Istilah HRD digunakan terutama setelah adanya Deklarasi HRD pada tahun 1998. Sebelumnya lebih banyak digunakan istilah-istilah seperti “aktivis HAM” (activist), “pekerja HAM” (worker), atau pemantau HAM” (monitoring).
Peran HRD semakin lama semakin penting dalam upaya perlindungan dan pemajuan HAM bersamaan dengan semakin luasnya cakupan HAM serta semakin bervariasinya bentuk-bentuk pelanggaran HAM, baik oleh aktor negara maupun non-negara. Resolusi Komisi HAM PBB Nomor 64 Tahun 2001 menekankan pentingnya peran individu, organisasi non-pemerintah dan kelompok-kelompok lain dalam melindungi dan memajukan HAM. HRD merupakan komponen penting dari masyarakat sipil dan gerakan HAM.
HRD berada di garis depan perjuangan penghormatan HAM di mana terjadi pelanggaran HAM. Mereka menyuarakan aspirasi publik, khususnya korban pelanggaran HAM sehingga disebut sebagai “the voice of the voiceless”. HRD adalah instrumen penting dalam mempertahankan hak-hak korban dan masyarakat luas. HRD tidak hanya mengkritisi otoritas yang melanggar hak-hak individu, tetapi juga melakukan upaya memajukan HAM, demokrasi, dan “the rule of law” melalui publikasi instrumen HAM dan advokasi kebijakan terhadap otoritas negara maupun lembaga-lembaga regional dan internasional.
Terkait dengan kewajiban negara melindungi dan memajukan HAM, HRD adalah bagian dari masyarakat yang mendorong negara untuk memenuhi kewajiban internasionalnya menghormati dan menjamin penghormatan HAM. HRD adalah bagian penting dari sistem HAM global. Selain itu, danya Deklarasi HRD menunjukkan pengakuan bahwa aktivitas HRD adalah instrumen perlindungan yang penting terhadap pejabat-pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan, terhadap pemerintahan yang
menyembunyikan pelanggaran HAM, terhadap pemerintahan yang tidak menghargai prinsip “the rule of law”, dan terhadap pemerintahan yang gagal melindungi individu dari pelanggaran HAM oleh aktor non-negara.
Laporan Sekretaris Jenderal PBB pada Majelis Umum menyatakan bahwa HRD adalah aktor penting dalam berbagai upaya untuk melaksanakan kerangka kerja HAM secara internasional. Aktivitas HRD sangat esensial bagi pencapaian semua tujuan PBB dan negara-negara anggotanya dalam bentuk menciptakan demokrasi yang kokoh dan berkelanjutan, menciptakan perdamaian dan keamanan sebagai kondisi yang dibutuhkan untuk pembangunan. Tanpa adanya peran HRD segala upaya yang dilakukan oleh negara tidak akan berjalan efektif.
INGGRIS ANTI HUKUMAN MATI
Foto: http://www.rakyatmerdekaonline.com/read/2011/10/11/41990/INGGRIS-ANTI-HUKUMAN-MATI- Wakil Duta Besar Inggris yang mereka bisa. untuk Indon... Read morePuluhan TKI Terancam Hukuman Mati di Arab Saudi
JAKARTA--MICOM: Puluhan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi terancam mendapat hukuman mati. "Sebelumnya dikabarkan ada 28 TKI yang terancam... Read moreDeath penalty is not the answer: Activists
The Jakarta Post | Tue, 10/11/2011 10:12 AM ... Read moreSeminar Nasional
dalam rangka
"Memperingati Hari HAM
dan Mengenang (alm) Munir 8 Desember 1965 - 7 September 2004”
“Hentikan Kekerasan di Papua menuju Dialog Jakarta-Papua”
9 Desember 2011
Auditorium FISIP Universitas Parahyangan Bandung
Diselenggarakan oleh :
FISIP Universitas Parahyangan, Imparsial dan Forum Akademisi untuk Papua Damai
Jadwal acara dan Pembicara :
Disk
Siaran Pers
Kementerian Pertahanan Sebagai Penghambat Reformasi Peradilan MiliterSiaran Pers Imparsial No.003/siaran pers/imparsial/II/2010 Proses amandemen UU 31/1997 tentang peradilan militer kembali mengalami stagnasi.... Read moreRabu, 03 Pebruari 2010 00:00
" Menyikapi Kedatangan Presiden Barack Obama "Siaran Pers Imparsial No.005/Siaran Pers/IMP/III/2010 " Menyikapi Kedatangan Presiden Barack Obama " Kedatangan Presiden Amerika Seri... Read moreKamis, 11 Maret 2010 20:33
|
Copyright © 2010 Imparsial
The Indonesian Human Rights Monitor



