No. 005/siaran pers/Imparsial/III/2011
Tragedi di Cikeusik, Banten, maupun peristiwa di Temanggung, Jawa tengah, memang pantas membuat kita tertunduk dan terenyuh melihat kejamnya aksi kekerasan yang terjadi. Kedua peristiwa itu menjadi pelengkap dari berbagai peristiwa kekerasan bernuansa SARA yang pernah terjadi di Indonesia. Atas nama keotentikan dan klaim kebenaran ajaran yang dipahaminya, kini orang begitu mudah mengancam, menyerang, dan melakukan kekerasan terhadap kelompok lain.
Didasarkan pada dua peristiwa itu, Mabes Polri mengambil langkah antisipatif dan terobosan baru dengan membentuk Detasemen Penanggulangan Anarki yang khusus menangani kerusuhan massa yang mengandung tindakan-tindakan anarkis dan bahkan berhak melakukan tembak di tempat. Detasemen itu bahkan akan ada di setiap kepolisian daerah di Indonesia.
Imparsial menilai pembentukan detasemen baru tersebut salah kaprah dan patut dipertanyakan. Pembentukan detasemen yang landasan berpikir pembentukannya adalah belajar dari peristiwa Cikeusik dan Temanggung, sepertinya tidak cukup memiliki landasan berpikir yang kuat. Kalau kita kembali melihat ke belakang, kedua peristiwa itu sebenarnya terjadi bukan karena tidak adanya detasemen penanggulangan anarki. Peristiwa itu terjadi karena disebabkan paling tidak beberapa faktor, yakni :
Pertama, masih adanya cara pandang dan paradigma yang salah di sebagian aparat kepolisian dan lembaga negara lainnya dalam melihat persoalan perbedaan pandangan dalam beragama dan berkeyakinan, khususnya dalam kasus Ahmadiyah. Di sebagian lembaga negara masih memandang Ahmadiyah sebagai musuh sehingga pantas dibubarkan. Hal itu bisa dilihat dari pernyataan beberapa aktor negara yang menyatakan bahwa Ahmadiyah harus dibubarkan dari negeri ini. Alhasil para aparat kepolisian melakukan tindakan pembiaran terhadap kelompok-kelompok yang melakukan kekerasan itu. Sebagai bagian dari “negara”, polisi, jaksa bahkan Menteri Agama sendiri tidak boleh dan tidak bisa berpihak pada salah satu keyakinan dan menyalahkan keyakinan yang lain. Negara sudah sepantasnya bersikap imparsial dan tidak berpihak pada salah satu kelompok keyakinan dan agama tertentu.
Kedua, kelemahan dari fungsi intelijen untuk mendeteksi jumlah kekuatan massa yang akan melakukan penyerangan sehingga tindakan antisipatif di lapangannya menjadi terbatas. Pasukan yang dikerahkan tidak sebanding dengan massa yang menyerang. Alhasil aparat kepolisian kalah oleh kelompok-kelompok itu.
Ketiga, adanya keterbatasan perlengkapan khususnya untut penanggulangan aksi masa. Semisal keterbatasan water canon yang dimiliki aparat kepolisian dan peralatan khusus penanganan aksi massa lainnya.
Berangkat dari hal-hal tersebut seharusnya aparat kepolisian tidak perlu melakukan pembentukan detasemen penanggulangan anarki. Yang diperlukan aparat kepolisian adalah memperbaiki hal-hal berikut ini:
Pertama, memperkuat fungsi preventif melalui penguatan kapasitas intelijen yang dimiliki serta memaksimalkan konsep community policing yang telah dimiliki oleh kepolisian.
Kedua, mengubah cara pandang dan paradigma berpikir untuk tidak lagi permisif dan menempatkan posisinya dalam posisi yang imparsial, dalam arti kehadiran polisi di tengah masyarakat sepenuhnya ditujukan untuk melindungi warga negara yang terancam haknya.
Ketiga, memperkuat peralatan khusus yang berhubungan dengan tindakan antisipatif untuk menanggulangi aksi masa.
Keempat, melakukan penegakan hukum secara tegas, adil dan proporsional. Selain itu, sebenarnya aparat kepolisian juga telah dilengkapi dengan kesatuan-kesatuan tersendiri yang memang dapat digunakan untuk melakukan tindakan penanganan aksi massa, seperti Sabhara, Samapta, Brimob maupun intelijen kepolisian itu sendiri. Apabila seluruh kesatuan itu bisa bekerja secara efektif, maka penanggulangan aksi massa bisa berjalan dengan efektif.
Dalam konteks itu, penguatan kapasitas kepolisian dalam penanggulangan aksi massa tidak perlu sampai membentuk detasemen baru tetapi cukup dengan meningkatkan kapasitas kesatuan-kesatuan yang telah dimiliki oleh institusi kepolisian.
Imparsial sekali lagi menegaskan Kapolri reaktif dan salah kaprah dalam membentuk detasemen penanggulangan anarki. Kami mendesak agar parlemen maupun Presiden mengevaluasi langkah Kapolri tersebut serta mengevaluasi secara keseluruhan kinerja Kapolri setahun ini, mengingat hasil penilaian Kami bahwa kinerja Kapolri selama ini tidak memberikan kontribusi yang positif bagi perbaikan penegakan hukum yang sudah carut marut. Dalam konteks itu, pembentukan detasemen penanggulangan anarki seolah telah menjadi obat penyembuh dari kegagalannya selama setahun ini. Padahal, pembentukan detasemen baru itu jelas tidak memiliki landasan berpikir yang kuat dan berpotensi menimbulkan masalah baru dalam penegakan hukum.
Jakarta, 3 Maret 2011
Poengky Indarti
Direktur EksekutifDiskusi Publik
Kenaikan Harga BBM vs. Belanja Senjata Rp. 150 Triliun (Menyoal Transparansi dan Alokasi Belanja Senjata TNI)
Rabu, 28 Maret 2012, Pukul. 14.30 s/d Selesai Tempat:
Kantor HRWG (Human Right Working Group)
Alamat: Jln. Rp Soeroso 41, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat (Depan Restauran Roro Jonggrang)
Pembicara:
- TB. Hasanuddin (Wakil Ketua Komisi I DPR RI)
- Danang Widoyoko (Koordinator ICW)



