Penghalangan yang berbentuk bantahan atas temuan Komnas HAM tersebut merupakan bentuk lain dari Obstruction of Justice.
Dengan demikian hasil sidang kode etik kepolisian bukanlah hasil akhir yang dapat menutupi langkah Komnas HAM maupun aparat penegak hukum lainnya untuk memproses lebih lanjut secara hukum hasil temuan Komnas HAM. Sudah seharusnya penuntasan kasus kekerasan dan pelanggaran HAM di Papua menjadi agenda prioritas Pemerintah apabila ingin menyelesaikan konflik di Papua secara bermartabat.
Jakarta, 30 November 2011
IMPARSIAL (the Indonesian Human Rights Monitor)
ALDP (Aliansi Demokrasi untuk Papua)
Diskusi Publik
Kenaikan Harga BBM vs. Belanja Senjata Rp. 150 Triliun (Menyoal Transparansi dan Alokasi Belanja Senjata TNI)
Rabu, 28 Maret 2012, Pukul. 14.30 s/d Selesai Tempat:
Kantor HRWG (Human Right Working Group)
Alamat: Jln. Rp Soeroso 41, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat (Depan Restauran Roro Jonggrang)
Pembicara:
- TB. Hasanuddin (Wakil Ketua Komisi I DPR RI)
- Danang Widoyoko (Koordinator ICW)



