Istilah HRD digunakan terutama setelah adanya Deklarasi HRD pada tahun 1998. Sebelumnya lebih banyak digunakan istilah-istilah seperti “aktivis HAM” (activist), “pekerja HAM” (worker), atau pemantau HAM” (monitoring).
Peran HRD semakin lama semakin penting dalam upaya perlindungan dan pemajuan HAM bersamaan dengan semakin luasnya cakupan HAM serta semakin bervariasinya bentuk-bentuk pelanggaran HAM, baik oleh aktor negara maupun non-negara. Resolusi Komisi HAM PBB Nomor 64 Tahun 2001 menekankan pentingnya peran individu, organisasi non-pemerintah dan kelompok-kelompok lain dalam melindungi dan memajukan HAM. HRD merupakan komponen penting dari masyarakat sipil dan gerakan HAM.
HRD berada di garis depan perjuangan penghormatan HAM di mana terjadi pelanggaran HAM. Mereka menyuarakan aspirasi publik, khususnya korban pelanggaran HAM sehingga disebut sebagai “the voice of the voiceless”. HRD adalah instrumen penting dalam mempertahankan hak-hak korban dan masyarakat luas. HRD tidak hanya mengkritisi otoritas yang melanggar hak-hak individu, tetapi juga melakukan upaya memajukan HAM, demokrasi, dan “the rule of law” melalui publikasi instrumen HAM dan advokasi kebijakan terhadap otoritas negara maupun lembaga-lembaga regional dan internasional.
Terkait dengan kewajiban negara melindungi dan memajukan HAM, HRD adalah bagian dari masyarakat yang mendorong negara untuk memenuhi kewajiban internasionalnya menghormati dan menjamin penghormatan HAM. HRD adalah bagian penting dari sistem HAM global. Selain itu, danya Deklarasi HRD menunjukkan pengakuan bahwa aktivitas HRD adalah instrumen perlindungan yang penting terhadap pejabat-pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan, terhadap pemerintahan yang
menyembunyikan pelanggaran HAM, terhadap pemerintahan yang tidak menghargai prinsip “the rule of law”, dan terhadap pemerintahan yang gagal melindungi individu dari pelanggaran HAM oleh aktor non-negara.
Laporan Sekretaris Jenderal PBB pada Majelis Umum menyatakan bahwa HRD adalah aktor penting dalam berbagai upaya untuk melaksanakan kerangka kerja HAM secara internasional. Aktivitas HRD sangat esensial bagi pencapaian semua tujuan PBB dan negara-negara anggotanya dalam bentuk menciptakan demokrasi yang kokoh dan berkelanjutan, menciptakan perdamaian dan keamanan sebagai kondisi yang dibutuhkan untuk pembangunan. Tanpa adanya peran HRD segala upaya yang dilakukan oleh negara tidak akan berjalan efektif.
SBY Paling Banyak Eksekusi Mati
07 January 2010 JAKARTA - Sebanyak 16 terpidana mati telah dieksekusi sepanjang... Read morePresiden Resmikan Pencanangan Sekolah Intelijen
10 July 2003 Batam, Kompas - Presiden Megawati Soekarnoputri meresmikan pencanangan... Read moreSiaran Pers
Menyikapi Pembunuhan Jurnalis di Papua dan Mendesak Perlindungan Pembela HAM Sabtu, 21 Agustus 2010, Pukul 14:00 wib, di Imparsial



