Maraknya aksi terorisme telah membuat pemerintah menerapkan status siaga satu di seluruh Indonesia. Menkopolhukam menyatakan bahwa jajaran TNI dan Polri harus meningkatkan kewaspadaan menjadi siaga satu di seluruh tempat yang ditentukan, khususnya menjelang perayaan Paskah. Lebih lanjut, Menkopolhukam menyatakan bahwa Presiden memerintahkan seluruh jajaran TNI dan Polri untuk peduli terhadap pemberantasan terorisme.
Imparsial menilai penetapan status siaga satu memang merupakan kewenangan Pemerintah didalam melakukan tugas pengamanan. Namun demikian, penetapan itu seharusnya didasari atas alasan yang kuat, terukur dan dijelaskan secara lebih rinci tentang maksud kebijakan itu serta hanya bersifat sementara. Oleh karena itu penetapan status siaga satu sesungguhnya tidak bisa menjadi kebijakan yang utuh dan berjangka panjang didalam menanggulangi ancaman terorisme di Indonesia.
Sebagai bentuk kejahatan yang kompleks dan asimetris, usaha penanggulangan terorisme sudah seharusnya dilakukan dalam kebijakan yang lebih komprehensif, mengingat kelompok-kelompok teroris tidak lagi bergerak dalam sebuah ruang kosong. Jika dilihat dari kemunculannya, ruang dan peluang yang dimiliki oleh kelompok teroris untuk menjalankan aksinya kini semakin meluas. Hal ini menjadikan fenomena terorisme menjadi relatif sulit diprediksikan, dan untuk menentukan kapan dan di mana kelompok teroris akan melakukan aksinya. Apalagi banyak faktor yang memberi pengaruh bagi terjadinya aksi terorisme, antara lain masih tingginya masalah ketidakadilan, kemiskinan struktural, konflik ideologi, transisi politik yang rapuh, korupsi, lemahnya kontrol peredaran bahan peledak, money laundering, masih kacaunya sistem administrasi, maupun upaya deteksi dini yang lemah.
Imparsial menilai kebijakan negara untuk menangulangi terorisme memang bukan hanya perlu, melainkan harus. Terorisme hanya bisa dicegah, ditanggulangi dan dipersempit ruang geraknya oleh kebijakan negara yang komprehensif bagi tata kehidupan politik demokratik, kesejahteraan sosial dan tegaknya keadilan. Setidaknya Pemerintah harus merumuskan kebijakan yang komperhensif, yang mencakup dua bidang yang diperlukan yaitu:
Pertama, Kebijakan Anti-terorisme yakni merupakan kebijakan yang dimaksud untuk mencegah dan menghilangkan peluang tumbuhnya terorisme (menyangkut keadilan, demokrasi, korupsi, peluang tumbuhnya kekerasan dsb). Sebagai kebijakan preventif, anti-terorisme memerlukan komprehensif dimensi-dimensi sosial ekonomi kultural, politik, dan hubungan luar negeri.
Kedua, Kebijakan Kontra-terorisme yakni merupakan segenap instrumen yang menitikberatkan pada aspek penindakan terhadap terorisme dan aksi-aksi teror. Sebagai kebijakan yang bersifat koersif terorisme menuntut profesionalitas dan proporsionalitas instrumen penindak.
Selama ini Pemerintah lebih sibuk memfokuskan diri pada strategi kontraterorisme tanpa diikuti dengan kerja yang sungguh-sungguh dalam melakukan upaya anti-terorisme. Usaha mengedepankan instrumen koersif lebih terlihat menonjol, daripada usaha-usaha preventif untuk mencegah terjadinya aksi teror.
Imparsial menilai keinginan Pemerintah untuk melibatkan TNI dalam penanggulangan terorisme tanpa diikuti dengan adanya rambu-rambu kebijakan yang jelas dan tegas, adalah sama saja memberikan blangko kosong kepada institusi TNI untuk menanggulangi terorisme. Pelibatan TNI dalam kerangka tugas perbantuan sudah seharusnya diikuti dengan terbentuknya UU tentang tugas tentang perbantuan, sebagaimana dimaksud UU TNI maupun UU Polisi, apalagi RUU Tugas Perbantuan ini sudah masuk dalam daftar Prolegnas 2010-2014. Sayangnya hingga saat ini UU Tugas Perbantuan belum juga dibahas oleh pemerintah dan parlemen.
Kondisi ini tentunya akan menimbulkan persoalan dan kerumitan tersendiri di lapangan, yakni bukan hanya persoalan terhadap HAM tetapi juga persoalan pada tumpang tindih kerja di dalam penanggulangan terorisme. Penting untuk diingat bahwa strategi kontraterorisme harusnya diletakkan dalam koridor demokrasi dan diletakkan dalam rambu-rambu yang jelas dengan pembagian tugas serta fungsi yang tegas antar aktor-aktor keamanan. Demokrasi tidak memungkinakan pemberian kewenangan yang berlebihan dan bukan menjadi mandatnya untuk diberikan tugas dan fungsi baru.
Imparsial menolak keinginan Pemerintah untuk memberikan kewenangan lembaga intelejen untuk menangkap dan menyadap tanpa batas di dalam RUU Intelejen dengan didasarkan pada terjadinya maraknya aksi teror bom yang terjadi. Keinginan itu tidak hanya memiliki argumentasi yang kuat tetapi merupakan bentuk politisasi aksi terorisme untuk permintaan kewenangan yang berlebihan yang tidak pada tempatnya.
Lebih dari itu, Imparsial juga meminta kepada Pemerintah maupun Parlemen untuk melakukan evaluasi yang menyeluruh terhadap kelembagaan intelejen untuk memastikan akuntabilitas intelejen sehingga penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan aparat intelejen bisa dihindari maupun bisa dicegah. Terorisme merupakan kejahatan yang harus ditolak dan dilawan tetapi upaya menanggulangi terorisme harus dalam dua titik keseimbangan yakni menjaga keamanan nasional disatu sisi, dan melindungi hak asasi manusia di sisi lain.
Jakarta, 26 April 2011
Poengky Indarti
Direktur Eksekutif
Diskusi Publik
Kenaikan Harga BBM vs. Belanja Senjata Rp. 150 Triliun (Menyoal Transparansi dan Alokasi Belanja Senjata TNI)
Rabu, 28 Maret 2012, Pukul. 14.30 s/d Selesai Tempat:
Kantor HRWG (Human Right Working Group)
Alamat: Jln. Rp Soeroso 41, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat (Depan Restauran Roro Jonggrang)
Pembicara:
- TB. Hasanuddin (Wakil Ketua Komisi I DPR RI)
- Danang Widoyoko (Koordinator ICW)



