Imparsial adalah sebuah LSM yang bergerak di bidang mengawasi dan menyelidiki pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia. Lembaga ini berbadan hukum Perkumpulan dengan akte pendirian nomor 10/ 25 Juni 2002 oleh notaris Rina Diani Moliza, SH.

Didirikan oleh 18 orang pekerja hak-hak asasi manusia Indonesia, Todung Mulya Lubis, Karlina Leksono, M. Billah, Wardah Hafidz, Hendardi, Nursyahbani Katjasungkana, Ade Rostina Sitompul, Robertus Robet, Binny Buchory, Kamala Chandrakirana, HS Dillon, Munir, Rachland Nashidik, Rusdi Marpaung, Otto Syamsuddin Ishak, Nezar Patria, Amiruddin, dan Poengky Indarti.
Arti Nama
Nama Imparsial diambil dari kata impartial : pandangan yang memuliakan kesetaraan hak setiap individu - dalam keberagaman latarnya - terhadap keadilan, dengan perhatian khusus terhadap mereka yang kurang beruntung (the less fortunate).
Imparsial menterjemahkan Impartiality sebagai mandat untuk membela setiap korban pelanggaran hak-hak asasi manusia tanpa membedakan asal-usul sosialnya, jenis kelamin, etnisitas atau ras, maupun keyakinan politik dan agamanya.
Pemutakhiran Terakhir (Jumat, 09 April 2010 03:07)
SBY Paling Banyak Eksekusi Mati
07 January 2010 JAKARTA - Sebanyak 16 terpidana mati telah dieksekusi sepanjang... Read morePresiden Resmikan Pencanangan Sekolah Intelijen
10 July 2003 Batam, Kompas - Presiden Megawati Soekarnoputri meresmikan pencanangan... Read more- 30.07.2010 - 30.07.2010 | 13.30 diskusi publik
- 03.08.2010 - 03.08.2010 | 14.00 Pelunucuran Peneli...
Siaran Pers
Menyikapi Pembunuhan Jurnalis di Papua dan Mendesak Perlindungan Pembela HAM Sabtu, 21 Agustus 2010, Pukul 14:00 wib, di Imparsial



