Petisi Masyarakat Sipil
Pembahasan RUU Penanganan Konflik Sosial oleh Pansus DPR saat ini telah memasuki tahap akhir dan rencananya akan segera disahkan menjadi Undang-undang dalam sidang paripurna tanggal 10 April 2012. Salah satu pasal di RUU ini menyatakan bahwa kepala daerah memiliki kewenangan untuk meminta pengerahan dan penggunaan TNI melalui Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dalam menangani konflik sosial di wilayahnya.
Kami memandang bahwa pemberian kewenangan kepada kepala daerah untuk mengerahkan TNI dalam menangani konflik sosial merupakan bentuk pengambilalihan kewenangan Presiden. Pemberikan kewenangan kepada kepala daerah ini secara prinsipil tidak sejalan dengan semangat Konstitusi dan bertentangan dengan UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI yang menegaskan bahwa kewenangan pengerahan TNI ada di tangan Presiden. Penting diingat bahwa fungsi pertahanan bersifat terpusat dan tidak didesentralisasikan kepada daerah, sehingga kewenangan untuk pengerahan TNI ada pada pemerintah pusat (Presiden), bukan pemerintah daerah. Ini artinya kepala daerah (Gubernur, Bupati, Walikota) tidak memiliki kewenangan pengerahan TNI meskipun untuk menangani konflik di wilayahnya
Lebih jauh juga ditegaskan dalam Pasal 7 ayat (3) Undang-undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI bahwa pengerahan TNI baik itu dalam kaitannya dengan pelaksanaan tugas operasi militer untuk perang atau operasi militer selain perang, harus dilakukan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara dalam hal ini Presiden. Di titik ini, adalah jelas bahwa kepala daerah tidak memiliki otoritas untuk menetapkan setiap pengerahan TNI.
Kami menilai selain persoalan pemberian kewenangan pengerahan TNI kepada kepala daerah, RUU PKS ini memiliki sejumlah persoalan lain yang krusial. Selain urgensi pembentukannya yang sejak awal dipertanyakan, juga tercatat persoalan lainnya kami pandang bermasalah dan potensial berimplikasi secara serius terhadap kehidupan demokrasi dan hak asasi manusia.
Definisi konflik sosial yang dirumuskan dalam Pasal ini cenderung meluas dan multitafsir. Dengan rumusan definisi demikian yang diikuti dengan adanya kewenangan kepala daerah untuk melibatkan TNI dalam mengatasi konflik tentu menjadi ancaman serius bagi gerakan masyarakat sipil dan demokrasi itu sendiri. Dengan definisi itu, maka bisa saja kelompok petani, buruh, mahasiswa yang menyuarakan hak-haknya karena ketidakadilan penguasa dikategorikan sebagai kelompok yang terlibat dalam konflik sehingga militer bisa digunakan untuk menghadapinya.
Selain itu, pemberian kewenangan kepada kepala daerah (Gubernur, Bupati/Walikota) untuk menetapkan status keadaan konflik di daerahnya adalah salah dan bertentangan dengan Konstitusi dan UU Prp. No. 23 Tahun 1959. Tidak hanya itu, pemberian kewenangan ini lebih jauh juga potensial membuka terjadinya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) di daerah, termasuk dalam kaitannya dengan pengerahan dan penggunaan TNI atasnama penanganan konflik sosial.
Kami menilai bahwa untuk mengatasi persoalan konflik sosial sebenarnya telah ada sejumlah peraturan perundang-undangan yang bisa dijadikan sandaran dan digunakan, sehingga tidak perlu ada RUU PKS yang urgensi dan efektifitasnya masih dipertanyakan. Hal yang penting dilakukan adalah membentuk undang-undang yang sejak awal dipandang urgen, seperti UU tentang tugas perbantuan atau UU KKR yang berpihak pada korban. Bukan RUU PKS yang justru menuai pasal-pasal bermasalah.
Kami menolak RUU Penanganan Konflik Sosial dan mendesak kepada parlemen untuk tidak mengesahkannya pada sidang paripurna mendatang (10-12 april 2012).
Jakarta, 09 April 2012
Koalisi Masyarakat Sipil Menolak Pengesahan RUU PKS
- DR Todung Mulya Lubis (aktivis HAM)
- Prof DR Ikrar Nusa Bakti (Peneliti LIPI)
- DR Daniel Dakidae (Pengamat Politik)
- MM Billah (Mantan anggota Komnas HAM)
- DR Thamrin Amal Tomagola (Dosen FISIP UI)
- DR Komarudin Hidayat (Rektor UIN)
- Hendardi (Direktur Setara Institute)
- Teten Masduki (aktivis anti korupsi)
- Romo Beny Susetyo (Aktivis Lintas Agama)
- DR J Kristiadi (Pengamat Politik)
- DR Musdah Mulia (ICRP)
- DR Otto Syamsudin Ishak (Sosiolog / Dosen Universitas Syah Kuala)
- Erry Riyana Hardja Pamekas (mantan anggota KPK)
- Bambang Widodo Umar (Dosen Ilmu Kepolisian UI)
- Poengky Indarti (Direktur Eksekutif Imparsial)
- Jaleswari Pramowardani (Peneliti LIPI)
- DR Zainal Arifin Mochtar (Pakar/Dosen Hukum UGM)
- Don K Marut (Direktur Infid)
- Bary Nahdian Furqon (Direktur Walhi)
- Haris Azhar (Koordinator Kontras)
- Nur Iman Subono (Dosen UI)
- Rocky Gerung (Dosen Filsafat UI)
- Eko Maryadi (Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen/AJI)
- Alvon Kurnia Palma (Direktur YLBHI)
- Al Araf (Direktur Program Imparsial)
- Mouvty Makarim (Direktur Eksekutif IDSPS)
- Indriaswati DS (Direktur Elsam)
- Danang Widoyoko (Koordinator ICW)
- Dian Kartika Sari (Ketua Koalisi Perempuan Indonesia)
- Rafendi Jamin (Direktur Human Rights Working Group (HRWG))
- M Choirul Anam (Deputi Direktur HRWG)
- Antarini Pratiwi (YTHA)
- Anton Ali Abbas (Direktur Ridep Institute)
- Agus Sudibyo (anggota dewan pers)
- Amirudin Al Rahab (Direktur Eksekutif Ridep Institute)
- Wahyudi Jafar (Aktifis Elsam)
Diskusi Publik
Kenaikan Harga BBM vs. Belanja Senjata Rp. 150 Triliun (Menyoal Transparansi dan Alokasi Belanja Senjata TNI)
Rabu, 28 Maret 2012, Pukul. 14.30 s/d Selesai Tempat:
Kantor HRWG (Human Right Working Group)
Alamat: Jln. Rp Soeroso 41, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat (Depan Restauran Roro Jonggrang)
Pembicara:
- TB. Hasanuddin (Wakil Ketua Komisi I DPR RI)
- Danang Widoyoko (Koordinator ICW)



